| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa SUDARMIN Alias DARMIN bin PELANG pada tanggal 05 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 00.40 Wita, Saksi Andi Irwansah, saksi Annas dan Tim Satuan Resnarkoba Polres Enrekang mendapatkan informasi dari informan bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika jenis shabu di sekitar Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dengan menyebut ciri-ciri yang dimaksud sehingga saat itu Saksi Andi Irwansah, Saksi Annas dan Tim Satuan Satresnarkoba langsung berangkat dan menuju ke lokasi namun pada saat Saksi bersama Tim melewati Pertamina Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, Saksi Andi Irwansah melihat seorang laik-laki yang sama dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya oleh informan yang ternyata adalah Terdakwa sehingga Saksi Andi Irwansah bersama Tim berhenti dan menunggunya keluar dari pertamina dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa keluar dari pertamina sehingga Saksi Andi Irwansah bersama Saksi Annas dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tepat di depan pertamina Sossok dan terhadap Terdakwa, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan saat itu ditemukan dalam penguasaan Terdakwa yaitu 3 (tiga) sashet kecil berisi shabu dengan berat bruto 0,84 gram yang disimpan didalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan yang ia peroleh dari Saksi Sulfikar dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru dengan IMEI 1 : 866066047725563 dan IMEI 2 : 866066047775568 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi Sulfikar melalui aplikasi Whatsapp terkait transaksi narkotika tersebut.
- Bahwa sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2026 tepat seminggu sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan, Terdakwa memposting foto ayam miliknya jenis Philipin di status WhatsApp dan saat itu di komentari oleh Saksi Sulfikar dengan menanyakan harga ayam tersebut namun saat itu Terdakwa mengatakan belum ingin menjual ayamnya;
- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Maret 2026, Saksi Sulfikar kembali menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan mengatakan agar ayam tersebut dibawa kerumah Saksi Sulfikar karna Saksi Sulfikar saat itu hendak melihat ayam milik Terdakwa dan sekitar pukul 00.35 Wita memasuki tanggal 05 Maret 2026, Terdakwa tiba dirumah Saksi Sulfikar di Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dan memperlihatkan ayam tersebut kepada Saksi Sulfikar dan setelah beberapa saat kemudian, Saksi Sulfikar akhirnya membeli ayam tersebut dengan memberikan uang kepada Terdakwa Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa saat itu yang menyetujui ayamnya dibeli oleh Saksi Sulfikar, menolak uang pembayaran tersebut dan menyuruh Saksi Sulfikar agar membayarnya dengan shabu sebanyak 3 (tiga) sashet dan Saksi Sulfikar saat itu menyetujui permintaan Terdakwa dan Saksi Sulfikar masuk kedalam rumahnya untuk mengambil shabu tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pulang dengan membawa 3 (tiga) sashet shabu yang sudah ada dalam penguasaannya, namun diperjalanan, Terdakwa singgah pertamina di daerah Sossok untuk mengisi bensin motor yang dikendarainya dan saat hendak keluar dari pertamina, Terdakwa dilakukan penangkapan;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Februari 2026 membeli 1 (satu) sashet shabu kepada Saksi Sulfikar dengan harga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terakhir tanggal 05 Maret 2026 sebanyak 3 (tiga) shaset;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1084/NNF/III/2026 yang dibuat pada hari Senin tanggal 13 Maret 2026 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :
- 3 (tiga) buah saset plastik kecil warna bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2741 gram yang diberi nomor barang bukti 3344/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa Sudarmin Alias Darmin Bin Pelang yang diberi nomor barang bukti 3345/2026/NNF adalah benar negatif narkotika dan tidak mengandung Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SUDARMIN Alias DARMIN bin PELANG pada tanggal 05 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------
- Bahwa berawal ketika hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 00.40 Wita, Saksi Andi Irwansah, saksi Annas dan Tim Satuan Resnarkoba Polres Enrekang mendapatkan informasi dari informan bahwa telah terjadi tindak pidana Narkotika jenis shabu di sekitar Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dengan menyebut ciri-ciri yang dimaksud sehingga saat itu Saksi Andi Irwansah, Saksi Annas dan Tim Satuan Satresnarkoba langsung berangkat dan menuju ke lokasi namun pada saat Saksi bersama Tim melewati Pertamina Sossok Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, Saksi Andi Irwansah melihat seorang laik-laki yang sama dengan ciri-ciri yang disebutkan sebelumnya oleh informan yang ternyata adalah Terdakwa sehingga Saksi Andi Irwansah bersama Tim berhenti dan menunggunya keluar dari pertamina dan beberapa saat kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa keluar dari pertamina sehingga Saksi Andi Irwansah bersama Saksi Annas dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tepat di depan pertamina Sossok dan terhadap Terdakwa, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan saat itu ditemukan dalam penguasaan Terdakwa yaitu 3 (tiga) sashet kecil berisi shabu dengan berat bruto 0,84 gram yang disimpan didalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan yang ia peroleh dari Saksi Sulfikar dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna biru dengan IMEI 1 : 866066047725563 dan IMEI 2 : 866066047775568 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi Sulfikar melalui aplikasi Whatsapp terkait transaksi narkotika tersebut.
- Bahwa sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2026 tepat seminggu sebelum Terdakwa dilakukan penangkapan, Terdakwa memposting foto ayam miliknya jenis Philipin di status WhatsApp dan saat itu di komentari oleh Saksi Sulfikar dengan menanyakan harga ayam tersebut namun saat itu Terdakwa mengatakan belum ingin menjual ayamnya;
- Bahwa kemudian pada tanggal 04 Maret 2026, Saksi Sulfikar kembali menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan mengatakan agar ayam tersebut dibawa kerumah Saksi Sulfikar karna Saksi Sulfikar saat itu hendak melihat ayam milik Terdakwa dan sekitar pukul 00.35 Wita memasuki tanggal 05 Maret 2026, Terdakwa tiba dirumah Saksi Sulfikar di Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dan memperlihatkan ayam tersebut kepada Saksi Sulfikar dan setelah beberapa saat kemudian, Saksi Sulfikar akhirnya membeli ayam tersebut dengan memberikan uang kepada Terdakwa Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa saat itu yang menyetujui ayamnya dibeli oleh Saksi Sulfikar, menolak uang pembayaran tersebut dan menyuruh Saksi Sulfikar agar membayarnya dengan shabu sebanyak 3 (tiga) sashet dan Saksi Sulfikar saat itu menyetujui permintaan Terdakwa dan Saksi Sulfikar masuk kedalam rumahnya untuk mengambil shabu tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa pulang dengan membawa 3 (tiga) sashet shabu yang sudah ada dalam penguasaannya, namun diperjalanan, Terdakwa singgah pertamina di daerah Sossok untuk mengisi bensin motor yang dikendarainya dan saat hendak keluar dari pertamina, Terdakwa dilakukan penangkapan;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Februari 2026 membeli 1 (satu) sashet shabu kepada Saksi Sulfikar dengan harga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terakhir tanggal 05 Maret 2026 sebanyak 3 (tiga) shaset;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1084/NNF/III/2026 yang dibuat pada hari Senin tanggal 13 Maret 2026 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :
- 3 (tiga) buah saset plastik kecil warna bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2741 gram yang diberi nomor barang bukti 3344/2026/NNF adalah benar positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa Sudarmin Alias Darmin Bin Pelang yang diberi nomor barang bukti 3345/2026/NNF adalah benar negatif narkotika dan tidak mengandung Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar ke dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------- |