| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dibuat pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Akta Perjanjian No.19,- yang dibuat dihadapan Notaris PAUNDANAN EMBONG BULAN, S.H adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian hutang piutang yang dibuat pada tanggal 22 Desember 2020;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara seketika paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan membayar secara tunai hutang pokok sebesar Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) dengan bunga sebesar 1% (satu persen) dengan total bunga Rp.36.950.000. (tiga puluh eneam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian secara keseluruhan berjumlah Rp. 151.950.000.- (seratus lima puluh satu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas sah dan berharga;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari PARA TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara kepada pihak PARA TERGUGAT.
SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono). |