Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Enr NURYANA 1.CANI
2.NURANI
3.W I W I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURYANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CANI
2NURANI
3W I W I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk   seluruhnya;--------------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I CANI, Tergugat II NURANI dan Tergugat III WIWI  anak Indo Sakaria, masuk ke tanah objek sengketa menguasai tanpa seijin dan sepengetahuan dari NURYANA  (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;---------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa merupakan warisan Ibu Kandung Penggugat yang bernama RAMASIA  kemudian tanah objek sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat NURYANA  adalah BERKEKUATAN  DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;---------------------------------------
  5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat  atas tanah objek sengketa kepada Penggugat NURYANA, apabila perkara  ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;------
  6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dengan tanggung renteng;------------------------------

Dan /atau;----------------------------------------------------------------------------------------------------

“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ).---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak