| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu dilakukan oleh Terdakwa dan ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang berlokasi di rumah ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan mengamankan Terdakwa bersama ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA lalu melakuk an penggeledahan di rumah ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA dan menemukan 8 (delapan) jenis buah pipet yang berisikan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa dengan berat Netto 0,3076.
- Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki Terdakwa diperoleh dengan cara Terdakwa menghubungi sdr. bapa SELVI dan diarahkan untuk menuju ke rumah sdr. Bapa SELVI yang beralamat di Desa Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, sesampainya dirumah sdr. Bapa SELVI sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menuju ke rumahnya dan membagi Narkotika jensi sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) buah pipet kecil.
- Bahwa Terdakwa dihubungi oleh sdr. ARJUN dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu dan meminta untuk memberikan kepada Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN tetapi pada awalnya Terdakwa menolak untuk memberikannya tetapi sdr. ARJUN meminta tolong untuk diberikan kepada Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dikarenakan ingin dipakai untuk bongkar dekorasi dan Terdakwa pun bertemu dengan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA kemudian Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan Terdakwa pun memberikan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN 2 (dua) buah pipet yang berisikan Narkotika jenis sabu kemudian Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN memakai Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama Saksi SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI serta mengajak Terdakwa, dan ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA untuk memakainya, kemudian saat memakain Narkotika tersebut Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN menerima telfon dari temannya yang bernama sdr.TOBEN dan memberitahu kepada Terdakwa bahwa temannya ingin membeli Narkotika Jenis Sabu dan meminta nomor Aplikasi DANA milik Terdakwa dan uangnya akan ditransfer melalui Aplikasi DANA, kemudian Terdakwa menerima notifikasi uang masuk pada Aplikasi DANA Terdakwa dengan nomor +62 977-9170-5466 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada Aplikasi DANA Terdakwa dan Terdakwa memberikan 2 (dua) buah pipet berisikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN untuk diberikan kepada sdr. TOBEN.
- Bahwa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang pada hari Kamis tangal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.25 Wita.
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3969/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) buah kotak plastik bening didalamnya terdapat 8 (delapan) pipet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3076 positif mengandung Metamfetamine;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN dan ARIFIN Alias RIPIN Bin RANNIA.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN dan 1 (botol) positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARIFIN alias ARIFIN Bin RANNIA positf mengandung Metamfetamina;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN dengan No:BA/50/XI/2025/TAT, tanggal 12 November 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika;
- Tidak dapat ditetapkan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena peran pelaku bukan hanya menggunakan sabu, namun sudah meningkat sampai pada tingdakan membantu orang lain untuk mendapatkan natkotika
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilkukan secara IPWL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu dilakukan oleh Terdakwa dan ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang berlokasi di rumah ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan mengamankan Terdakwa bersama ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA lalu melakuk an penggeledahan di rumah ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA dan menemukan 8 (delapan) jenis buah pipet yang berisikan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa dengan berat Netto 0,3076.
- Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki Terdakwa diperoleh dengan cara Terdakwa menghubungi sdr. bapa SELVI dan diarahkan untuk menuju ke rumah sdr. Bapa SELVI yang beralamat di Desa Bakaru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, sesampainya dirumah sdr. Bapa SELVI sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah membeli Narkotika Jenis Sabu Terdakwa menuju ke rumahnya dan membagi Narkotika jensi sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) buah pipet kecil yang akan Terdakwa pakai sendiri nantinya untuk bekerja sebagai supir.
- Bahwa Terdakwa dihubungi oleh sdr. ARJUN dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu dan meminta untuk memberikan kepada Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN tetapi pada awalnya Terdakwa menolak untuk memberikannya tetapi sdr. ARJUN meminta tolong untuk diberikan kepada Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dikarenakan ingin dipakai untuk bongkar dekorasi dan Terdakwa pun bertemu dengan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA kemudian Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan Terdakwa pun memberikan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN 2 (dua) buah pipet yang berisikan Narkotika jenis sabu kemudian Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN memakai Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama Saksi SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI serta mengajak Terdakwa, dan ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA untuk memakainya, kemudian saat memakain Narkotika tersebut Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN menerima telfon dari temannya yang bernama sdr.TOBEN dan memberitahu kepada Terdakwa bahwa temannya ingin membeli Narkotika Jenis Sabu dan meminta nomor Aplikasi DANA milik Terdakwa dan uangnya akan ditransfer melalui Aplikasi DANA, kemudian Terdakwa menerima notifikasi uang masuk pada Aplikasi DANA Terdakwa dengan nomor +62 977-9170-5466 sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada Aplikasi DANA Terdakwa dan Terdakwa memberikan 2 (dua) buah pipet berisikan Narkotika jenis sabu kepada Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN untuk diberikan kepada sdr. TOBEN.
- Bahwa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dengan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang pada hari Kamis tangal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.25 Wita.
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3969/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) buah kotak plastik bening didalamnya terdapat 8 (delapan) pipet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3076 positif mengandung Metamfetamine;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN dan ARIFIN Alias RIPIN Bin RANNIA.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN dan 1 (botol) positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARIFIN alias ARIFIN Bin RANNIA positf mengandung Metamfetamina;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN dengan No:BA/50/XI/2025/TAT, tanggal 12 November 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika;
- Tidak dapat ditetapkan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena peran pelaku bukan hanya menggunakan sabu, namun sudah meningkat sampai pada tindakan membantu orang lain untuk mendapatkan natkotika
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilkukan secara IPWL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------- |