Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
BAHARUDDIN Alias Bapak HASMI BIN TOPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1100/P.4.24/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2MUTHMAINNA, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN Alias Bapak HASMI BIN TOPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAPAK HASMI Bin TOPA pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Laissong, Desa Palakka, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yakni terhadap Korban JUDDING Alias BAPAK UCU Bin BA.ALI. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita korban meninggalkan rumahnya untuk memberi makan sapinya yang ia ikat di sawah milik mertua korban yang berbatasan dengan sawah milik terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, korban kembali meninggalkan rumahnya menuju tempat sapi miliknya untuk diberi makan. Namun, tiba-tiba saat itu korban mendapati tali sapi miliknya sudah dipotong oleh terdakwa karena sebelumnya terdakwa pernah menegur korban bahwa sapi miliknya masuk ke dalam sawah milik terdakwa dan menginjak serta memakan tanaman padi milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah korban mendapati tali sapinya dipotong oleh terdakwa, korban langsung mencari sapinya yang hilang hingga menjelang salat Jumat, akan tetapi korban belum juga menemukan sapi miliknya yang hilang sampai sore hari. Hingga menjelang Maghrib, korban baru menemukan sapinya dengan jarak 1 (satu) km dari tempat sapi diikat sebelumnya, setelah itu korban pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 05.40 Wita setelah salat Subuh, korban bertemu dengan Saksi ABD HAKIM Alias ABD HAKIM Bin MAJID yang merupakan Kepala Dusun, di mana saat itu Saksi ABD HAKIM Alias ABD HAKIM Bin MAJID menyampaikan kepada korban “Baharuddin itu mau pasang racung”, lalu korban menjawab “Kenapa mau pasang racung sedangkan tidak ada babi?”, kemudian Saksi ABD HAKIM Alias ABD HAKIM Bin MAJID menyampaikan kembali “Sudah saya sampaikan ke Baharuddin itu kalau ko pasang racung jangan di luar sawahmu”, setelah itu korban kembali ke rumahnya dengan maksud untuk mencari sapinya yang masih hilang sebagian.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 09.00 Wita saat korban masih mencari sisa sapinya yang masih hilang, korban melihat terdakwa berada di pinggir jalan sedang menurunkan pupuk dari motornya sehingga korban yang masih berada di atas motor langsung menghampiri terdakwa dan bertanya “Di mana sapiku?”, lalu terdakwa menjawab “Masa sapinya sendiri tidak ditahu keberadaannya”, lalu korban kembali menjawab “Harusnya kalau begitu ikat ki kan anaknya ji yang lepas harus diikat bukan dipotong”, kemudian terdakwa kembali menjawab  “Saya sudah dari melapor ke Pak Dusun”, korban bertanya “Kenapa ko pasang racung begitu, na hewan ji kenapa ko anggap kita keluarga apako? Mo racung na tidak ada babi na sapiji”, dan terdakwa kembali menjawab “Apa-apa saja yang masuk itu yang makan i”, mendengar jawaban terdakwa membuat korban marah dan jengkel sehingga korban turun dari motornya dan mendekati terdakwa, terdakwa yang melihat korban turun dari motornya kemudian berdiri dan memegang parang yang ia bawa sehingga korban langsung menendang tangan kanan terdakwa yang memegang parang, setelah itu korban berbalik badan menuju motornya, tiba-tiba terdakwa langsung menebas dan memarangi leher bagian belakang korban, sehingga korban langsung berlari menjauh dari terdakwa sambil menengok ke belakang dan mendapati terdakwa masih mengejar korban sambil berteriak “Ko kira ada orang saya takuti di sini”, lalu tiba-tiba korban merasa pusing sehingga berhenti berlari dan menyampaikan kepada terdakwa “Kalau tidak cukup parangmu satu ambil juga parangku tidak melawan ka saya” sambil korban melemparkan parang miliknya ke depan ke arah terdakwa yang kemudian diambil oleh terdakwa. Setelah mengambil parang milik korban, terdakwa kembali ke tempat motornya terparkir dengan korban yang mengikuti dari belakang dan meminta parangnya kembali karena korban hendak memberi makan sapi, namun tiba-tiba terdakwa kembali mengayunkan parang milik korban yang ia pegang ke arah leher korban pada bagian depan sisi kiri, akan tetapi korban sempat menangkis dan menangkap tangan kanan terdakwa yang sedang mengayunkan parang, sehingga parang mengenai bagian dagu kiri dan sisi kiri leher depan korban. Bahwa saat itu korban dan terdakwa berebutan parang karena terdakwa masih mencoba untuk tidak melepaskan parangnya. Di tengah perebutan parang, korban berteriak meminta tolong, kemudian datanglah Saksi TAJUDDIN Alias PUANG TATI Bin ALMARHUMAH HIBBU yang berteriak “Muhamma muhamma apa kamu lakukan begitu, sadar sadar kamu, saya mau sampaikan ke orang kampung” dan korban saat itu yang melihat Saksi TAJUDDIN Alias PUANG TATI Bin ALMARHUMAH HIBBU datang,  korban langsung berlari dan mengikuti Saksi TAJUDDIN Alias PUANG TATI Bin ALMARHUMAH HIBBU untuk meminta tolong diantar ke rumah korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum a.n JUDDING Nomor 353/17/UPTRSUM/TU-2/VII/2025 di Rumah Sakit Massenrempulu tanggal 15 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Masuk IGD dalam keadaaan sadar, dengan tanda-tanda vital tekanan darah = 134/84 mmHg, nadi = 88 x/menit, pernapasan = 20 x/menit, suhu = 36.50C

 

Pada pemeriksaan luar didapatkan :

  • Satu buah luka robek, pada punggung, tepatnya di pangkal leher, dengan ukuran kurang lebih tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter, berbatas tegas;
  • Satu buah luka lecet gores pada dagu sebelah kiri, dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
  • Satu buah luka lecet gores pada telapak tangan kiri, dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
  • Satu buah luka lecet gores berkelok pada leher bagian depan sebelah kiri, dengan ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali nol koma satu sentimeter;

 

Pada pemeriksaan dalam didapatkan :

  • Tidak dilakukan pemeriksaan

 

Kesimpulan :

  • Telah diperiksa seorang laki-laki sesuai identitas bernama JUDDING dan berusia dewasa
  • Pada pemeriksaan luar didapatkan satu buah luka robek pada punggung tepatnya di pangkal leher, serta tiga buah luka lecet gores pada dagu sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan leher bagian depan sebelah kiri akibat persentuhan tumpul.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya