Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Enr KISMAN BODDING MUDI A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KISMAN BODDING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUDI A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk   seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat masuk ke tanah  sengketa menguasai dan mengerjakan tanah sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan dari KISMAN BODDING  (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa berasal dari Nenek SINA lalau tanah sengketa diberikan sebutan nama BUNTUNNA NENE SINA;--------------------------------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa terletak di Patilaran, Dusun Sipate, Desa Pekalobean, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas kurang lebih 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun Jalan / Pak Jamal;  Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Penggugat ( Kisman Bodding); Sebelah Barat  berbatasan dengan tanah kebun Penggugat ( Kisman Bodding) / Ija; Sebelah Selatan berbatasan  dengan  tanah kebun Tergugat ( Mudi ); Adalah milik orang tua Penggugat bernama TALLU;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;------------------------------
  6. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa merupakan warisan dari Orang Tua Penggugat yang bernama TALLU, kemudian tanah sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat KISMAN BODDING  adalah BERKEKUATAN  DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;-------------------------------------------------------
  7. Menghukum kepada Tergugat  tanpa sepengetahuan Penggugat (Kisman Bodding) membuatkan Sertifikat tanah sengketa bukan milik dari Tergugat;---------------------------------
  8. Menghukum kepada Tergugat akibat menguasai tanah sengketa dan  Penggugat tidak menikmati lagi tanah sengketa karena  Tergugat menguasai tanah sengketa dan Penggugat mengalami kerugian di taksir kurang lebih sebesar 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------
  9. Menghukum kepada Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat  atas tanah objek sengketa kepada Penggugat KISMAN BODDING, apabila perkara  ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;-------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-

Dan /atau ;------------------------------------------------------------------------------------------------------

“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ).------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak