Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-165/P.4.24/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM adalah Branch Operation & Service Manager (BOSM) Bank BSI KCP Enrekang sejak 1 November 2024 berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) Nomor/04/14158-SK/HC-BSI tertanggal 1 November 2024 yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :
  1. Memperbaiki dan meningkatkan standar layanan Branch Office
  2. Meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian complaint handling
  3. Memonitor pengelola aktifitas umum, pembukuan, transaksi, kliring dan kegiatan operasional lainnya agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan
  4. Memonitor terkait pengelola kas
  5. Mensupervisi aktifitas penyediaan uang tunai, pengisian, pengosongan dan rekonsiliasi uang tunai pada mesin ATM/CRM kelolaan cabang yang tidak di Kelola oleh penyedia jasa
  6. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan (penyimpanan, pengambilan dan pengeluaran) agunan gadai emas
  7. Mengecek dan melakukan review uji kualitas terhadap karatase dan berat agunan emas sesuai PTO penarikan emas
  8. Melakukan monitoring dan koordinasi berjalannya layanan/operasional penyelesaian selisih transaksi, kelengkapan data
  9. Mengelola dan memonitor kegiatan Analisa/pelayanan nasabah dengan dengan implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
  • Bahwa sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 bertempat di kantor Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM mengambil uang di brankas Kantor BSI KCP Enrekang. Bahwa setiap kali Terdakwa mengambil uang di dalam brankas jumlanya tidak menentu, terkadang Terdakwa mengambil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun pernah juga sesekali Terdakwa mengambil hingga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Kantor Pusat BSI dan Terdakwa menghitung jumlah uang yang Terdakwa ambil bahwa total uang yang Terdakwa ambil yakni sebesar Rp. 5.430.000.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) yang merupakan selisih dari nominal Kas Besar pada sistem dengan Kas Fisik yang berada di dalam Brankas.
  • Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM setiap pagi bertugas untuk menyiapkan atau mengambil uang untuk modal teller di brankas Bank bersama dengan teller yakni Saksi AZIZAH, setelah pengambilan uang tersebut Saksi AZIZAH membawa uang dari dalam brankas untuk di bawa ke ruangan teller, disaat Saksi AZIZAH sudah berada di ruang teller, dengan cepat Terdakwa masuk kembali ke dalam Ruang Khasanah dan mengambil uang dari dalam brankas untuk kemudian dirinya gunakan secara pribadi. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari kerja dengan rata-rata 4 (empat) s/d 5 (lima) kali dalam seminggu.
  • Bahwa untuk membuka pintu Ruang Khasanah diperlukan 2 (dua) kunci diantaranya kunci manual beserta dengan kunci kombinasi, untuk kunci kombinasi, PIN/Angka Kombinasi hanya diketahui oleh Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM dan kunci manual dipegang oleh Saksi AZIZAH. Kemudian brankas uang dibuka dengan menggunakan kunci kombinasi Terdakwa dan kunci manual milik Saksi AZIZAH, disaat brankas telah terbuka Terdakwa segera mengambil sejumlah uang dan menyerahkan kepada Saksi AZIZAH. Setelah itu pintu brankas ditutup dan seolah-olah dikunci dengan kunci manual dengan cara diputar oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak memutar kunci kombinasi secara acak, hal tersebut dikarenakan apabila kunci kombinasi diputar secara acak maka dengan otomatis kunci manual akan terkunci dengan sendirinya, selanjutnya Terdakwa keluar dari Ruang Khasanah dengan menutup pintu tralis dan seolah-olah mengunci secara manual. Setelah pintu Ruang Khazanah terkunci Saksi AZIZAH ke ruangan teller dengan membawa uang dan juga membawa kunci manual baik kunci brankas dan juga kunci manual untuk pintu Ruang Khasanah guna mempersiapkan segala administrasi untuk melakukan pelayanan. Sementara Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, Kemudian setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam Ruang Khasanah untuk mengambil uang di dalam brankas dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Setelah menyimpan uang dalam laci meja kemudian Terdakwa ikut briefing dan doa pagi bersama karyawan lainnya. Setelah mengikuti briefing dan doa bersama, Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, mengamati CCTV dan apabila keadaan aman maka Terdakwa langsung mengambil uang di dalam laci yang sebelumnya di ambil dari dalam brankas, kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang untuk dia bawa keluar dari kantor.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil sejumlah uang di brankas Bank BSI KCP Enrekang Terdakwa langsung melakukan setor tunai di ATM BNI yang masuk ke rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor Rekening 1857601158 dan 1891097805 atas nama Terdakwa. Adapun uang yang tidak disetorkan di Rekening BNI milik Terdakwa, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa setelah Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM mengambil uang di dalam brankas Bank BSI KCP Enrekang, pada sore hari setelah tutup kas Terdakwa kemudian mengubah dan mengaburkan laporan monitoring kas besar dan denominasi di Aplikasi EXA yang dilakukan dengan cara diedit guna menyesuaikan total kas besar menyeluruh baik uang yang ada di ruangan Teller maupun uang yang ada di dalam brankas yang Terdakwa edit dengan cara melakukan tangkapan layar (screenshot) untuk laporan monitoring kas besar dan denominasi di sistem. Hasil screenshot tersebut kemudian Terdakwa edit pada aplikasi paint untuk nominal yang tertera pada pelaporan, setelah itu Terdakwa mencetak/print laporan tersebut. Maka laporan yang dirinya cetak berbeda dengan pelaporan yang ada di sistem EXA setelah itu Terdakwa menyerahkan laporan tersebut ke teller yakni Saksi AZIZAH dan Saksi FAUZIAH untuk ditandatangani.
  • Bahwa uang yang Terdakwa ambil di BSI KCP Enrekang digunakan oleh terdakwa untuk bermain Trading di Aplikasi Olymptrade dan juga Terdakwa gunakan untuk membayar utang pinjaman online, cicilan emas di Bank BSI dan membayar cicilan di pembiayaan WOM Finance.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 63 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 15 Angka 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM adalah Branch Operation & Service Manager (BOSM) Bank BSI KCP Enrekang sejak 1 November 2024 berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) Nomor/04/14158-SK/HC-BSI tertanggal 1 November 2024 yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :
  1. Memperbaiki dan meningkatkan standar layanan Branch Office
  2. Meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian complaint handling
  3. Memonitor pengelola aktifitas umum, pembukuan, transaksi, kliring dan kegiatan operasional lainnya agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan
  4. Memonitor terkait pengelola kas
  5. Mensupervisi aktifitas penyediaan uang tunai, pengisian, pengosongan dan rekonsiliasi uang tunai pada mesin ATM/CRM kelolaan cabang yang tidak di Kelola oleh penyedia jasa
  6. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan (penyimpanan, pengambilan dan pengeluaran) agunan gadai emas
  7. Mengecek dan melakukan review uji kualitas terhadap karatase dan berat agunan emas sesuai PTO penarikan emas
  8. Melakukan monitoring dan koordinasi berjalannya layanan/operasional penyelesaian selisih transaksi, kelengkapan data
  9. Mengelola dan memonitor kegiatan Analisa/pelayanan nasabah dengan dengan implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
  • Bahwa sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 bertempat di kantor Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM mengambil uang di brankas Kantor BSI KCP Enrekang. Bahwa setiap kali Terdakwa mengambil uang di dalam brankas jumlanya tidak menentu, terkadang Terdakwa mengambil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun pernah juga sesekali Terdakwa mengambil hingga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Kantor Pusat BSI dan Terdakwa menghitung jumlah uang yang Terdakwa ambil bahwa total uang yang Terdakwa ambil yakni sebesar Rp. 5.430.000.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) yang merupakan selisih dari nominal Kas Besar pada sistem dengan Kas Fisik yang berada di dalam Brankas.
  • Bahwa Terdakwa setiap pagi bertugas untuk menyiapkan atau mengambil uang untuk modal teller di brankas Bank bersama dengan teller yakni Saksi AZIZAH, setelah pengambilan uang tersebut Saksi AZIZAH membawa uang dari dalam brankas untuk di bawa ke ruangan teller, disaat Saksi AZIZAH sudah berada di ruang teller, dengan cepat Terdakwa masuk kembali ke dalam Ruang Khasanah dan mengambil uang dari dalam brankas untuk kemudian dirinya gunakan secara pribadi. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari kerja dengan rata-rata 4 (empat) s/d 5 (lima) kali dalam seminggu.
  • Bahwa untuk membuka pintu Ruang Khasanah diperlukan 2 (dua) kunci diantaranya kunci manual beserta dengan kunci kombinasi, untuk kunci kombinasi, PIN/Angka Kombinasi hanya diketahui oleh Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM dan kunci manual dipegang oleh Saksi AZIZAH. Kemudian brankas uang dibuka dengan menggunakan kunci kombinasi Terdakwa dan kunci manual milik Saksi AZIZAH, disaat brankas telah terbuka Terdakwa segera mengambil sejumlah uang dan menyerahkan kepada Saksi AZIZAH. Setelah itu pintu brankas ditutup dan seolah-olah dikunci dengan kunci manual dengan cara diputar oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak memutar kunci kombinasi secara acak, hal tersebut dikarenakan apabila kunci kombinasi diputar secara acak maka dengan otomatis kunci manual akan terkunci dengan sendirinya, selanjutnya Terdakwa keluar dari Ruang Khasanah dengan menutup pintu tralis dan seolah-olah mengunci secara manual. Setelah pintu Ruang Khazanah terkunci Saksi AZIZAH ke ruangan teller dengan membawa uang dan juga membawa kunci manual baik kunci brankas dan juga kunci manual untuk pintu Ruang Khasanah guna mempersiapkan segala administrasi untuk melakukan pelayanan. Sementara Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, Kemudian setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam Ruang Khasanah untuk mengambil uang di dalam brankas dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Setelah menyimpan uang dalam laci meja kemudian Terdakwa ikut briefing doa pagi bersama karyawan lainnya. Setelah mengikuti briefing dan doa bersama, Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, mengamati CCTV dan apabila keadaan aman maka Terdakwa langsung mengambil uang di dalam laci yang sebelumnya di ambil dari dalam brankas, kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang untuk dia bawa keluar dari kantor.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil sejumlah uang di brankas Bank BSI KCP Enrekang Terdakwa langsung melakukan setor tunai di ATM BNI yang masuk ke rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor Rekening 1857601158 dan 1891097805 atas nama Terdakwa. Adapun uang yang tidak disetorkan di Rekening BNI milik Terdakwa, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa uang yang Terdakwa ambil di BSI KCP Enrekang digunakan oleh terdakwa untuk bermain Trading di Aplikasi Olymptrade dan juga Terdakwa gunakan untuk membayar utang pinjaman online, cicilan emas di Bank BSI dan membayar cicilan di pembiayaan WOM Finance 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana------

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM adalah Branch Operation & Service Manager (BOSM) Bank BSI KCP Enrekang sejak 1 November 2024 berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) Nomor/04/14158-SK/HC-BSI tertanggal 1 November 2024 yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi :
  1. Memperbaiki dan meningkatkan standar layanan Branch Office
  2. Meningkatkan kualitas penanganan penyelesaian complaint handling
  3. Memonitor pengelola aktifitas umum, pembukuan, transaksi, kliring dan kegiatan operasional lainnya agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan
  4. Memonitor terkait pengelola kas
  5. Mensupervisi aktifitas penyediaan uang tunai, pengisian, pengosongan dan rekonsiliasi uang tunai pada mesin ATM/CRM kelolaan cabang yang tidak di Kelola oleh penyedia jasa
  6. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan (penyimpanan, pengambilan dan pengeluaran) agunan gadai emas
  7. Mengecek dan melakukan review uji kualitas terhadap karatase dan berat agunan emas sesuai PTO penarikan emas
  8. Melakukan monitoring dan koordinasi berjalannya layanan/operasional penyelesaian selisih transaksi, kelengkapan data
  9. Mengelola dan memonitor kegiatan Analisa/pelayanan nasabah dengan dengan implementasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
  • Bahwa sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 bertempat di kantor Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM mengambil uang di brankas Kantor BSI KCP Enrekang. Bahwa setiap kali Terdakwa mengambil uang di dalam brankas jumlanya tidak menentu, terkadang Terdakwa mengambil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun pernah juga sesekali Terdakwa mengambil hingga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Kantor Pusat BSI dan Terdakwa menghitung jumlah uang yang Terdakwa ambil bahwa total uang yang Terdakwa ambil yakni sebesar Rp. 5.430.000.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) yang merupakan selisih dari nominal Kas Besar pada sistem dengan Kas Fisik yang berada di dalam Brankas.
  • Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM setiap pagi bertugas untuk menyiapkan atau mengambil uang untuk modal teller di brankas Bank bersama dengan teller yakni Saksi AZIZAH, setelah pengambilan uang tersebut Saksi AZIZAH membawa uang dari dalam brankas untuk di bawa ke ruangan teller, disaat Saksi AZIZAH sudah berada di ruang teller, dengan cepat Terdakwa masuk kembali ke dalam Ruang Khasanah dan mengambil uang dari dalam brankas untuk kemudian dirinya gunakan secara pribadi. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari kerja dengan rata-rata 4 (empat) s/d 5 (lima) kali dalam seminggu.
  • Bahwa untuk membuka pintu Ruang Khasanah diperlukan 2 (dua) kunci diantaranya kunci manual beserta dengan kunci kombinasi, untuk kunci kombinasi, PIN/Angka Kombinasi hanya diketahui oleh Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM dan kunci manual dipegang oleh Saksi AZIZAH. Kemudian brankas uang dibuka dengan menggunakan kunci kombinasi Terdakwa dan kunci manual milik Saksi AZIZAH, disaat brankas telah terbuka Terdakwa segera mengambil sejumlah uang dan menyerahkan kepada Saksi AZIZAH. Setelah itu pintu brankas ditutup dan seolah-olah dikunci dengan kunci manual dengan cara diputar oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak memutar kunci kombinasi secara acak, hal tersebut dikarenakan apabila kunci kombinasi diputar secara acak maka dengan otomatis kunci manual akan terkunci dengan sendirinya, selanjutnya Terdakwa keluar dari Ruang Khasanah dengan menutup pintu tralis dan seolah-olah mengunci secara manual. Setelah pintu Ruang Khazanah terkunci Saksi AZIZAH ke ruangan teller dengan membawa uang dan juga membawa kunci manual baik kunci brankas dan juga kunci manual untuk pintu Ruang Khasanah guna mempersiapkan segala administrasi untuk melakukan pelayanan. Sementara Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, Kemudian setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam Ruang Khasanah untuk mengambil uang di dalam brankas dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Setelah menyimpan uang dalam laci meja kemudian Terdakwa ikut briefing dan doa pagi bersama karyawan lainnya. Setelah mengikuti briefing dan doa bersama, Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, mengamati CCTV dan apabila keadaan aman maka Terdakwa langsung mengambil uang di dalam laci yang sebelumnya di ambil dari dalam brankas, kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang untuk dia bawa keluar dari kantor.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil sejumlah uang di brankas Bank BSI KCP Enrekang Terdakwa langsung melakukan setor tunai di ATM BNI yang masuk ke rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor Rekening 1857601158 dan 1891097805 atas nama Terdakwa. Adapun uang yang tidak disetorkan di Rekening BNI milik Terdakwa, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa setelah Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM mengambil uang di dalam brankas Bank BSI KCP Enrekang, pada sore hari setelah tutup kas Terdakwa kemudian mengubah dan mengaburkan laporan monitoring kas besar dan denominasi di Aplikasi EXA yang dilakukan dengan cara diedit guna menyesuaikan total kas besar menyeluruh baik uang yang ada di ruangan Teller maupun uang yang ada di dalam brankas yang Terdakwa edit dengan cara melakukan tangkapan layar (screenshot) untuk laporan monitoring kas besar dan denominasi di sistem. Hasil screenshot tersebut kemudian Terdakwa edit pada aplikasi paint untuk nominal yang tertera pada pelaporan, setelah itu Terdakwa mencetak/print laporan tersebut. Maka laporan yang dirinya cetak berbeda dengan pelaporan yang ada di sistem EXA setelah itu Terdakwa menyerahkan laporan tersebut ke teller yakni Saksi AZIZAH dan Saksi FAUZIAH untuk ditandatangani.

Bahwa uang yang Terdakwa ambil di BSI KCP Enrekang digunakan oleh terdakwa untuk bermain Trading di Aplikasi Olymptrade dan juga Terdakwa gunakan untuk membayar utang pinjaman online, cicilan emas di Bank BSI dan membayar cicilan di pembiayaan WOM Finance.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 63 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 15 Angka 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------

 

 

DAN

 

Kedua

--------Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sekitar Bulan Juni 2025 s.d Bulan Oktober 2025 bertempat di kantor Bank BSI KCP Enrekang yang terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM mengambil uang di brankas Kantor BSI KCP Enrekang. Bahwa setiap kali Terdakwa mengambil uang di dalam brankas jumlanya tidak menentu, terkadang Terdakwa mengambil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun pernah juga sesekali Terdakwa mengambil hingga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Kantor Pusat BSI dan Terdakwa menghitung jumlah uang yang Terdakwa ambil bahwa total uang yang Terdakwa ambil yakni sebesar Rp. 5.430.000.000,- (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) yang merupakan selisih dari nominal Kas Besar pada sistem dengan Kas Fisik yang berada di dalam Brankas.
  • Bahwa Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM setiap pagi bertugas untuk menyiapkan atau mengambil uang untuk modal teller di brankas Bank bersama dengan teller yakni Saksi AZIZAH, setelah pengambilan uang tersebut Saksi AZIZAH membawa uang dari dalam brankas untuk di bawa ke ruangan teller, disaat Saksi AZIZAH sudah berada di ruang teller, dengan cepat Terdakwa masuk kembali ke dalam Ruang Khasanah dan mengambil uang dari dalam brankas untuk kemudian dirinya gunakan secara pribadi. Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari kerja dengan rata-rata 4 (empat) s/d 5 (lima) kali dalam seminggu.
  • Bahwa untuk membuka pintu Ruang Khasanah diperlukan 2 (dua) kunci diantaranya kunci manual beserta dengan kunci kombinasi, untuk kunci kombinasi, PIN/Angka Kombinasi hanya diketahui oleh Terdakwa AMIRUDDIN, S.H.I. Alias AMIR Bin Alm. BAHRUL ULUM dan kunci manual dipegang oleh Saksi AZIZAH. Kemudian brankas uang dibuka dengan menggunakan kunci kombinasi Terdakwa dan kunci manual milik Saksi AZIZAH, disaat brankas telah terbuka Terdakwa segera mengambil sejumlah uang dan menyerahkan kepada Saksi AZIZAH. Setelah itu pintu brankas ditutup dan seolah-olah dikunci dengan kunci manual dengan cara diputar oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak memutar kunci kombinasi secara acak, hal tersebut dikarenakan apabila kunci kombinasi diputar secara acak maka dengan otomatis kunci manual akan terkunci dengan sendirinya, selanjutnya Terdakwa keluar dari Ruang Khasanah dengan menutup pintu tralis dan seolah-olah mengunci secara manual. Setelah pintu Ruang Khazanah terkunci Saksi AZIZAH ke ruangan teller dengan membawa uang dan juga membawa kunci manual baik kunci brankas dan juga kunci manual untuk pintu Ruang Khasanah guna mempersiapkan segala administrasi untuk melakukan pelayanan. Sementara Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, Kemudian setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam Ruang Khasanah untuk mengambil uang di dalam brankas dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Setelah menyimpan uang dalam laci meja kemudian Terdakwa ikut briefing doa pagi bersama karyawan lainnya. Setelah mengikuti briefing dan doa bersama, Terdakwa kembali ke ruangan kerjanya, mengamati CCTV dan apabila keadaan aman maka Terdakwa langsung mengambil uang di dalam laci yang sebelumnya di ambil dari dalam brankas, kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang untuk dia bawa keluar dari kantor.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil sejumlah uang di brankas Bank BSI KCP Enrekang Terdakwa langsung melakukan setor tunai di ATM BNI yang masuk ke rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor Rekening 1857601158 dan 1891097805 atas nama Terdakwa. Adapun uang yang tidak disetorkan di Rekening BNI milik Terdakwa, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa uang yang Terdakwa ambil di BSI KCP Enrekang digunakan oleh terdakwa untuk bermain Trading di Aplikasi Olymptrade dan juga Terdakwa gunakan untuk membayar utang pinjaman online, cicilan emas di Bank BSI dan membayar cicilan di pembiayaan WOM Finance.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya