Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Enr 1.supriadi Muhammad
2.Bedori
3.Buhari
Doko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1supriadi Muhammad
2Bedori
3Buhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dhiky dhermawansupriadi Muhammad
2Dhiky dhermawanBedori
3Dhiky dhermawanBuhari
Tergugat
NoNama
1Doko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Almarhum MUHAMMAD.
  3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Kalumpang, di Kalumpang, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, dengan luas ± 1400 M2 ( kurang lebih seribu empat ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Indo Malli; Sebelah Timur dengan tanah Puang Ramasang; Sebelah Selatan dengan tanah Ambe Odding; Sebelah Barat dengan tanah Puang Samsa; Adalah tanah warisan dari Almarhum MUHAMMAD yang belum dibagi waris (budel).
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat DOKO yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Tergugat DOKO atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat.
  6. Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 80.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Penggugat) untuk dimasukkan ke dalam budel warisan Almarhum MUHAMMAD setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum pula Tergugat DOKO untuk membayar uang paksa kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Pengugat) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat DOKO lalai memenuhi isi putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat DOKO mengajukan Upaya hukum banding dan kasasi.
  9. Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini.

Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak