Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Enr | PT Bank Rakyat Indonesia cq Bank BRI kanwil Makassar cq Bank BRI Cabang Enrekang | 1.Naharia 2.mahamuddin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Enr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 61.979.473,00 | ||||
Petitum |
(Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus tujuh Puluh Tiga Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 1657 dengan luas 68 m2 atas nama NAHARIA yang terletak di Desa/Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1657 dengan luas 68 m2 atas nama NAHARIA yang terletak di Desa/Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Enrekang berkenan mengabulkannya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |