Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Enr 1.ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2.DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
1.ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN
2.ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING
3.JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1085/P.4.24/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN[Penahanan]
2ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING[Penahanan]
3JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Siti Nur Alisa, S.H.ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN
2Siti Nur Alisa, S.H.ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING
3Siti Nur Alisa, S.H.JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING bersama-sama dengan TERDAKWA II ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN dan TERDAKWA III  JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar Pukul 17.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026, bertempat di Baba, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, yang terjadi pada sore hari sekira pukul 17.30 WITA di Lokasi pendulangan emas yang dikelola oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Baba Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. Persitiwa tersebut berawal ketika CV Hadaf Karya Mandiri yang diwakili oleh Saksi Korban CAO YUZHANG (WNA), Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA, dan Saksi ALI SURYAJI KARTONO datang ke Lokasi pendulangan emas yang dikelola oleh CV Hadaf Karya Mandiri untuk mengambil sampel emas. Kemudian datang TERDAKWA I, TERDAKWA II, dan TERDAKWA III bersama dengan Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta segerombolan Masyarakat sejumlah kurang lebih 100 (seratus) orang dan terus bertambah seiring waktu.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut TERDAKWA I bertanya kepada Saksi Korban CAO YUZHANG “Siapa suruh masuk?” dan Saksi Korban CAO YUZHANG tampak kebingungan dan TERDAKWA I langsung mendorong Saksi Korban CAO YUZHANG dengan menggunakan kedua tangannya dan TERDAKWA I langsung memukul Saksi Korban CAO YUZHANG dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai hidung Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Setelah Saksi Korban CAO YUZHANG terdorong, TERDAKWA III yang berada di bagian depan sebelah kiri Saksi Korban CAO YUZHANG juga ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG dengan cara memukul dengan menggunakan telapak tangan kiri yang tepat mengenai kepala samping kiri Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Setelah Saksi Korban CAO YUZHANG dipukul oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA III, TERDAKWA II langsung menarik kerah baju Saksi Korban CAO YUZHANG dan berkata “siapa yang suruh masuk kesini?” akan tetapi pada saat itu Saksi Korban CAO YUZHANG hanya terdiam sehingga TERDAKWA II langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi Korban CAO YUZHANG dan Saksi ALI SURYAJI KARTONO berusaha melerai dan menghalangi TERDAKWA I dan TERDAKWA II dan berkata “Mundurko!” sehingga Terdakwa II mundur dan melepaskan cengkaraman kerah baju Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Bahwa selain TERDAKWA I, II, dan III melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG, Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai hidung Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Bahwa setelah melihat kejadian pengeroyokan tersebut Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA berusaha untuk melakukan perekaman melalui handphone pribadi miliknya namun dilihat oleh TERDAKWA I bersama dengan Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa warga yang tidak dikenal, kemudian TERDAKWA I langsung melarang Saksi INTA ASFINA AMILIA untuk mengambil rekaman gambar berupa vidio sehingga Saksi INTA ASFINA AMILIA langsung berlari dan dikejar oleh TERDAKWA I bersama dengan Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta beberapa orang warga. Kemudian TERDAKWA I mendorong dan menyandung kaki Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA sehingga saksi terjatuh. Setelah Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA terjatuh Saksi Korban dikerumuni oleh beberapa orang kemudian Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA didorong dan ditarik badannya, kemudian Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berusaha mengambil handphone Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA yang dikalungkan di leher dan kemudian menghapus rekaman vidio penganiayaan yang sempat Saksi Korban rekam pada saat kejadian.
  • Bahwa setelah kejadian penganiayaan yang dialami Saksi Korban CAO YUZHANG dan Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA, Para Saksi Korban kembali ke mobil setelah PARA TERDAKWA bersama warga lainnya meninggalkan Lokasi kejadian, Para Saksi dan Saksi Korban melihat mobil Toyota Hilux Type HILUX24GDOBCAB 4X4 MT warna putih dengan Plat B 9371 PBH mengalami kerusakan pada kaca spion kiri dan kanan, gagang pintu penumpang sebelah kanan, plat nomor depan serta luka baret pada bagian pintu penumpang sebelah kanan.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Para Saksi Korban akibat dari kekerasan dimuka umum dan pengerusakan terhadap barang yang dilakukan oleh PARA TERDAKWA adalah senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa diketahui peran dari PARA TERDAKWA  yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG dan Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA dan terhadap barang adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING :
  1. TERDAKWA I mendorong Saksi Korban CAO YUZHANG dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya.
  2. TERDAKWA I melakukan pemukulan kepada Saksi Korban CAO YUZHANG dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai hidung Saksi Korban CAO YUZHANG.
  3. TERDAKWA I mendorong dan menyandung kaki Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA sehingga saksi terjatuh.
  • TERDAKWA II ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN
  1. Terdakwa II menarik kerah baju Saksi Korban CAO YUZHANG.
  2. Terdakwa II melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi Korban CAO YUZHANG.
  3. Merusak lampu stop dan kaca spion mobil Toyota Hilux Type HILUX24GDOBCAB 4X4 MT warna putih dengan Plat B 9371 PBH.
  • Terdakwa III JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA :
  1. Terdakwa III melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG dengan cara memukul dengan menggunakan telapak tangan kiri yang tepat mengenai kepala samping kiri Saksi Korban CAO YUZHANG.
  2. Terdakwa III melakukan pencungkilan tangki mobil Toyota Hilux Type HILUX24GDOBCAB 4X4 MT warna putih dengan Plat B 9371 PBH hingga tangki mobil tersebut terbuka.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/03/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban CAO YUZHANG yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka memar pada dahi ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  2. Luka memar pada bibir ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  3. Luka memar pada hidung luar ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  4. Luka memar pada hidung dalam sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  5. Luka memar pada punggung sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan lima buah luka memar berbatas tegas pada dahi, hidung, bibir dan punggung yang diakibatkan oleh benda tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/04/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban INTA ASFINA AMILIA yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka gores pada ibu jari kaki kanan ukuran Panjang dua sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan satu luka gores di ibu jari kaki kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul.  

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------

------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa TERDAKWA I ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING bersama-sama dengan TERDAKWA II ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN dan TERDAKWA III  JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar Pukul 17.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026, bertempat di Dusun Baba, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang yang melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, yang terjadi pada sore hari sekira pukul 17.30 WITA di Lokasi pendulangan emas yang dikelola oleh CV. Hadaf Karya Mandiri di Baba Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan. Persitiwa tersebut berawal ketika CV Hadaf Karya Mandiri yang diwakili oleh Saksi Korban CAO YUZHANG (WNA), Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA, dan Saksi ALI SURYAJI KARTONO datang ke Lokasi pendulangan emas yang dikelola oleh CV Hadaf Karya Mandiri untuk mengambil sampel emas. Kemudian datang TERDAKWA I, TERDAKWA II, dan TERDAKWA III bersama dengan Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta segerombolan Masyarakat sejumlah kurang lebih 100 (seratus) orang dan terus bertambah seiring waktu.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut TERDAKWA I bertanya kepada Saksi Korban CAO YUZHANG “Siapa suruh masuk?” dan Saksi Korban CAO YUZHANG tampak kebingungan dan TERDAKWA I langsung mendorong Saksi Korban CAO YUZHANG dengan menggunakan kedua tangannya dan TERDAKWA I langsung memukul Saksi Korban CAO YUZHANG dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai hidung Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Setelah Saksi Korban CAO YUZHANG terdorong, TERDAKWA III yang berada di bagian depan sebelah kiri Saksi Korban CAO YUZHANG juga ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG dengan cara memukul dengan menggunakan telapak tangan kiri yang tepat mengenai kepala samping kiri Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Setelah Saksi Korban CAO YUZHANG dipukul oleh TERDAKWA I dan TERDAKWA III, TERDAKWA II langsung menarik kerah baju Saksi Korban CAO YUZHANG dan berkata “siapa yang suruh masuk kesini?” akan tetapi pada saat itu Saksi Korban CAO YUZHANG hanya terdiam sehingga TERDAKWA II langsung melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi Korban CAO YUZHANG dan Saksi ALI SURYAJI KARTONO berusaha melerai dan menghalangi TERDAKWA I dan TERDAKWA II dan berkata “Mundurko!” sehingga Terdakwa II mundur dan melepaskan cengkaraman kerah baju Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Bahwa selain TERDAKWA I, II, dan III melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG, Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai hidung Saksi Korban CAO YUZHANG.
  • Bahwa setelah melihat kejadian pengeroyokan tersebut Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA berusaha untuk melakukan perekaman melalui handphone pribadi miliknya namun dilihat oleh TERDAKWA I bersama dengan Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan beberapa warga yang tidak dikenal, kemudian TERDAKWA I langsung melarang Saksi INTA ASFINA AMILIA untuk mengambil rekaman gambar berupa vidio sehingga Saksi INTA ASFINA AMILIA langsung berlari dan dikejar oleh TERDAKWA I bersama dengan Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta beberapa orang warga. Kemudian TERDAKWA I mendorong dan menyandung kaki Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA sehingga saksi terjatuh. Setelah Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA terjatuh Saksi Korban dikerumuni oleh beberapa orang kemudian Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA didorong dan ditarik badannya, kemudian Saksi ALDI RASANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) berusaha mengambil handphone Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA yang dikalungkan di leher dan kemudian menghapus rekaman vidio penganiayaan yang sempat Saksi Korban rekam pada saat kejadian.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Para Saksi Korban akibat dari kekerasan dimuka umum yang dilakukan oleh PARA TERDAKWA adalah senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa diketahui peran dari PARA TERDAKWA  yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG dan Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING :
  1. TERDAKWA I mendorong Saksi Korban CAO YUZHANG dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya.
  2. TERDAKWA I melakukan pemukulan kepada Saksi Korban CAO YUZHANG dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai hidung Saksi Korban CAO YUZHANG.
  3. TERDAKWA I mendorong dan menyandung kaki Saksi Korban INTA ASFINA AMILIA sehingga saksi terjatuh.
  • TERDAKWA II ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN
  1. Terdakwa II menarik kerah baju Saksi Korban CAO YUZHANG.
  2. Terdakwa II melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan kanan yang mengenai wajah Saksi Korban CAO YUZHANG.
  3. Merusak lampu stop dan kaca spion mobil Toyota Hilux Type HILUX24GDOBCAB 4X4 MT warna putih dengan Plat B 9371 PBH
  • Terdakwa III JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA :
  1. Terdakwa III melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban CAO YUZHANG dengan cara memukul dengan menggunakan telapak tangan kiri yang tepat mengenai kepala samping kiri Saksi Korban CAO YUZHANG.
  2. Terdakwa III melakukan pencungkilan tangki mobil Toyota Hilux Type HILUX24GDOBCAB 4X4 MT warna putih dengan Plat B 9371 PBH hingga tangki mobil tersebut terbuka.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/03/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban CAO YUZHANG yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka memar pada dahi ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  2. Luka memar pada bibir ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  3. Luka memar pada hidung luar ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  4. Luka memar pada hidung dalam sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  5. Luka memar pada punggung sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan lima buah luka memar berbatas tegas pada dahi, hidung, bibir dan punggung yang diakibatkan oleh benda tumpul.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/04/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban INTA ASFINA AMILIA yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka gores pada ibu jari kaki kanan ukuran Panjang dua sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan satu luka gores di ib jari kaki kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul.  

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya