Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2026/PN Enr H BAHUSENG 1.Nurdin
2.PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Enrekang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2026/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H BAHUSENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurdin
2PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawan PELAWAN seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar.
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan proses permohonan ekseksusi yang dimohonkan pemohon TERLAWAN I dan atau TERLAWAN II hingga perkara Derden Verzet ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk taat pada putusan ini.
  5. Menghukum para TERLAWAN membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak