Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ANDI SYUKUR Alias SYUKUR Bin ANDI ODDANG pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak tidaknya tahun 2025 sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di Rumah Terdakwa yang berkedudukan di Jl. Takke Buku No.4 Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Masyarakat, kemudian tim Sat Resnarkoba menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ;
- Setelah dilakukan penggeladahan terhadap badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan fakta bahwa Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ telah menjual narkotika jenis shabu yang mana shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 5 (lima) Buah Saset Plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,2759 gram dan 3 (tiga) Buah saset Plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,2651 gram (Barang Bukti dalam perkara Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ) adalah milik Terdakwa yang dibeli langsung dari Saudara CONDING (DPO) yang beralamat di Rappang Kabupaten Sidrap;
- Bahwa Terdakwa membeli shabu dengan cara mendatangi langsung Saudara CONDING (DPO) di depan Pasar Rappang Kabupaten Sidrap. Kemudian Saudara CONDING (DPO) langsung memberikan shabu sebanyak 1 (satu) sachet shabu, lalu kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) sachet shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet-kecil untuk dijual;
- Bahwa dari 1 (satu) sachet shabu dibeli seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa dari 1 (satu) Sachet Shabu tersebut Terdakwa membagi menjadi 13 (tiga belas) Sachet kecil dengan rincian tiap sachetnya dijual seharga Rp.100.000,- sampai Rp.150.000,- dan Terdakwa sendiri yang membaginya;
- Bahwa Terdakwa menjual Shabu (dengan perantara Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ yang diserahkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA);
- Bahwa shabu milik Terdakwa yang dijualkan oleh Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ tersebut dibeli oleh Saudara ANDI MUS pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WITA (diambil 1 sashet) dan sekira pukul 15.00 WITA (diambil lagi 1 sashet) di kolong rumah Terdakwa;
- Bahwa shabu yang dijualkan oleh Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ tersebut juga dibeli oleh Seseorang yang tidak diketahui namanya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sebanyak 1 sashet dengan cara langsung ke kolong rumah Terdakwa;
- Bahwa dari penjualan Shabu tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa dari hasil keuntungan penjualan shabu tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 0495/NNF/I/2025, tanggal 03 Februari 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2759 gram positif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2651 gram positif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI MUSHABY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ negatif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI MUSTARI COPPO, S.H. Alias MUS Bin MUH. TAHIR positif mengandung metamfetamina;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 1679/NNF/IV/2025, tanggal 23 April 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI SYUKUR Alias SYUKUR Bin ANDI ODDANG negatif mengandung metamfetamina;
- Terdapat Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen dengan Nomor : BA/15/VI/2025/TAT, tanggal 30 Juni 2025 yang dimana tim asesmen terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis, direkomendasikan sebagai berikut:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, menjual narkotika untuk memperoleh keuntungan;
- Hasil pemeriksaan sampel urine adalah negatif narkotika, sehingga tidak dapat diterapkan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilakukan secara IPWL.
- Bahwa Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ telah menjalani proses penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Enr yang pada pokoknya terbukti secara sah dan meyakinkan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Berdasarkan fakta yang diperoleh pada intinya barang bukti shabu berasal dari Terdakwa ANDI SYUKUR Alias SYUKUR Bin ANDI ODDANG.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDI SYUKUR Alias SYUKUR Bin ANDI ODDANG pada hari Kamis tanggal 30 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di Rumah Terdakwa yang berkedudukan di Jl. Takke Buku No.4 Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Masyarakat, kemudian tim Sat Resnarkoba menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ;
- Setelah dilakukan penggeladahan terhadap badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan fakta bahwa Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ telah menjual narkotika jenis shabu yang mana shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 5 (lima) Buah Saset Plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,2759 gram dan 3 (tiga) Buah saset Plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,2651 gram (Barang Bukti dalam perkara Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ) adalah milik Terdakwa yang dibeli langsung dari Saudara CONDING (DPO) yang beralamat di Rappang Kabupaten Sidrap;
- Bahwa Terdakwa membeli shabu dengan cara mendatangi langsung Saudara CONDING (DPO) di depan Pasar Rappang Kabupaten Sidrap. Kemudian Saudara CONDING (DPO) langsung memberikan shabu sebanyak 1 (satu) sachet shabu, lalu kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) sachet shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) sachet-kecil untuk dijual;
- Bahwa dari 1 (satu) sachet shabu dibeli seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa dari 1 (satu) Sachet Shabu tersebut Terdakwa membagi menjadi 13 (tiga belas) Sachet kecil dengan rincian tiap sachetnya dijual seharga Rp.100.000,- sampai Rp.150.000,- dan Terdakwa sendiri yang membaginya;
- Bahwa Terdakwa menjual Shabu (dengan perantara Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ yang diserahkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA);
- Bahwa shabu milik Terdakwa yang dijualkan oleh Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ tersebut dibeli oleh Saudara ANDI MUS pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WITA (diambil 1 sashet) dan sekira pukul 15.00 WITA (diambil lagi 1 sashet) di kolong rumah Terdakwa;
- Bahwa shabu yang dijualkan oleh Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ tersebut juga dibeli oleh Seseorang yang tidak diketahui namanya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sebanyak 1 sashet dengan cara langsung ke kolong rumah Terdakwa;
- Bahwa dari penjualan Shabu tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa dari hasil keuntungan penjualan shabu tersebut, Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 0495/NNF/I/2025, tanggal 03 Februari 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2759 gram positif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2651 gram positif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI MUSHABY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ negatif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI MUSTARI COPPO, S.H. Alias MUS Bin MUH. TAHIR positif mengandung metamfetamina;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 1679/NNF/IV/2025, tanggal 23 April 2025 menerangkan bahwa :
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI SYUKUR Alias SYUKUR Bin ANDI ODDANG negatif mengandung metamfetamina;
- Terdapat Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen dengan Nomor : BA/15/VI/2025/TAT, tanggal 30 Juni 2025 yang dimana tim asesmen terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis, direkomendasikan sebagai berikut:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, menjual narkotika untuk memperoleh keuntungan;
- Hasil pemeriksaan sampel urine adalah negatif narkotika, sehingga tidak dapat diterapkan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilakukan secara IPWL.
- Bahwa Anak Saksi ANDI MUSABHY LATANRO Alias MUSABI Bin AZIZ telah menjalani proses penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Enr yang pada pokoknya terbukti secara sah dan meyakinkan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Berdasarkan fakta yang diperoleh pada intinya barang bukti shabu berasal dari Terdakwa ANDI SYUKUR Alias SYUKUR Bin ANDI ODDANG.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- |