| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04462124000185 tanggal 24 Juli 2024 adalah SAH dan Berkekuatan hukum;
- Menyatakan Objek Jaminan yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 139.726.200,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan milik Penggugat, yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, apabila Para Tergugat tidak membayar kerugian materil yang timbul akibat perbuatan Wanprestasi Para Tergugat;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila Para Tergugat tidak menyerahkan Objek Jaminan secara sukarela kepada Penggugat dan/atau membayar kerugian;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor : 04462124000185 tanggal 24 Juli 2024 dan melakukan penjualan secara lelang atas objek jaminan milik PENGGUGAT yakni 1 unit kendaraan Dump Truck dengan Merk/Tipe : HINO-DUTRO-130 HD (6BAN) DUMP TRUCK, Tahun/Warna: 2013/HIJAU, Nomor Rangka : MJEC1JG43D5076758, Nomor Mesin : W04DTRJ76550, Nomor Polisi : DW DP 8790 NA, apabila objek jaminan ada pada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |