Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Enr NURLIAH ECCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ECCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk   seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat masuk ke tanah objek sengketa menguasai dan mengerjakan tanah objek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan dari NURLIAH  (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa merupakan warisan dari Puang Maintang, kemudian tanah objek sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat NURLIAH  adalah BERKEKUATAN  DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;
  5. Menghukum kepada Tergugat akibat menguasai tanah objek sengketa dan  Penggugat tidak menikmati lagi tanah objek sengketa karena  Tergugat untuk menguasai tanah objek sengketa dan Penggugat mengalami kerugian di taksir kurang lebih sebesar 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  6. Menghukum kepada Tergugat an ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat  atas tanah objek sengketa kepada Penggugat NURLIAH, apabila perkara  ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan /atau ;

“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak