Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2026/PN Enr RATNA SARI DEFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2026/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA SARI DEFI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Nama Ayah Kandung Kandung Pemohon pada Akta Kelahiran 7316-LT-19042013-0024 dan Kartu Keluarga Nomor 7316021202200005 yang tertulis Ayah bernama ABD RAHIM adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah ayah bernama BUDI yang tertera pada Surat Keterangan dari Desa Lembang Nomor: 98/DL/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak