| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat masuk ke tanah sengketa menguasai dan mengerjakan tanah sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan dari KISMAN BODDING (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa berasal dari Nenek SINA lalau tanah sengketa diberikan sebutan nama BUNTUNNA NENE SINA;--------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa terletak di Patilaran, Dusun Sipate, Desa Pekalobean, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas kurang lebih 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Jalan / Pak Jamal; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Penggugat ( Kisman Bodding); Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Penggugat ( Kisman Bodding) / Ija; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Tergugat ( Mudi ); Adalah milik orang tua Penggugat bernama TALLU;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa merupakan warisan dari Orang Tua Penggugat yang bernama TALLU, kemudian tanah sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat KISMAN BODDING adalah BERKEKUATAN DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;-------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat (Kisman Bodding) membuatkan Sertifikat tanah sengketa bukan milik dari Tergugat;---------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat akibat menguasai tanah sengketa dan Penggugat tidak menikmati lagi tanah sengketa karena Tergugat menguasai tanah sengketa dan Penggugat mengalami kerugian di taksir kurang lebih sebesar 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat atas tanah objek sengketa kepada Penggugat KISMAN BODDING, apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-
Dan /atau ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).------------ |