Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa ia terdakwa HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU bersama-sama dengan saksi BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan saksi BADRUL AMIN Alias MIMING Bin ANNO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari kamis tanggal 30 bulan Maret tahun 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kabupaten Sidrap, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saya meninggalkan rumah terdakwa di enrekang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik saya menuju Puncak mario kabupaten sidrap, sekitar pukul 14.30 saya tiba di rumah saksi BAMBANG, waktu itu saya mengatakan kepada BAMBANG bahwa “carikanki shabu, ini ada uangku Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah) “ kemudian saksi BAMBANG mengiyakan dan mengatakan “tunggumi saya di rumah-rumah kebun, saya pergi cari dulu“, kemudian saksi BAMBANG berangkat menuju ke rumah kebun saksi BADRUL AMIN menggunakan sepeda motor MIO GT warna hitam kombinasi biru, lalu Ketika saksi BAMBANG tiba di rumah kebun saksi BADRUL AMIN yang terletak di puncak mario kecamatan kulo kabupaten sidendreng rappang,saksi BAMBANG mengatakan kepada saksi BADRUL AMIN "carikkanka dulu barang", dan saksi BADRUL AMIN menjawab "tunggu saya telpon dulu ANDRI", kemudian saksi saksi BADRUL AMIN menelpon ANDRI (DPO) dan mengatakan "adakah barang" lalu ANDRI (DPO) menjawab "ada berapa" kemudian saksi BADRUL AMIN menjawab "ada uangnya temanku ini 600" dan ANDRI (DPO) menjawab "tunggumi", setelah itu ANDRI (DPO) menelpon kembali saksi BADRUL AMIN dan menyuruh saksi BADRUL AMIN ke belakang pasar tepatnya di Pasar Rappang yang terletak di Rappang Kecamatan Pancarijang kabupaten sidrap, setelah itu saksi BADRUL AMIN bersama dengan saksi BAMBANG menuju ke lokasi tersebut dan melakukan transaksi dengan ANDRI (DPO). Setelah tiba di Pasar Rappang saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN bertemu dengan ANDRI (DPO), kemudian saksi BAMBANG langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANDRI (DPO), lalu ANDRI memberikan 3 (tiga) buah pipet plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah itu saksi BAMBANG bersama saksi BADRUL AMIN langsung menuju ke rumah-rumah kebun di puncak mario kecamatan kulo’ kabupaten sidrap dimana terdakwa menunggu, kemudian Ketika saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN sampai di rumah kebun tersebut saksi BAMBANG langsung memperlihatkan shabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa, saksi BAMBANG, dan saksi BADRUL AMIN mengkomsumsi 2 (dua) pipet shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap (bong) yang sudah tersedia di rumah kebun tersebut secara bergantian, setelah mengkonsumsi 2 (dua) pipet plastic narkotika jenis shabu, terdakwa lalu pulang ke rumah terdakwa di lingkungan Massemba kelurahan leoran kecamatan enrekang kabupaten enrekang dengan membawa 1 (satu) pipet plastik berisikan narkotika jenis shabu yang tersisa, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita dini hari Ketika terdakwa sedang duduk-duduk diteras rumah terdakwa di Lingkungan Massemba Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang datang Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Enrekang akan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dekat tangga rumah terdakwa, akan tetapi tiba-tiba saja terdakwa berlari naik keatas rumahnya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengejar terdakwa, dan pada saat terdakwa berlari terdakwa memasukkan tangannya kedalam kantong celananya, dan saat berada di atas rumah tepatnya disekitar dapur, terdakwa membuang sesuatu yang terdakwa ambil dari kantong celananya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penggeledahan disekitar area dapur rumah terdakwa, dan pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 1 (satu) pipet plastic warna bening berisikan Narkotika jenis shabu di lantai dapur dekat tempayan yang berisikan air, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengatakan kepada terdakwa , “siapa yang punya ini sabu”, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menginterogasi terdakwa, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berangkat ke puncak mario kabupaten sidrap, dan waktu itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berhasil menangkap BAMBANG di rumahnya dan menemukan 1 (satu buah pireks warna bening di dalam bungkusan rokok milik BAMBANG dan juga di temukan 1 (satu) buah botol air mineral yang sudah terhubung dengan 2 pipet plastic warna putih, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melanjutkan pencarian, dan berhasil menangkap BADRUL AMIN Alias MIMING di rumah-rumah empang miliknya, kemudian terdakwa, saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN di bawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :1397NNF/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes,SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta atas nama mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram diberi nomor barang bukti 3057/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS M diberi nomor barang bukti 3058/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BAMBANG Alias BAMBANG Bin ABBAS SUPU diberi nomor barang bukti 3059/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BADRUL AMIN alias MIMIN Bin ANNO diberi nomor barang bukti 30602023/NNF benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU bersama-sama dengan saksi BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU dan saksi BADRUL AMIN Alias MIMING Bin ANNO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari jum’at tanggal 31 bulan Maret tahun 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Massemba Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saya meninggalkan rumah terdakwa di enrekang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik saya menuju Puncak mario kabupaten sidrap, sekitar pukul 14.30 saya tiba di rumah saksi BAMBANG, waktu itu saya mengatakan kepada BAMBANG bahwa “carikanki shabu, ini ada uangku Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah) “ kemudian saksi BAMBANG mengiyakan dan mengatakan “tunggumi saya di rumah-rumah kebun, saya pergi cari dulu“, kemudian saksi BAMBANG berangkat menuju ke rumah kebun saksi BADRUL AMIN menggunakan sepeda motor MIO GT warna hitam kombinasi biru, lalu Ketika saksi BAMBANG tiba di rumah kebun saksi BADRUL AMIN yang terletak di puncak mario kecamatan kulo kabupaten sidendreng rappang,saksi BAMBANG mengatakan kepada saksi BADRUL AMIN "carikkanka dulu barang", dan saksi BADRUL AMIN menjawab "tunggu saya telpon dulu ANDRI", kemudian saksi saksi BADRUL AMIN menelpon ANDRI (DPO) dan mengatakan "adakah barang" lalu ANDRI (DPO) menjawab "ada berapa" kemudian saksi BADRUL AMIN menjawab "ada uangnya temanku ini 600" dan ANDRI (DPO) menjawab "tunggumi", setelah itu ANDRI (DPO) menelpon kembali saksi BADRUL AMIN dan menyuruh saksi BADRUL AMIN ke belakang pasar tepatnya di Pasar Rappang yang terletak di Rappang Kecamatan Pancarijang kabupaten sidrap, setelah itu saksi BADRUL AMIN bersama dengan saksi BAMBANG menuju ke lokasi tersebut dan melakukan transaksi dengan ANDRI (DPO). Setelah tiba di Pasar Rappang saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN bertemu dengan ANDRI (DPO), kemudian saksi BAMBANG langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANDRI (DPO), lalu ANDRI memberikan 3 (tiga) buah pipet plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah itu saksi BAMBANG bersama saksi BADRUL AMIN langsung menuju ke rumah-rumah kebun di puncak mario kecamatan kulo’ kabupaten sidrap dimana terdakwa menunggu, kemudian Ketika saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN sampai di rumah kebun tersebut saksi BAMBANG langsung memperlihatkan shabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa, saksi BAMBANG, dan saksi BADRUL AMIN mengkomsumsi 2 (dua) pipet shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap (bong) yang sudah tersedia di rumah kebun tersebut secara bergantian, setelah mengkonsumsi 2 (dua) pipet plastic narkotika jenis shabu, terdakwa lalu pulang ke rumah terdakwa di lingkungan Massemba kelurahan leoran kecamatan enrekang kabupaten enrekang dengan membawa 1 (satu) pipet plastik berisikan narkotika jenis shabu yang tersisa.
- Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 31 bulan Maret tahun 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita sekitar pukul 01.00 wita dini hari Ketika terdakwa sedang duduk-duduk diteras rumah terdakwa di Lingkungan Massemba Kelurahan Leoran Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang datang Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Enrekang akan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dekat tangga rumah terdakwa, akan tetapi tiba-tiba saja terdakwa berlari naik keatas rumahnya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengejar terdakwa, dan pada saat terdakwa berlari terdakwa memasukkan tangannya kedalam kantong celananya, dan saat berada di atas rumah tepatnya disekitar dapur, terdakwa membuang sesuatu yang terdakwa ambil dari kantong celananya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penggeledahan disekitar area dapur rumah terdakwa, dan pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 1 (satu) pipet plastic warna bening berisikan Narkotika jenis shabu di lantai dapur dekat tempayan yang berisikan air, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengatakan kepada terdakwa , “siapa yang punya ini sabu”, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menginterogasi terdakwa, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berangkat ke puncak mario kabupaten sidrap, dan waktu itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berhasil menangkap BAMBANG di rumahnya dan menemukan 1 (satu buah pireks warna bening di dalam bungkusan rokok milik BAMBANG dan juga di temukan 1 (satu) buah botol air mineral yang sudah terhubung dengan 2 pipet plastic warna putih, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melanjutkan pencarian, dan berhasil menangkap BADRUL AMIN Alias MIMING di rumah-rumah empang miliknya, kemudian terdakwa, saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN di bawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :1397NNF/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes,SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta atas nama mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram diberi nomor barang bukti 3057/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS M diberi nomor barang bukti 3058/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BAMBANG Alias BAMBANG Bin ABBAS SUPU diberi nomor barang bukti 3059/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BADRUL AMIN alias MIMIN Bin ANNO diberi nomor barang bukti 30602023/NNF benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KETIGA
-----Bahwa ia terdakwa HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS pada hari kamis tanggal 30 bulan Maret tahun 2023 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Puncak Mario Kecamatan Kulo’ Kabupaten Sidrap, atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita, saya meninggalkan rumah terdakwa di enrekang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik saya menuju Puncak mario kabupaten sidrap, sekitar pukul 14.30 saya tiba di rumah saksi BAMBANG, waktu itu saya mengatakan kepada BAMBANG bahwa “carikanki shabu, ini ada uangku Rp.600.000 ( enam ratus ribu rupiah) “ kemudian saksi BAMBANG mengiyakan dan mengatakan “tunggumi saya di rumah-rumah kebun, saya pergi cari dulu“, kemudian saksi BAMBANG Alias PAPA RAKA Bin ABBAS SUPU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) berangkat menuju ke rumah kebun saksi BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) menggunakan sepeda motor MIO GT warna hitam kombinasi biru milik terdakwa, lalu Ketika saksi BAMBANG tiba di rumah kebun saksi BADRUL AMIN Alias MIMIN Bin ANNO yang terletak di puncak mario kecamatan kulo kabupaten sidendreng rappang,saksi BAMBANG mengatakan kepada saksi BADRUL AMIN "carikkanka dulu barang" sembari saksi BAMBANG memberikan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan saksi BADRUL AMIN menjawab "tunggu saya telpon dulu ANDRI", kemudian saksi saksi BADRUL AMIN menelpon ANDRI (DPO) dan mengatakan "adakah barang" lalu ANDRI (DPO) menjawab "ada berapa" kemudian saksi menjawab "ada uangnya temanku ini 600" dan saudara ANDRI (DPO) menjawab "tunggumi", setelah itu ANDRI menelpon kembali kepada saksi BADRUL AMIN dan menyuruh saksi BADRUL AMIN ke belakang pasar tepatnya di Pasar Rappang yang terletak di Rappang Kecamatan Pancarijang kabupaten sidrap, setelah itu saksi BADRUL AMIN bersama dengan saksi BAMBANG menuju ke lokasi tersebut dan melakukan transaksi dengan ANDRI (DPO). Setelah tiba di Pasar Rappang saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN bertemu dengan ANDRI (DPO), kemudian saksi BAMBANG langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada ANDRI (DPO), lalu ANDRI (DPO) memberikan 3 (tiga) buah pipet plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu. Setelah itu saksi BAMBANG bersama saksi BADRUL AMIN langsung menuju ke rumah-rumah kebun di puncak mario kecamatan kulo’ kabupaten sidrap dimana terdakwa menunggu, kemudian Ketika saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN sampai di rumah kebun tersebut saksi BAMBANG langsung memperlihatkan shabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa, saksi BAMBANG, dan saksi BADRUL AMIN mengkomsumsi 2 (dua) pipet shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap (bong) yang sudah tersedia di rumah kebun tersebut secara bergantian, setelah mengkonsumsi 2 (dua) pipet plastic narkotika jenis shabu, terdakwa lalu pulang ke rumah terdakwa di lingkungan Massemba kelurahan leoran kecamatan enrekang kabupaten enrekang dengan membawa 1 (satu) pipet plastik berisikan narkotika jenis shabu yang tersisa, selanjutnya pada hari jumat Tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita dini hari Ketika terdakwa sedang duduk-duduk diteras rumah terdakwa datang Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Enrekang akan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di dekat tangga rumah terdakwa, akan tetapi tiba-tiba saja terdakwa berlari naik keatas rumahnya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengejar terdakwa, dan pada saat terdakwa berlari terdakwa memasukkan tangannya kedalam kantong celananya, dan saat berada di atas rumah tepatnya disekitar dapur, terdakwa membuang sesuatu yang terdakwa ambil dari kantong celananya, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melakukan penggeledahan disekitar area dapur rumah terdakwa, dan pada saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 1 (satu) pipet plastic warna bening berisikan Narkotika jenis shabu di lantai dapur dekat tempayan yang berisikan air, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang mengatakan kepada terdakwa , “siapa yang punya ini sabu”, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang menginterogasi terdakwa, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berangkat ke puncak mario kabupaten sidrap, dan waktu itu Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang berhasil menangkap BAMBANG di rumahnya dan menemukan 1 (satu buah pireks warna bening di dalam bungkusan rokok milik BAMBANG dan juga di temukan 1 (satu) buah botol air mineral yang sudah terhubung dengan 2 pipet plastic warna putih, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Enrekang melanjutkan pencarian, dan berhasil menangkap BADRUL AMIN di rumah-rumah empang miliknya, kemudian terdakwa, saksi BAMBANG dan saksi BADRUL AMIN di bawa ke kantor Polres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :1397NNF/IV/2023 tanggal 05 April 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes,SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta atas nama mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0543 gram diberi nomor barang bukti 3057/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS M diberi nomor barang bukti 3058/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BAMBANG Alias BAMBANG Bin ABBAS SUPU diberi nomor barang bukti 3059/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol spot urie berisi urine milik BADRUL AMIN alias MIMIN Bin ANNO diberi nomor barang bukti 30602023/NNF benar mengandung metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA /11/VI/2023/TAT yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang dan Lindarda Sangkung P, M.Psi, Psikolog dan Tim Hukum Insana Ahsani, S.H., Leonard Bancong, S.H. dan Indra Batara Randa, S.E.,M.M. serta mengetahui Kepala BBNK Tana Torajaselaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Natalya Dewi DT, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa yang bersangkutan menurut hasil Asesmen hukum dan hasil Asesmen Medis belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika, hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin, oleh karena itu terdakwa HENDRI SARDI Alias HENDRI Bin HARIS MANDU dapat dilakukan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sambal menjalani masa pemidanaan, karena yang bersangkutan tergolong pecandu narkotika/korban Penyalahguna narkotika.
Oleh karenanya terhadap terdakwa direkomendasikan;
- Yang bersangkutan sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri;
- Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan Narkotika dan buan residivis narkotika;
- Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin;
- Dapat direhabilitasi sambal menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- |