Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tanah sawah dan tanah kebun ( Objek sengketa I, Objek sengketa II dan Objek sengketa III ) adalah Pembagian SADARIAH dari orang tuanya bernama BADALANG almarhumah ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pemberian Penyerahan Tanah Sawah dan Tanah kebun ( Objek sengketa I, II dan III ) bertanggal 25 Januari 2024 dari Sadariah (tergugat VII ) kepada Penggugat adalah Sah dan Mengikat Menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum tanah sawah seluas kurang lebih 25 Are, terletak di Balabai, Dusun Pudukku, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana , Kabupaten Enrekang, dan tanah kebun seluas kurang lebih 30 x 45 M2, terletak di Balabai, Dusun Pudukku, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang (objek sengketa I dan II ) yang dikuasai dan diakui oleh tergugat I sebagai miliknya dan digarap/dikerjakan oleh tergugat IV dengan rincian dan batas-batas sebagai berikut : Tanah sawah seluas kurang lebih 25 Are, terletak di Balabai, Dusun Pudukku, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah kebun Rustan; Leceng; Sebelah Timur dengan tanah kebun Taju ; Sebelah Selatan dengan tanah kebun Bahtiar Alias Baddu ; Sebelah Barat dengan tanah kebun Denre, jalan tani ; Tanah kebun seluas kurang lebih 30 x 45 M2, terletak di Balabai, Dusun Pudukku, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah kebun Mustafa S.; Sebelah Timur dengan jalan tani; Sebelah Selatan dengan tanah kebun Feni; Sebelah Barat dengan tanah kebun Hamida, Saharuddin, Badarong ;Adalah milik sah penggugat sebagai pemberian dari Sadariah ; Tanah kebun seluas kurang lebih 50 x 60 M2, terletak di Bolong, Dusun Pudukku, Desa Pundi Lemo, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, ( Objek sengketa III ) yang dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III dan diakui sebagai miliknya dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara dengan Kali kecil ; Sebelah Timur dengan Kali kecil ; Sebelah Selatan dengan tanah kebun Hajrah ;Sebelah Barat dengan tanah kebun Salman; Adalah milik sah penggugat sebagai pemberian dari Sadariah;
- Menyatakan sah dan berharga sitajaminan ( concervatoir beslag ) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang terhadap tanah/persil objek sengketa tersebut di atas ;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Jamaluddin dengan Tergugat I terhadap tanah sawah objek sengketa I dan tanah kebun objek sengketa II dan tanah kebun objek sengketa III adalah tidak Sah, Batal dan atau Batal demi Hukum dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Tergugat I ( Lenceng Badawi ) dengan Tergugat III ( Syamsidar ) terhadap tanah kebun objek sengketa III adalah tidak Sah, Batal dan atau Batal demi Hukum dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta tergugat IV menguasai tanah kebun objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum semua surat – surat yang terbit atas nama Tergugat I, Tergugat II dan atau Tergugat III atau orang lain yang ada dalam tangan /penguasaan tergugat I dan tergugat II serta Tergugat III yang ada hubungannya dengan tanah sawah dan tanah kebun objek sengketa milik penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah sawah dan tanah kebun objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah sawah dan tanah kebun objek sengketa tersebut di atas kepada penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII ( para Tergugat ) untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU :
Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |