| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa IRGY anak dari LUKAS LINTIN pada tanggal-tanggal yang tidak diketahui pada bulan Mei 2026, pada bulan Juni 2026, pada bulan Juli 2026, pada bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lo'ko Tolemo Desa Benteng Alla Utara Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei 2026 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa mengunjungi rumah saksi SERLIN RUPA alias IBU PENDETA anak dari ANDARIAS REMAK yang beralamat di Dusun Lo'ko Tolemo Desa Benteng Alla Utara Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang, dengan maksud timbul niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan milik saksi korban. Selanjutnya, setelah Terdakwa merasa situasi di sekitar rumah dalam keadaan aman, Terdakwa bermaksud masuk melalui pintu depan rumah, namun pintu tersebut dalam keadaan tergembok/terkunci. Kemudian, Terdakwa memanjat rumah saksi SERLIN RUPA melalui samping rumah saksi korban dan masuk kedalam kamar saksi SERLIN RUPA. Setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membongkar lemari pakaian serta membuka kotak penyimpanan yang berisi tas perempuan yang didalamnya terdapat sebuah kotak kecil yang berisikan 2 (dua) buah cincin emas perhiasan milik saksi SERLIN RUPA. Setelah mengambil perhiasan milik saksi korban tersebut, Terdakwa kemudian keluar melalui pintu belakang rumah milik saksi korban dan selanjutnya Terdakwa menjual emas yang diambilnya.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2026, sekira pukul 11.30 wita, Terdakwa kembali mengunjungi rumah saksi korban dengan maksud berniat untuk mengambil emas milik saksi SERLIN RUPA, yang disimpan di dalam kotak penyimpanan yang berada di dalam sebuah tas, dimana di dalam tas tersebut terdapat kotak kecil yang berisikan emas. Selanjutnya, Terdakwa kembali mengambil 3 (tiga) buah cincin emas perhiasan dengan cara memanjat melalui samping rumah milik SERLIN RUPA alias IBU PENDETA anak dari ANDARIAS REMAK. Setelah mengambil 3 (tiga) buah cincin emas perhiasan tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah dan selanjutnya menjual emas yang telah diambilnnya tersebut. Selanjutnya, beberapa hari kemudian sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa kembali mendatangi rumah milik saksi SERLIN RUPA dengan maksud untuk mengambil kembali emas yang disimpan di tempat yang sama sebelumnya. Kemudian, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah kalung emas beserta liontin perhiasan. Setelah mengambil 2 (dua) buah kalung emas beserta liontin tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah dan selanjutnya Terdakwa menjual emas perhiasan yang telah diambil tersebut.
- Bahwa pada bulan Juli 2026 sekira pukul 08.50 wita, Terdakwa kembali bermaksud mengambil emas perhiasan milik saksi SERLIN RUPA di rumah saksi korban. Selanjutnya, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah cincin emas perhiasan, 2 (dua) buah gelang emas perhiasan, 4 (empat) buah anting-anting emas perhiasan, serta uang tunai senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa kembali keluar melalui pintu belakang rumah dan langsung pergi ke tempat penjualan emas untuk menjual emas perhiasan yang telah diambil. Setelah emas perhiasan tersebut terjual, Terdakwa berangkat ke Makassar dan selanjutnya pergi ke toko untuk membeli 1 (satu) unit Laptop Merek AXIOO 5 AMD X5-2 yang Terdakwa beli dengan harga Rp7.850.000,00 (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, kurang lebih 1 (satu) minggu setelah membeli laptop tersebut, Terdakwa menjual laptop tersebut pada Gadai Store di Kota Makassar, dengan harga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan laptop tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari selama berada di Makassar.
- Bahwa pada bulan Agustus 2026, Terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi SERLIN RUPA dan memperhatikan situasi di sekitar rumah saksi korban tersebut. Setelah melihat keadaan sekitar rumah yang sunyi dan tidak terdapat seorang pun di sekitarnya, Terdakwa kembali memanjat melalui samping rumah tersebut dan masuk ke dalam kamar SERLIN RUPA. Selanjutnya, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah anting-anting emas perhiasan dan kemudian keluar melalui pintu belakang rumah milik SERLIN RUPA. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi ke tempat penjualan emas untuk menjual emas perhiasan yang telah diambil tersebut. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah saksi korban dengan maksud untuk mengambil kembali perhiasan milik saksi korban. Namun, sebelum Terdakwa dapat melakukan maksud tersebut, Terdakwa diamankan oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Alla untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Akibat perbuatan Terdakwa saksi SERLIN RUPA alias IBU PENDETA anak dari ANDARIAS REMAK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.400.000 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IRGY anak dari LUKAS LINTIN pada tanggal-tanggal yang tidak diketahui pada bulan Mei 2026, pada bulan Juni 2026, pada bulan Juli 2026, pada bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Lo'ko Tolemo Desa Benteng Alla Utara Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, Jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei 2026 sekira pukul 09.00 wita, Terdakwa mengunjungi rumah saksi SERLIN RUPA alias IBU PENDETA anak dari ANDARIAS REMAK yang beralamat di Dusun Lo'ko Tolemo Desa Benteng Alla Utara Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang, dengan maksud timbul niat Terdakwa untuk mengambil perhiasan milik saksi korban. Selanjutnya, setelah Terdakwa merasa situasi di sekitar rumah dalam keadaan aman, Terdakwa bermaksud masuk melalui pintu depan rumah, namun pintu tersebut dalam keadaan tergembok/terkunci. Kemudian, Terdakwa memanjat rumah saksi SERLIN RUPA melalui samping rumah saksi korban dan masuk kedalam kamar saksi SERLIN RUPA. Setelah berada di dalam kamar, Terdakwa membongkar lemari pakaian serta membuka kotak penyimpanan yang berisi tas perempuan yang didalamnya terdapat sebuah kotak kecil yang berisikan 2 (dua) buah cincin emas perhiasan milik saksi SERLIN RUPA. Setelah mengambil perhiasan milik saksi korban tersebut, Terdakwa kemudian keluar melalui pintu belakang rumah milik saksi korban dan selanjutnya menjual emas yang diambil oleh Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2026, sekira pukul 11.30 wita, Terdakwa kembali mengunjungi rumah saksi korban dengan maksud berniat untuk mengambil emas milik saksi SERLIN RUPA, yang disimpan di dalam kotak penyimpanan yang berada di dalam sebuah tas, dimana di dalam tas tersebut terdapat kotak kecil yang berisikan emas. Selanjutnya, Terdakwa kembali mengambil 3 (tiga) buah cincin emas perhiasan dengan cara memanjat melalui samping rumah milik SERLIN RUPA alias IBU PENDETA anak dari ANDARIAS REMAK. Setelah mengambil 3 (tiga) buah cincin emas perhiasan tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah dan selanjutnya menjual emas yang telah diambilnnya tersebut. Selanjutnya, beberapa hari kemudian sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa kembali mendatangi rumah milik saksi SERLIN RUPA dengan maksud untuk mengambil kembali emas yang disimpan di tempat yang sama sebelumnya. Kemudian, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah kalung emas beserta liontin perhiasan. Setelah mengambil 2 (dua) buah kalung emas beserta liontin tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah dan selanjutnya Terdakwa menjual emas perhiasan yang telah diambilnya tersebut.
- Bahwa pada bulan Juli 2026 sekira pukul 08.50 wita, Terdakwa kembali bermaksud mengambil emas perhiasan milik saksi SERLIN RUPA di rumah saksi korban. Selanjutnya, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah cincin emas perhiasan, 2 (dua) buah gelang emas perhiasan, 4 (empat) buah anting-anting emas perhiasan, serta uang tunai senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa kembali keluar melalui pintu belakang rumah dan langsung pergi ke tempat penjualan emas untuk menjual emas perhiasan yang telah diambil. Setelah emas perhiasan tersebut terjual, Terdakwa berangkat ke Makassar dan selanjutnya pergi ke toko untuk membeli 1 (satu) unit Laptop Merek AXIOO 5 AMD X5-2 yang Terdakwa beli dengan harga Rp7.850.000,00 (tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, kurang lebih 1 (satu) minggu setelah membeli laptop tersebut, Terdakwa menjual laptop tersebut pada Gadai Store di Kota Makassar, dengan harga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan laptop tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari selama berada di Makassar.
- Bahwa pada bulan Agustus 2026, Terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi SERLIN RUPA dan memperhatikan situasi di sekitar rumah saksi korban tersebut. Setelah melihat keadaan sekitar rumah yang sunyi dan tidak terdapat seorang pun di sekitarnya, Terdakwa kembali memanjat melalui samping rumah tersebut dan masuk ke dalam kamar SERLIN RUPA. Selanjutnya, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah anting-anting emas perhiasan dan kemudian keluar melalui pintu belakang rumah milik SERLIN RUPA. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi ke tempat penjualan emas untuk menjual emas perhiasan yang telah diambil tersebut. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah saksi korban dengan maksud untuk mengambil kembali perhiasan milik saksi korban. Namun, sebelum Terdakwa dapat melakukan maksud tersebut, Terdakwa diamankan oleh masyarakat sekitar dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Alla untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Akibat perbuatan Terdakwa saksi SERLIN RUPA alias IBU PENDETA anak dari ANDARIAS REMAK mengalami kerugian kuran sebesar Rp. 24.400.000 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ---------------- |