Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Enr 1.ANDI DHARMAN KORO, S.H
2.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
MUH. AFRISAL Alias RISAL Bin DARWIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 605 /P.4.24/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DHARMAN KORO, S.H
2MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AFRISAL Alias RISAL Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENDRIANTO JUFRI, S.H.MUH. AFRISAL Alias RISAL Bin DARWIS
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa MUH AFRISAL Alias RISAL Bin DARWIS pada Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Kios milik Saksi Korban HAIRUDDIN Alias PAPA RIAN Bin AHSAN yang berkedudukan di Sangbuah, Kelurahan Malua, Kecamatan malua, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Pencurian dengan pemberatan, yaitu terhadap Saksi Korban HAIRUDDIN Alias PAPA RIAN Bin AHSAN perbuatan tersebut masing-masing dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika pada Hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 wita Tersangka meninggalkan rumahnya menuju ke Baraka dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli gorengan akan tetapi sesampainya di sana Tersangka tidak menemukan lagi adanya penjual gorengan kemudian Tersangka pergi untuk bermain gim kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 dini hari tepatnya pada Pukul 01.00 Wita Tersangka menuju ke rumah kebun Sdra. ANCONG yang berada di kampung Sangbuah Kelurahan Malua, pada waktu dalam perjalanan Tersangka melihat rumah Saksi Korban dalam keadaan hening/sunyi dan hanya deterangi oleh cahaya lampu, kemudian Tersangka berniat untuk melakukan pencurian, kemudian Tersangka langsung memutar balik sepeda motornya menuju ke arah rumah Saksi Korban;
  • Bahwa sekitar Pukul 02.30 wita ketika Tersangka merasa kondisi sudah aman Tersangka bergegas mencari alat/benda yang bisa digunakan untuk membuka pintu kios/gardu milik Saksi Korban dan kemudian Tersangka mendapatkan sebilah parang, kunci Tang dan sebuah linggis yang ada di bawah kolong rumah Saksi Korban sehingga Tersangka dengan menggunakan alat/benda tersebut segera mendekati kios/gardu milik Saksi Korban dan berusaha membuka pintu kios tersebut dengan cara mencungkil dan merusak kunci gemboknya sehingga Tersangka berhasil membuka pintu kios tersebut dan langsung bergegas masuk ke dalam kios;
  • Bahwa sestelah masuk ke dalam kios Tersangka melihat serta mengambil uang sebesar Rp300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci meja kasir lalu oleh karena Tersangka merasa tidak puas dengan uang yang diambil tersebut kemudian Tersangka melihat ada beberapa karung cengkeh sehingga Tersangka mengambil 1 (satu) karung cengkeh yang kemudian dipikul oleh Tersangka lalu dinaikkan ke atas sepeda motor Honda CRF dan langsung pergi menuju Kecamatan Baraka untuk mengamankan cengkeh tersebut;
  • Bahwa setelah itu sekitar pukul 10.00 Wita Tersangka pergi membeli karung dan mengganti karung yang digunakan untuk menampung cengkeh dan pada Pukul 10.30 Wita Tersangka membawa dan menjual cengkeh tersebut kepada pedagang yang berada di Patuang Kelurahan Tomenawa, Kecamatan Baraka dengan harga Rp107.000 (seratus tujuh rupiah) per kilogram yang mana cengkeh tersebut mempunyai berat 35 (tiga puluh lima) kilogram dengan jumlah yang diperoleh oleh Tersangka dalam penjualan cengkeh tersebut sebesar Rp3.745.000,00- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil perbuatan Tersangka tersebut digunakan oleh Tersangka untuk membeli pakaian, rokok, pulsa, makanan, bermain gim dan kebutuhan lainnya seperti pergi berjalan-jalan;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp4.045.000,00- (empat juta empat puluh lima ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa MUH AFRISAL Alias RISAL Bin DARWIS pada Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Kios milik Saksi Korban HAIRUDDIN Alias PAPA RIAN Bin AHSAN yang berkedudukan di Sangbuah, Kelurahan Malua, Kecamatan malua, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Pencurian, yaitu terhadap Saksi Korban HAIRUDDIN Alias PAPA RIAN Bin AHSAN perbuatan tersebut masing-masing dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika pada Hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 wita Tersangka meninggalkan rumahnya menuju ke Baraka dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli gorengan akan tetapi sesampainya di sana Tersangka tidak menemukan lagi adanya penjual gorengan kemudian Tersangka pergi untuk bermain gim kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 dini hari tepatnya pada Pukul 01.00 Wita Tersangka menuju ke rumah kebun Sdra. ANCONG yang berada di kampung Sangbuah Kelurahan Malua, pada waktu dalam perjalanan Tersangka melihat rumah Saksi Korban dalam keadaan hening/sunyi dan hanya deterangi oleh cahaya lampu, kemudian Tersangka berniat untuk melakukan pencurian, kemudian Tersangka langsung memutar balik sepeda motornya menuju ke arah rumah Saksi Korban;
  • Bahwa sekitar Pukul 02.30 wita ketika Tersangka merasa kondisi sudah aman Tersangka bergegas masuk ke dalam kios dan melihat serta mengambil uang sebesar Rp300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci meja kasir lalu oleh karena Tersangka merasa tidak puas dengan uang yang diambil tersebut kemudian Tersangka melihat ada beberapa karung cengkeh sehingga Tersangka mengambil 1 (satu) karung cengkeh yang kemudian dipikul oleh Tersangka lalu dinaikkan ke atas sepeda motor Honda CRF dan langsung pergi menuju Kecamatan Baraka untuk mengamankan cengkeh tersebut;
  • Bahwa setelah itu sekitar pukul 10.00 Wita Tersangka pergi membeli karung dan mengganti karung yang digunakan untuk menampung cengkeh dan pada Pukul 10.30 Wita Tersangka membawa dan menjual cengkeh tersebut kepada pedagang yang berada di Patuang Kelurahan Tomenawa, Kecamatan Baraka dengan harga Rp107.000 (seratus tujuh rupiah) per kilogram yang mana cengkeh tersebut mempunyai berat 35 (tiga puluh lima) kilogram dengan jumlah yang diperoleh oleh Tersangka dalam penjualan cengkeh tersebut sebesar Rp3.745.000,00- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa uang hasil perbuatan Tersangka tersebut digunakan oleh Tersangka untuk membeli pakaian, rokok, pulsa, makanan, bermain gim dan kebutuhan lainnya seperti pergi berjalan-jalan;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp4.045.000,00- (empat juta empat puluh lima ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya