| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama, Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-05032026-0007, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 7316120107790012, dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 7316122007200003 milik Pemohon, yakni yang tertulis dan terbaca ATING diubah menjadi ZAKARIA;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|