Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Enr UNTUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UNTUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menetapkan menurut hukum bahwa Nama Orang tua Kandung Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-05012026-0001 dan Kartu Keluarga Nomor 7316021308200002  yang tertulis Ayah bernama SATTO dan Ibu bernama NERI adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah ayah bernama PATA dan Ibu bernama CUTI.
  • Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak