| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Sungai Mata Allo, Kel. Pusseren, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan peredaran Narkotika di sebuah kamar kos yang beralamat di jalan Sungai Mata Allo, Kel. Pusseren Kec. Enrekang, Kab. Enrekang sehingga Saksi ANDI DIAN IRFANDI Bin ANDI AMIR ABBAS dan Saksi GOMER Anak dari JB. PALILI yang tergabung dalam Tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang langsung menuju tempat yang dimaksud dan mendapati Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS sedang berada pada kos tersebut. Selanjutnya dilakukan intrograsi dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dan ditemukanlah barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah saset Plastik warna bening yang diduga berisi narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan laboratorium seberat 20,3058 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone X warna abu-abu dengan No. Imei 356720082576896;
- 1 (satu) buah sprei Kasur berwarna hitam dengan motif kotak-kotak.
- Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan dan Intrograsi yang telah dilakukan oleh Saksi ANDI DIAN IRFANDI Bin ANDI AMIR ABBAS dan Saksi GOMER Anak dari JB. PALILI terhadap Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS, diketahui awal mula Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS menjadi perantara jual beli narkotika diawali saat Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS menerima telfon dari seseorang yang tidak dikenali identitasnya melalui Whatsapp sekira 2 (dua) minggu sebelum penangkapan yang pada intinya menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu untuk diperjualbelikan. Berselang 1 (satu) minggu kemudian, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO Nomor : DPO/23/XI/2025/ResNarkoba) yang menanyakan apakah Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS mempunyai kenalan yang menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu, pada saat itu Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS inisiatif menawarkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu kepada Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO). Setelah itu, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS mengirimkan nomor yang tidak diketahui yang menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO), akan tetapi Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) takut untuk melakukan komunikasi dengan penjual tersebut sehingga pada saat itu Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS menjadi perantara dalam transaksi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WITA, pada saat Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS sedang berada di kamar kos miliknya didatangi oleh Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) yang akan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu sehingga pada saat itu Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) menghubungi Nomor telfon yang diketahui sebagai penjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu menggunakan handphone milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS untuk transaksi. Setelah sepakat, selanjutnya Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKASS menerima uang sejumlah Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) dan menyimpannya di dekat kuburan yang berada depan kos milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS. Setelah Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS menyimpan uang tersebut, tidak lama berselang Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS mendapatkan informasi dari nomor telefon 0812-1486-6711 dengan nama kontak “TOKKE” yang memberitahukan bahwa paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu telah disimpan dekat kuburan yang berada depan kos sehingga pada saat itu Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS saat itu bergegas untuk mengambil paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dan kemudian menyerahkan kepada Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO). Setelah menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN keluar dari kamar kos untuk membeli rokok karena tidak ingin melihat Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) saat menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Kemudian Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dikabari oleh Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) bahwa telah usai menggunakan Narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS kembali ke kos dan berpapasan dengan Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) yang pada saat itu akan meninggalkan kos milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS. Tidak lama setelah Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS kembali ke kos, Saksi ANDI DIAN IRFANDI dan SAKSI GOMER beserta tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang mendatangi kamar kos milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dan menemukan barang bukti Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu sehingga Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS langsung diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang.
- Bahwa dalam menawarkan dan/atau menjadi perantara transaksi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dijanjikan menerima keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO);
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DENGAN No .LAB: 5064/FKF/X/2025, tanggal 03 Desember 2025 menerangkan bahwa:
- Pada image file handphone merk Iphone model : A1865 warna hitam IMEI 1 : 356720082576896 IMEI 2 : 35672008257689 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100862722106585) dari Handphone merek Iphone Model : A1865 warna hitam IMEI 1 : 356720082576896 IMEI 2 : 35672008257689 tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 5063/NNF/X/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh a.n KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL yaitu ASMAWATI, S.H., M.Kes serta pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. Eka AGUSTIANI, S.Si menjelaskan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan Kristal bening dengan berat Netto sebelum pemeriksaan 20,3508 gram dan setelah pemeriksaan 20,2501 gram, diberi nomor barang bukti 11929/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 11930/2025/NNF;
Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan IK 7.2/01/NNF , IK 7.2/04/NNF didapatkan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti nomor 11929/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Barang bukti nomor 11930/2025/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika;
- Metamfetamina terdaftar kedalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Sungai Mata Allo, Kel. Pusseren, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan peredaran Narkotika di sebuah kamar kos yang beralamat di Bamba, Kel. Pusseren Kec. Enrekang, Kab. Enrekang sehingga Saksi ANDI DIAN IRFANDI Bin ANDI AMIR ABBAS dan Saksi GOMER Anak dari JB. PALILI yang tergabung dalam Tim Sat Res Narkoba Polres Enrekang langsung menuju tempat yang dimaksud dan mendapati Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS sedang berada pada kos tersebut. Selanjutnya dilakukan intograsi dan penggeledahan terhadap Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dan ditemukanlah barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah saset Plastik warna bening yang diduga berisi narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto sebelum dilakukan pemeriksaan labroatorium seberat 20,3058 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone X warna abu-abu dengan No. Imei 356720082576896;
- 1 (satu) buah sprei Kasur berwarna hitam dengan motif kotak-kotak.
- Bahwa Berdasarkan hasil penggeledahan dan interogasi yang dilakukan oleh Saksi ANDI DIAN IRFANDI Bin ANDI AMIR ABBAS dan Saksi GOMER Anak dari JB. PALILI terhadap Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS, diperoleh fakta bahwa perbuatan tersebut berawal ketika Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS menerima komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya, yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk diperjualbelikan. Selanjutnya, sekitar satu minggu kemudian, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO Nomor: DPO/23/XI/2025/Resnarkoba) yang menanyakan apakah Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS memiliki akses atau rekan yang dapat menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS secara sadar menyanggupi permintaan tersebut, kemudian menghubungkan Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) dengan seseorang yang diketahui sebagai penjual Narkotika Golongan I jenis Sabu. Namun, karena Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) merasa takut untuk berkomunikasi langsung dengan penjual, maka Terdakwa RIDWAN Alias IWAN bin JASMAN UKKAS berperan aktif, sekaligus menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu tersebut. Pada tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di kos milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS, Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) datang untuk melakukan pembelian Narkotika Golongan I jenis Sabu. Pada saat itu, Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) menghubungi Nomor telfon yang diketahui sebagai penjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu menggunakan handphone milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS untuk transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS menerima uang pembayaran sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO), yang kemudian menyimpan dan menguasai uang tersebut dengan cara meletakkannya di dekat area pemakaman yang berada di depan kos milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS, sesuai dengan arahan dari penjual Narkotika. Tidak lama kemudian, Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS memperoleh informasi dari nomor telfon 0812-1486-6711 dengan nama kontak “TOKKE” yang memberitahukan bahwa paket Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu telah diletakkan di lokasi yang sama, sehingga Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS secara aktif mengambil dan menguasai paket Narkotika tersebut, lalu menyerahkannya kepada Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO). Setelah penyerahan tersebut Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS meninggalkan kamar kosnya dengan alasan membeli rokok. Selanjutnya, setelah diberitahu bahwa Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) telah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa kembali ke kos dan berpapasan dengan Sdr. MUHAMMAD REZA (DPO) yang hendak meninggalkan tempat tersebut. Tidak lama kemudian, Saksi ANDI DIAN IRFANDI dan Saksi GOMER bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang mendatangi kos milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dan menemukan serta mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu, yang berada dalam penguasaan dan tanggung jawab Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS, tanpa dilengkapi izin atau hak yang sah dari pihak berwenang.
- Hasil BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK BARANG BUKTI DENGAN No .LAB: 5064/FKF/X/2025, tanggal 03 Desember 2025 menerangkan bahwa:
- Pada image file handphone merk Iphone model : A1865 warna hitam IMEI 1 : 356720082576896 IMEI 2 : 35672008257689 ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100862722106585) dari Handphone merek Iphone Model : A1865 warna hitam IMEI 1 : 356720082576896 IMEI 2 : 35672008257689 tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK No. LAB : 5063/NNF/X/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh a.n KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL yaitu ASMAWATI, S.H., M.Kes serta pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. Eka AGUSTIANI, S.Si menjelaskan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan Kristal bening dengan berat Netto sebelum pemeriksaan 20,3508 gram dan setelah pemeriksaan 20,2501 gram, diberi nomor barang bukti 11929/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 11930/2025/NNF;
Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan IK 7.2/01/NNF IK 7.2/04/NNF didapatkan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti nomor 11929/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Barang bukti nomor 11930/2025/NNF adalah benar tidak mengandung Narkotika;
- Metamfetamina terdaftar kedalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari serta terdakwa saat ini tidak sedang dalam pengobatan suatu penyakit atau rehabilitasi yang mana dalam pengobatan tersebut mengharuskan Terdakwa RIDWAN Alias IWAN Bin JASMAN UKKAS mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------- |