Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
H RUSDY USMAN Alias H RUSDY Bin H USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 1806 /P.4.24/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H RUSDY USMAN Alias H RUSDY Bin H USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa H RUSDY USMAN Alias H RUSDY Bin H USMAN pada rentang Tahun 2022 hingga Tahun 2025 bertempat di Perumahan Pinang Residence di Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain dengan Melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan kepada Saksi Korban H. MACHMUD K Alias MAMUD Bin H. MUHAMMAD KASIM, Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO, Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA, dan Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Tersangka menawarkan sebuah lokasi/lahan yang di atasnya terdapat sebuah bangunan berupa rumah/ruko serta akan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saksi Korban setelah Saksi Korban melunasi seluruh biayanya kemudian setelah Saksi Korban melunasi seluruh biaya tersebut Tersangka kembali menawarkan kepada Saksi Korban berupa 3 (tiga) lokasi atau kavling dengan menyampaikan bahwa, “TIDAK SAMA HARGANYA DENGAN UNIT LAIN KALAU KITA YANG AMBIL”, “MURAH HARGANYA”, “KITA TERIMA NANTI SAMPAI SERTIFIKAT ATAS NAMA TA KALAU KITA BELI”, “ADA POTONGAN HARGA DARI BSI KALAU KITA AMBIL”, sehingga dengan mendengar kalimat tersebut dari Tersangka setelah itu Saksi Korban kembali menyetujui hal tersebut dan setelah itu Saksi Korban kembali ditawarkan oleh Tersangka untuk dibangunkan bangunan ruko di atas tanah tersebut dengan mengatakan, “CUKUP 100 JUTA KITA BAYAR, SUDAH TERIMA KUNCIMI ITU DENGAN SERTIFIKAT ATAS NAMATA”, sehingga Saksi Korban kembali menyetujui tawaran Tersangka tersebut akan tetapi hingga saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan oleh Tersangka tidak pernah ada bahkan lokasi tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yakni HJ. SYAMSIARTI NASIR kemudian rumah/ruko yang dijanjikan oleh Tersangka juga belum terselesaikan;
  • Bahwa total uang yang telah diberikan oleh Saksi Korban kepada Tersangka sebesar Rp.650.000.000,00- (enam ratus juta rupiah), yakni:
  • Ruko Blok A10 dengan Harga Rp300.000.000,00-, dengan rincian pengiriman sebagai berikut :
  • Pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah);
  • Pada tanggal 19 Agustus 2022 sebesar Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 06 September 2022 sebesar Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 19 September 2022 sebesar Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
  • Secara Tunai sebesar Rp30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah);
  • Ruko dan Kavling Blok A11 sebesar Rp50.000.000,00-, dengan rincian pengiriman sebagai berikut :
  • Pada tanggal 04 Oktober 2022 sebesar Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp40.000.000,00- (empat puluh juta rupiah)
  • Tanah Kavling Blok A12 dan A13 sebesar Rp300.000.000,00-, dengan rincian pengiriman sebagai berikut :
  • Pada tanggal 07 Juli 2022 sebesar Rp20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp180.000.000,00- (serratus delapan puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 19 September 2022 sebesar Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa kepada Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO menyampaikan bahwa, “KALAU KITA AMBIL HARI INI, SAYA KASIH DISKON 30%, INSYA ALLAH KALAU KITA AMBIL ITU RUKO, KITA BAYAR KA, ADA MI SIAP BARANG TA DI PINRANG TINGGAL DIANGKUT KE ENREKANG, INSYA ALLAH BULAN 7 SELESAIMI RUKOTA, KITA TERIMA MI KUNCI RUKOTA”, “KALAU ADA EMASTA, GADAIKANMI SAJA, KALAU JADIMI RUMAHTA ITU, INSYA ALLAH ADA REJEKI NANTI KALAU SUDAH MENJUALMI RUKOTA”. Sehingga, Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebesar Rp70.000.000,00- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai untuk pembayaran 1 unit ruko di Perumahan Pinang yang mana hingga saat ini Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO belum pernah melihat sertifikatnya lalu Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO pergi menggadaikan emasnya namun setelah menggadaikan emas tersebut Terdakwa sudah menunggu di luar dan memanggil Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO untuk masuk ke dalam mobil Terdakwa dengan mengatakan, “KASIH MO CEPAT ITU UANG, KARENA MAU SAYA KASIH MASUK KE BANK BSI, KALAU LAMBATKI, TIDAK ADA NANTI BONUS DARI BSI KITA DAPAT” sehingga Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO menyerahkan uang tersebut akan tetapi setelah beberapa waktu Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO meminta Terdakwa untuk menyelesaikan ruko namun Terdakwa selalu menagatakan bahwa, “TUNGGU MIKI, ADAMI MATERIALTA DI PINRANG ATINGGAL TUNGGU MOBIL ANGKUT SAYA MASIH SIBUK INI URUS PERUMAHANKU DI SOPPENG”, sehingga Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uangnya namun Terdakwa menjawab, “HITUNGMI SAJA BERAPA BUNGANYA EMASTA KITA BAYAR NANTI SAYA YANG GANTI UANGTA SEMUA, TENANG MKI, JANGAN MKI TAKUT, TIDAK MUNGKIN SAYA MAU BOHONGIKO”. Sehingga, Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO tetap menagih hingga akhirnya Terdakwa membayar Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO sebesar Rp15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa berjanji akan melunasi sisanya 2 minggu setelah HariRaya Idul Adha 2025 namun belum terbayarkan hingga saat ini sehingga total kerugian Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO sebesar Rp55.000.000,00- (lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kepada Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA menawarkan kepada untuk membeli Unit Rumah yang terelak di Peumahan Pinang Residence dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan, "BELI MI INI RUMAH BAGUS DIPAKE USAHA KARENA DIPINGGIR JALAN, BANYAK MI YANG MAU AMBIL, USAHAKAN MI UANGNYA CEPAT KARENA BANYAK SEKALI YANG MAU" "SAYA MAU URUSAKAN SERTIFIKAT ATAS NAMA TA DULU, SAYA JUGA MAU CAT ITU RUMAH DULU KARENA BANYAK YANG MAU DIPERBAIKI DIDALAM RUMAH ITU", setelah itu Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA kemudian melakukan pembayaran atas Lokasi tersebut, secara tunai sebesar Rp193.000.000,- (Seratus Sembilan puluh tiga juta rupiah), akan tetapi sampai dengan saat itu rumah tersebut tidak pernah diperbaiki oleh Terdakwa serta sertifikat yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada sehingga kerugian dari Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA adalah sebesar Rp193.000.000,- (Seratus Sembilan puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menawarkan kepada Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR untuk membeli 1 Unit Rumah yang terletak di Perumahan Pinang Residence, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan, “KALAU MAU KI AMBIL INI RUMAH, BAYAR MIKI, KARENA DIDEPAN POSISI RUMAHTA NANTI, DP TA 58 JUTA”, lalu Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bertanya, “KENAPA 58 JUTA ? SAYA KIRA 40 JUTA ?”, sehingga Terdakwa menjawab, “KARENA DIDEPAN KI. JADI PERINCIANNYA, DP 15 JUTA PENINGKATAN POSISI 25 JUTA, KARENA ADA KELEBIHAN TANAH JADI DITAMBAH LAGI 18 JUTA”, sehingga Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR percaya dan melakukan Pembayaran kepada Terdakwa lalu kemudian memanggil Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR untuk datang ke Bank Sulselbar untuk melakukan Wawancara dengan pihak Bank Sulselbar terkait dengan rumah yang akan Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR beli tersebut, beberapa hari kemudian Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR disampaikan oleh salah satu penghuni dari perumahan tersebut, bahwa Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR tidak jadi nendapatkan rumah yang sebelumnya telah Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bayar karena ada orang lain yang mengambilnya, selanjutnya Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menelepon Terdakwa dan mengatakan, “JANGAN KI PERCAYAITU, SAYA MO KITA DENGAR”, sehingga beberapa hari kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR kemudian membujuk Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR dengan menyampaikar , “ITU YANG DIDEPAN SAYA TIDAK TAHU KALAU SUDAH ADA YANG AMBIL”, lalu Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menanyakan, “KENAPA BISA PAK ? SEMENTARA KITA YANG PUNYA PERUMAHAN. BAGAIMANA CARANYA KITA TIDAK TAHU KALAU ADA ORANG LAIN YANG AMBIL ?”, lalu Terdakwa menjawab, “BETUL SAYA TIDAK TAHU. NANTI DIBELAKANG MIKI BIKIN RUMAH (SAMBIL MEMPERLIHATKAN DENAH PERUMAHAN) BAGUS ITU, LUAS, PUNYANYA ORANG TUAKU SEBENARNYA TAPI KITA KALAU MAUKI, SAYA KASIH KI”, sehingga Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menjawab, “TIDAK MAU, SAYA TIDAK SUKA KALAU DIBELAKANG”, lalu Terdakwa kembali membujuk dengan mengatakan, “KALAU TIDAK MAU KI DIBELAKANG, ADA DIDEPAN (SAMBIL MEMPERLIHATKAN DENAH PERUMAHAN)”, Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR ke Lokasi perumahan dimana pada saat Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menolaknya selanjutnya Terdawka kembali memperlihatkan Lokasi yang berada di depan akan tetapi Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR tetap menolak Lokasi tersebut dan meminta uang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR agar dikembalikan saja lalu Terdakwa mengembalikan uang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR sebesar Rp25.000.000,00- (dua puluh lima juta rupiah). Adapun total yang telah Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bayarkan ke Terdakwa pada saat itu sebesar Rp58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR berikan secara tunai pada tanggal 30 Maret 2022 di Perumahan Pinang Residence.
  • Sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR transfer ke Rekening 3051 91-012486-50-7 atas nama AYU DIAN ANGRAENI pada tanggal 17 Mei 2022.
  • Sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR transfer ke Rekening 3051-01. 012486-50-7 atas nama AYU DIAN ANGRAENI pada tanggal 23 Juni 2022.
  • Sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bayarkan dengan cara Menyetor tunai di Bank BRI Cabang Enrekang ke Rekening 3051-01-012486-50-7 atas nama AYU DIAN ANGRAENI pada tanggal 28 Juni 2022.
  • Sehingga total kerugian Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR sebesar Rp33.000.000,00- (tiga puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa pihak BSI tidak pernah mengeluarkan promosi ataupun program terkait kemudahan ataupun pemotongan harga bayar penebusan sertifikat;
  • Bahwa uang hasil penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa digunakan untuk membayar hutang dan untuk keperluan pribadinya.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa H RUSDY USMAN Alias H RUSDY Bin H USMAN pada rentang Tahun 2022 hingga Tahun 2025 bertempat di Perumahan Pinang Residence di Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan kepada Saksi Korban H. MACHMUD K Alias MAMUD Bin H. MUHAMMAD KASIM, Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO, Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA, dan Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Tersangka menawarkan sebuah lokasi/lahan yang di atasnya terdapat sebuah bangunan berupa rumah/ruko serta akan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saksi Korban setelah Saksi Korban melunasi seluruh biayanya kemudian setelah Saksi Korban H. MACHMUD K Alias MAMUD Bin H. MUHAMMAD KASIM melunasi seluruh biaya tersebut Tersangka kembali menawarkan kepada Saksi Korban berupa 3 (tiga) lokasi atau kavling dengan menyampaikan bahwa, “TIDAK SAMA HARGANYA DENGAN UNIT LAIN KALAU KITA YANG AMBIL”, “MURAH HARGANYA”, “KITA TERIMA NANTI SAMPAI SERTIFIKAT ATAS NAMA TA KALAU KITA BELI”, “ADA POTONGAN HARGA DARI BSI KALAU KITA AMBIL”, sehingga dengan mendengar kalimat tersebut dari Tersangka setelah itu Saksi Korban kembali menyetujui hal tersebut dan setelah itu Saksi Korban kembali ditawarkan oleh Tersangka untuk dibangunkan bangunan ruko di atas tanah tersebut dengan mengatakan, “CUKUP 100 JUTA KITA BAYAR, SUDAH TERIMA KUNCIMI ITU DENGAN SERTIFIKAT ATAS NAMATA”, sehingga Saksi Korban kembali menyetujui tawaran Tersangka tersebut akan tetapi hingga saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan oleh Tersangka tidak pernah ada bahkan lokasi tersebut masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yakni HJ. SYAMSIARTI NASIR kemudian rumah/ruko yang dijanjikan oleh Tersangka juga belum terselesaikan;
  • Bahwa total uang yang telah diberikan oleh Saksi Korban H. MACHMUD K Alias MAMUD Bin H. MUHAMMAD KASIM kepada Tersangka sebesar Rp.650.000.000,00- (enam ratus juta rupiah), yakni:
  • Ruko Blok A10 dengan Harga Rp300.000.000,00-, dengan rincian pengiriman sebagai berikut :
  • Pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah);
  • Pada tanggal 19 Agustus 2022 sebesar Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 06 September 2022 sebesar Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 19 September 2022 sebesar Rp50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
  • Secara Tunai sebesar Rp30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah);
  • Ruko dan Kavling Blok A11 sebesar Rp50.000.000,00-, dengan rincian pengiriman sebagai berikut :
  • Pada tanggal 04 Oktober 2022 sebesar Rp10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 11 Oktober 2022 sebesar Rp40.000.000,00- (empat puluh juta rupiah)
  • Tanah Kavling Blok A12 dan A13 sebesar Rp300.000.000,00-, dengan rincian pengiriman sebagai berikut :
  • Pada tanggal 07 Juli 2022 sebesar Rp20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp180.000.000,00- (serratus delapan puluh juta rupiah);
  • Pada tanggal 19 September 2022 sebesar Rp100.000.000,00- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa kepada Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO menyampaikan bahwa, “KALAU KITA AMBIL HARI INI, SAYA KASIH DISKON 30%, INSYA ALLAH KALAU KITA AMBIL ITU RUKO, KITA BAYAR KA, ADA MI SIAP BARANG TA DI PINRANG TINGGAL DIANGKUT KE ENREKANG, INSYA ALLAH BULAN 7 SELESAIMI RUKOTA, KITA TERIMA MI KUNCI RUKOTA”, “KALAU ADA EMASTA, GADAIKANMI SAJA, KALAU JADIMI RUMAHTA ITU, INSYA ALLAH ADA REJEKI NANTI KALAU SUDAH MENJUALMI RUKOTA”. Sehingga, Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebesar Rp70.000.000,00- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai untuk pembayaran 1 unit ruko di Perumahan Pinang yang mana hingga saat ini Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO belum pernah melihat sertifikatnya lalu Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO pergi menggadaikan emasnya namun setelah menggadaikan emas tersebut Terdakwa sudah menunggu di luar dan memanggil Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO untuk masuk ke dalam mobil Terdakwa dengan mengatakan, “KASIH MO CEPAT ITU UANG, KARENA MAU SAYA KASIH MASUK KE BANK BSI, KALAU LAMBATKI, TIDAK ADA NANTI BONUS DARI BSI KITA DAPAT” sehingga Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO menyerahkan uang tersebut akan tetapi setelah beberapa waktu Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO meminta Terdakwa untuk menyelesaikan ruko namun Terdakwa selalu menagatakan bahwa, “TUNGGU MIKI, ADAMI MATERIALTA DI PINRANG ATINGGAL TUNGGU MOBIL ANGKUT SAYA MASIH SIBUK INI URUS PERUMAHANKU DI SOPPENG”, sehingga Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uangnya namun Terdakwa menjawab, “HITUNGMI SAJA BERAPA BUNGANYA EMASTA KITA BAYAR NANTI SAYA YANG GANTI UANGTA SEMUA, TENANG MKI, JANGAN MKI TAKUT, TIDAK MUNGKIN SAYA MAU BOHONGIKO”. Sehingga, Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO tetap menagih hingga akhirnya Terdakwa membayar Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO sebesar Rp15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa berjanji akan melunasi sisanya 2 minggu setelah HariRaya Idul Adha 2025 namun belum terbayarkan hingga saat ini sehingga total kerugian Saksi Korban MUNATI Alias MUNA Binti MAPPE MALLAO sebesar Rp55.000.000,00- (lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa kepada Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA menawarkan kepada untuk membeli Unit Rumah yang terelak di Peumahan Pinang Residence dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan, "BELI MI INI RUMAH BAGUS DIPAKE USAHA KARENA DIPINGGIR JALAN, BANYAK MI YANG MAU AMBIL, USAHAKAN MI UANGNYA CEPAT KARENA BANYAK SEKALI YANG MAU" "SAYA MAU URUSAKAN SERTIFIKAT ATAS NAMA TA DULU, SAYA JUGA MAU CAT ITU RUMAH DULU KARENA BANYAK YANG MAU DIPERBAIKI DIDALAM RUMAH ITU", setelah itu Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA kemudian melakukan pembayaran atas Lokasi tersebut, secara tunai sebesar Rp193.000.000,- (Seratus Sembilan puluh tiga juta rupiah), akan tetapi sampai dengan saat itu rumah tersebut tidak pernah diperbaiki oleh Terdakwa serta sertifikat yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada sehingga kerugian dari Saksi Korban HABIBAH Alias BIBA Binti KAYA adalah sebesar Rp193.000.000,- (Seratus Sembilan puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menawarkan kepada Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR untuk membeli 1 Unit Rumah yang terletak di Perumahan Pinang Residence, dimana pada saat itu Terdakwa menyampaikan, “KALAU MAU KI AMBIL INI RUMAH, BAYAR MIKI, KARENA DIDEPAN POSISI RUMAHTA NANTI, DP TA 58 JUTA”, lalu Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bertanya, “KENAPA 58 JUTA ? SAYA KIRA 40 JUTA ?”, sehingga Terdakwa menjawab, “KARENA DIDEPAN KI. JADI PERINCIANNYA, DP 15 JUTA PENINGKATAN POSISI 25 JUTA, KARENA ADA KELEBIHAN TANAH JADI DITAMBAH LAGI 18 JUTA”, sehingga Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR percaya dan melakukan Pembayaran kepada Terdakwa lalu kemudian memanggil Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR untuk datang ke Bank Sulselbar untuk melakukan Wawancara dengan pihak Bank Sulselbar terkait dengan rumah yang akan Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR beli tersebut, beberapa hari kemudian Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR disampaikan oleh salah satu penghuni dari perumahan tersebut, bahwa Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR tidak jadi nendapatkan rumah yang sebelumnya telah Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bayar karena ada orang lain yang mengambilnya, selanjutnya Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menelepon Terdakwa dan mengatakan, “JANGAN KI PERCAYAITU, SAYA MO KITA DENGAR”, sehingga beberapa hari kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR kemudian membujuk Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR dengan menyampaikar , “ITU YANG DIDEPAN SAYA TIDAK TAHU KALAU SUDAH ADA YANG AMBIL”, lalu Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menanyakan, “KENAPA BISA PAK ? SEMENTARA KITA YANG PUNYA PERUMAHAN. BAGAIMANA CARANYA KITA TIDAK TAHU KALAU ADA ORANG LAIN YANG AMBIL ?”, lalu Terdakwa menjawab, “BETUL SAYA TIDAK TAHU. NANTI DIBELAKANG MIKI BIKIN RUMAH (SAMBIL MEMPERLIHATKAN DENAH PERUMAHAN) BAGUS ITU, LUAS, PUNYANYA ORANG TUAKU SEBENARNYA TAPI KITA KALAU MAUKI, SAYA KASIH KI”, sehingga Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menjawab, “TIDAK MAU, SAYA TIDAK SUKA KALAU DIBELAKANG”, lalu Terdakwa kembali membujuk dengan mengatakan, “KALAU TIDAK MAU KI DIBELAKANG, ADA DIDEPAN (SAMBIL MEMPERLIHATKAN DENAH PERUMAHAN)”, Setelah itu Terdakwa mengajak Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR ke Lokasi perumahan dimana pada saat Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR menolaknya selanjutnya Terdawka kembali memperlihatkan Lokasi yang berada di depan akan tetapi Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR tetap menolak Lokasi tersebut dan meminta uang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR agar dikembalikan saja lalu Terdakwa mengembalikan uang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR sebesar Rp25.000.000,00- (dua puluh lima juta rupiah). Adapun total yang telah Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bayarkan ke Terdakwa pada saat itu sebesar Rp58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR berikan secara tunai pada tanggal 30 Maret 2022 di Perumahan Pinang Residence.
  • Sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR transfer ke Rekening 3051 91-012486-50-7 atas nama AYU DIAN ANGRAENI pada tanggal 17 Mei 2022.
  • Sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR transfer ke Rekening 3051-01. 012486-50-7 atas nama AYU DIAN ANGRAENI pada tanggal 23 Juni 2022.
  • Sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR bayarkan dengan cara Menyetor tunai di Bank BRI Cabang Enrekang ke Rekening 3051-01-012486-50-7 atas nama AYU DIAN ANGRAENI pada tanggal 28 Juni 2022.

Sehingga total kerugian Saksi Korban Dra. RADIA Alias RADIAH Binti KADIR sebesar Rp33.000.000,00- (tiga puluh tiga juta rupiah);

  • Bahwa pihak BSI tidak pernah mengeluarkan promosi ataupun program terkait kemudahan ataupun pemotongan harga bayar penebusan sertifikat;
  • Bahwa uang yang diperoleh Terdakwa digunakan untuk membayar hutang dan untuk keperluan pribadinya.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya