| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN S Alias IPPANG Bin SUARDI pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 15.40 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Site Tower BTS Jaringan Provider XL beralamat di Desa Jalan Buttu Macca Desa Bamba Puang Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara memanjat, membongkar dan memotong untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Pinrang menuju Kabupaten Enrekang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat nomor, sambil membawa alat berupa 1 (satu) buah tang pemotong warna hijau-hitam merek PIK, 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau merek TEKIRO dan 1 (satu) buah alat pencungkil.
- Bahwa setelah sampai di sekitar Jl. Buttu Macca, Desa Bamba Puang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Terdakwa melihat sebuah tower yang berada cukup jauh dari pemukiman, kemudian Terdakwa menyusuri tower tersebut dan memarkirkan sepeda motornya di dekat Site Tower tersebut. Sebelum melakukan perbuatannya, Terdakwa terlebih dahulu memantau situasi di sekitar Site Tower dan kemudian sekitar pukul 15.40 WITA Terdakwa mulai melakukan pencurian.
- Bahwa untuk masuk ke dalam area Site Tower, Terdakwa memanjat dan melompati pagar Site Tower, kemudian setelah berada di dalam area tersebut Terdakwa menuju boks power dan membuka boks power dengan cara mencongkelnya menggunakan alat pencungkil yang telah dibawanya. setelah boks power terbuka, Terdakwa kemudian memotong kabel power yang berada di dalam boks menggunakan tang pemotong untuk mematikan daya listrik, selanjutnya Terdakwa menyusuri kabel power tersebut sampai ke bagian ujung dan kembali memotong ujung kabel menggunakan gergaji besi. Setelah kedua sisi kabel terpotong, kabel tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu 1 (satu) gulung kabel dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter yang langsung dilempar Terdakwa ke luar pagar Site Tower dan 1 (satu) gulung kabel dengan panjang kurang lebih 17 (tujuh belas) meter yang dikeluarkan sebagian melewati pagar. Selanjutnya Terdakwa kembali memanjat dan melompati pagar untuk keluar dari area Site Tower, kemudian menarik kabel sepanjang kurang lebih 17 (tujuh belas) meter tersebut hingga seluruhnya keluar, menggulungnya dan menaikkannya ke atas sepeda motor yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa adapun kabel yang diambil Terdakwa tersebut adalah Kabel Power KWH milik PT. XLSmart yang terpasang pada Site Tower di Jl. Buttu Macca, Desa Bamba Puang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, dengan panjang keseluruhan kurang lebih 19 (sembilan belas) meter, yang terdiri dari kabel sepanjang kurang lebih 17 (tujuh belas) meter dan 2 (dua) meter dan Terdakwa dalam mengambil kabel tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak PT. XLSmart.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.45 WITA, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor sambil membawa kabel hasil pencurian tersebut melintas di KM 9 Jl. Poros Enrekang-Makale, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Terdakwa dihentikan oleh Saksi YUSMAN Alias PAK YUSMAN Bin SUDIRMAN yang merasa curiga melihat Terdakwa membawa kabel dalam jumlah banyak dan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm serta tanpa plat nomor. Ketika ditanyakan mengenai identitas dan asal-usul kabel tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan KTP dan kemudian mengakui bahwa kabel yang dibawanya merupakan hasil pencurian.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang berupa kabel dan sepeda motor tersebut dibawa dan diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Enrekang untuk diproses sesuai hukum.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, dilakukan pengecekan terhadap Site Tower tersebut dan ditemukan bahwa kabel power milik PT. XLSmart telah terpotong dan hilang. Pada saat diperlihatkan titik instalasi kabel yang terpotong tersebut, Terdakwa secara langsung mengakui bahwa dirinya yang telah memotong dan mengambil kabel power milik PT. XLSmart di lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. XLSmart mengalami kerugian, sebesar Rp16.460.000,00 (enam belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan IRFAN S Alias IPPANG Bin SUARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN S Alias IPPANG Bin SUARDI pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 15.40 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Site Tower BTS Jaringan Provider XL beralamat di Desa Jalan Buttu Macca Desa Bamba Puang Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Pinrang menuju Kabupaten Enrekang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat nomor, sambil membawa alat berupa 1 (satu) buah tang pemotong warna hijau-hitam merek PIK, 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau merek TEKIRO dan 1 (satu) buah alat pencungkil.
- Bahwa setelah sampai di sekitar Jl. Buttu Macca, Desa Bamba Puang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Terdakwa melihat sebuah tower yang berada cukup jauh dari pemukiman, kemudian Terdakwa menyusuri tower tersebut dan memarkirkan sepeda motornya di dekat Site Tower tersebut. Sebelum melakukan perbuatannya, Terdakwa terlebih dahulu memantau situasi di sekitar Site Tower dan kemudian sekitar pukul 15.40 WITA Terdakwa mulai melakukan pencurian.
- Bahwa untuk masuk ke dalam area Site Tower, Terdakwa memanjat dan melompati pagar Site Tower, kemudian setelah berada di dalam area tersebut Terdakwa menuju boks power dan membuka boks power dengan cara mencongkelnya menggunakan alat pencungkil yang telah dibawanya. setelah boks power terbuka, Terdakwa kemudian memotong kabel power yang berada di dalam boks menggunakan tang pemotong untuk mematikan daya listrik, selanjutnya Terdakwa menyusuri kabel power tersebut sampai ke bagian ujung dan kembali memotong ujung kabel menggunakan gergaji besi. Setelah kedua sisi kabel terpotong, kabel tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu 1 (satu) gulung kabel dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter yang langsung dilempar Terdakwa ke luar pagar Site Tower dan 1 (satu) gulung kabel dengan panjang kurang lebih 17 (tujuh belas) meter yang dikeluarkan sebagian melewati pagar. Selanjutnya Terdakwa kembali memanjat dan melompati pagar untuk keluar dari area Site Tower, kemudian menarik kabel sepanjang kurang lebih 17 (tujuh belas) meter tersebut hingga seluruhnya keluar, menggulungnya dan menaikkannya ke atas sepeda motor yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa adapun kabel yang diambil Terdakwa tersebut adalah Kabel Power KWH milik PT. XLSmart yang terpasang pada Site Tower di Jl. Buttu Macca, Desa Bamba Puang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, dengan panjang keseluruhan kurang lebih 19 (sembilan belas) meter, yang terdiri dari kabel sepanjang kurang lebih 17 (tujuh belas) meter dan 2 (dua) meter dan Terdakwa dalam mengambil kabel tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak PT. XLSmart.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.45 WITA, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor sambil membawa kabel hasil pencurian tersebut melintas di KM 9 Jl. Poros Enrekang-Makale, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Terdakwa dihentikan oleh Saksi YUSMAN Alias PAK YUSMAN Bin SUDIRMAN yang merasa curiga melihat Terdakwa membawa kabel dalam jumlah banyak dan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm serta tanpa plat nomor. Ketika ditanyakan mengenai identitas dan asal-usul kabel tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan KTP dan kemudian mengakui bahwa kabel yang dibawanya merupakan hasil pencurian.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang berupa kabel dan sepeda motor tersebut dibawa dan diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Enrekang untuk diproses sesuai hukum.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, dilakukan pengecekan terhadap Site Tower tersebut dan ditemukan bahwa kabel power milik PT. XLSmart telah terpotong dan hilang. Pada saat diperlihatkan titik instalasi kabel yang terpotong tersebut, Terdakwa secara langsung mengakui bahwa dirinya yang telah memotong dan mengambil kabel power milik PT. XLSmart di lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. XLSmart mengalami kerugian, sebesar Rp16.460.000,00 (enam belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan IRFAN S Alias IPPANG Bin SUARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------- |