| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT Adalah salah satu ahli waris dari Almarhumah RAWIA yang berhak menuntut tanah objek sengketa untuk dikembalikan kedalam pemilikan atau budel Almarhum RAWIA.
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah kebun di Dusun To’Tallang Desa Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan dengan luas 3800?2;, yang batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara yaitu Jalan Tani, Sebelah Timur tanah milik Gato (Papa Ammang), Sebelah Selatan tanah milik Camma (Mama Eppik), Sebelah Barat tanah milik Jusrianto (Tergugat I), Adalah harta peninggalan milik Almarhumah RAWIA yang belum dibagi waris;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT menerbitkan “Sertifikat” atas nama TERGUGAT I JUSRIANTO terhadap atas tanah harta milik Almarhumah RAWIA tersebut Adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang membatalkan Sertifikat Atas Nama JUSRIANTO;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa dengan cara sukarela dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT tanpa syarat.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000.- (seratu juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |