Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
3.DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
4.BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
1.SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU
2.MUH.AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG
3.HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-215/P.4.24/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
3DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
4BENYAMIN CHRISTOFEL BAMINGGEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU[Penahanan]
2MUH.AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG[Penahanan]
3HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Siti Nur Alisa, S.H.SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU
2Siti Nur Alisa, S.H.MUH.AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG
3Siti Nur Alisa, S.H.HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF
4Abdul Razak, S.H.SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU
5Abdul Razak, S.H.MUH.AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG
6Abdul Razak, S.H.HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF
7Rahmawati K, S.E., S.H., M.H.SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU
8Rahmawati K, S.E., S.H., M.H.MUH.AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG
9Rahmawati K, S.E., S.H., M.H.HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU bersama-sama dengan Terdakwa II  MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026  sekira pukul 11.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kantor PTPN XIV Maroangin Desa Botto Mallangga Kec. Maiwa Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, yang terjadi pada siang hari sekira pukul 11.51 Wita di halaman Kantor PTPN XIV Maroangin, Kabupaten Enrekang, dan disaksikan oleh karyawan Kantor PTPN XIV Maroangin serta masyarakat sekitar, peristiwa tersebut berawal ketika sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendatangi Kantor PTPN XIV Maroangin, Kabupaten Enrekang, untuk menanyakan dan mempersoalkan pemasangan patok Bench Mark (BM) di wilayah yang mereka anggap sebagai wilayah konflik. Dalam kesempatan tersebut, Saksi DICKY LISTYAN selaku Asisten Kepala PTPN XIV Maroangin, memberikan penjelasan kepada massa terkait patok Bench Mark (BM) tersebut, yang pada pokoknya menerangkan bahwa patok dimaksud merupakan patok bantu koordinat yang dibutuhkan oleh Badan Informasi Geospasial untuk penarikan koordinat suatu wilayah, dan bukan merupakan patok batas areal PTPN XIV Maroangin.
  • Bahwa setelah Saksi DICKY LISTYAN memberikan penjelasan kepada para pihak, Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU, Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG, dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF, bersama dengan massa lainnya, tidak menerima penjelasan tersebut. Dalam keadaan emosi, Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU kemudian mengambil sebuah tongkat besi dan bermaksud melakukan pengrusakan terhadap Kantor PTPN XIV Maroangin, Kabupaten Enrekang. Sebelum perusakan tersebut dilakukan, Saksi SUPARMAN berupaya menghalangi Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU, namun upaya tersebut tidak diindahkan sehingga Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU tetap melakukan pengrusakan dengan memukul kaca Kantor PTPN XIV Maroangin menggunakan tangan kosong. Karena merasa dihalangi oleh Saksi SUPARMAN, selanjutnya Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU bersama Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF kemudian melakukan kekerasan terhadap Saksi SUPARMAN dengan cara mendorong, menarik, serta mencekik leher Saksi SUPARMAN. Selanjutnya, Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian lengan Saksi SUPARMAN, sementara Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF turut merangkul dan mencekik leher Saksi SUPARMAN, sehingga menyebabkan Saksi SUPARMAN tersungkur ke tanah dalam posisi berlutut. Tidak berhenti sampai di situ, selanjutnya Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU, Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG, dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF kembali melakukan kekerasan dengan cara menyeret Saksi SUPARMAN hingga keluar dari halaman Kantor PTPN XIV Maroangin, sebelum akhirnya Saksi SUPARMAN diamankan guna mencegah terjadinya peristiwa yang lebih buruk. Setelah Saksi SUPARMAN diamankan, Saksi SUPARMAN melihat bahwa Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU tetap melanjutkan perbuatan perusakan dengan menggunakan tongkat besi untuk memukul kaca serta mengobrak-abrik ruang tamu Kantor PTPN XIV Maroangin, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan pada fasilitas Kantor PTPN XIV Maroangin.
  • Bahwa diketahui peran dari masing-masing Terdakwa I, II, III yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap Saksi SUPARMAN adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU :
  1. Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU merupakan pihak yang pertama kali memicu keributan dengan melakukan pengrusakan berupa memecahkan kaca Kantor PTPN XIV Maroangin menggunakan stik berupa besi;
  2. Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU menarik kerah baju Saksi SUPARMAN, selanjutnya mencekik Saksi SUPARMAN dari arah belakang, serta melakukan pemukulan terhadap bagian kepala dan leher Saksi SUPARMAN dengan menggunakan tangan kosong;
  3. Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU  turut menyeret tubuh Saksi SUPARMAN, sehingga mengakibatkan Saksi SUPARMAN mengalami luka lecet dan memar pada bagian kepala, leher, dan lengan kiri.
  • Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG :
  1. Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG melakukan perbuatannya dengan cara menarik lengan baju Saksi SUPARMAN hingga robek, serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap Saksi SUPARMAN pada bagian lengan sebanyak 2 (dua) kali;
  2. Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG juga berupaya masuk ke dalam ruangan staf Kantor PTPN XIV Maroangin dan kembali hendak melakukan pemukulan terhadap Saksi SUPARMAN, namun perbuatan tersebut dihalangi oleh Saksi MARZUKI yang melerai, sehingga pukulan Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG tidak mengenai Saksi SUPARMAN pada saat kejadian di depan ruang staf kantor tersebut;
  • Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF :
  1. Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF berperan aktif dalam melakukan kekerasan terhadap Saksi SUPARMAN. Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF mencekik Saksi Suparman dari arah belakang dengan cara merangkul tubuh Saksi SUPARMAN, kemudian tangan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF naik ke arah leher Saksi SUPARMAN sehingga melakukan pencekikan;
  2. Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF  melakukan pemukulan terhadap bagian belakang kepala sebelah kiri Saksi SUPARMAN, serta turut menyeret tubuh Saksi SUPARMAN sejauh kurang lebih 2 (dua) meter;
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindakan Terdakwa I,II,III adalah sebagai berikut :
  • Pecahnya kaca jendela Kantor PTPN XIV Maroangin;
  • Rusaknya Fasilitas yang ada dalam Kantor PTPN XIV Maroangin seperti Kaca Meja;
  • PTPN XIV Maroangin mengalami kerugian materil sekitar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Luka Fisik yang dialami oleh SAKSI SUPARMAN dan menyebabkan terganggunya aktifitas Saksi SUPARMAN dalam bekerja sebagai supir dari Asisten Kepala PTPB XIV Maroangin.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Maiwa Nomor : 028/UPT.PKM-M/TU.I/I/2026 pada tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Supardi H selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki Bernama Suparman Alias Padang Bin Sudirman berusia empat puluh tahun. Ditemukan Sembilan luka yaitu satu luka gores pada daerah pelipis kiri, tiga luka lecet tekan pada leher sisi kanan, dua luka lecet tekan pada sisi kiri, satu luka lecet tidak beraturan pada lengan kiri tiga luka tertutup berupa luka memar pada lengan kiri;
  2. Luka memar yang berwarna kemerahan sesuai dengan luka yang terjadi sekitar kurang dari dua puluh empat jam;
  3. Adanya rasa nyeri pada daerah kepala dan leher, pasien dianjurkan untuk meminum obat asam mefenamat;
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien, pasien diperbolehkan pulang. 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

--------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU dengan turut serta Terdakwa II  MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF pada hari Sabtu  tanggal 17 Januari 2026  sekira pukul 11.51 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kantor PTPN XIV Maroangin Desa Botto Mallangga Kec. Maiwa Kab. Enrekang Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili, Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) mendatangi Kantor PTPN XIV Maroangin, Kabupaten Enrekang, untuk menanyakan dan mempersoalkan pemasangan patok Bench Mark (BM) di wilayah yang mereka anggap sebagai wilayah konflik. Dalam kesempatan tersebut, Saksi DICKY LISTYAN, selaku Asisten Kepala PTPN XIV Maroangin, memberikan penjelasan kepada massa terkait patok Bench Mark (BM) tersebut, yang pada pokoknya menerangkan bahwa patok dimaksud merupakan patok bantu koordinat yang dibutuhkan oleh Badan Informasi Geospasial untuk penarikan koordinat suatu wilayah, dan bukan merupakan patok batas areal PTPN XIV Maroangin.
  • Bahwa setelah Saksi DICKY LISTYAN memberikan penjelasan kepada para pihak, Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU, Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG, dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF, bersama dengan massa lainnya, tidak menerima penjelasan tersebut. Dalam keadaan emosi, Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU bergegas mencoba memasuki kantor PTPN XIV Maroangin, Kabupaten Enrekang. Sebelum memasuki kantor PTPN XIV Maroangin Kab. Enrekang, Saksi SUPARMAN berupaya menghalangi Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU, namun upaya tersebut tidak diindahkan oleh Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU. Karena merasa dihalangi oleh Saksi SUPARMAN, selanjutnya Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU bersama Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF kemudian melakukan penganiayaan terhadap Saksi SUPARMAN dengan cara mendorong, menarik, serta mencekik leher Saksi SUPARMAN. Selanjutnya, Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian lengan Saksi SUPARMAN, sementara Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF turut merangkul dan mencekik leher Saksi SUPARMAN, sehingga menyebabkan Saksi SUPARMAN tersungkur ke tanah dalam posisi berlutut. Tidak berhenti sampai di situ, selanjutnya Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU, Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG, dan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF kembali melakukan penganiayaan dengan cara menyeret Saksi SUPARMAN hingga keluar dari halaman Kantor PTPN XIV Maroangin, sebelum akhirnya Saksi SUPARMAN diamankan guna mencegah terjadinya peristiwa yang lebih buruk.
  • Bahwa diketahui peran dari masing-masing Terdakwa I, II, III yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Saksi SUPARMAN adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU :
  1. Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU merupakan pihak yang pertama kali memicu keributan dengan mencoba masuk kedalam kantor PTPN XIV Maroangin Kab. Enrekang;
  2. Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU menarik kerah baju Saksi SUPARMAN, selanjutnya mencekik Saksi SUPARMAN dari arah belakang, serta melakukan pemukulan terhadap bagian kepala dan leher Saksi SUPARMAN dengan menggunakan tangan kosong;
  3. Terdakwa I SIDI Alias LAPPA Bin BACO SUPU  turut menyeret tubuh Saksi SUPARMAN, sehingga mengakibatkan Saksi SUPARMAN mengalami luka lecet dan memar pada bagian kepala, leher, dan lengan kiri.
  • Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG :
  1. Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG melakukan perbuatannya dengan cara menarik lengan baju Saksi SUPARMAN hingga robek, serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong terhadap Saksi SUPARMAN pada bagian lengan sebanyak 2 (dua) kali;
  2. Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG juga berupaya masuk ke dalam ruangan staf Kantor PTPN XIV Maroangin dan kembali hendak melakukan pemukulan terhadap Saksi SUPARMAN, namun perbuatan tersebut dihalangi oleh Saksi MARZUKI yang melerai, sehingga pukulan Terdakwa II MUH. AMIR Alias BAPAK PIKI Bin Alm. KADANG tidak mengenai Saksi SUPARMAN pada saat kejadian di depan ruang staf kantor tersebut;
  • Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF :
  1. Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF berperan aktif dalam melakukan kekerasan terhadap Saksi SUPARMAN. Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF mencekik Saksi Suparman dari arah belakang dengan cara merangkul tubuh Saksi SUPARMAN, kemudian tangan Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF naik ke arah leher Saksi SUPARMAN sehingga melakukan pencekikan;
  2. Terdakwa III HERMAN YUSUF Alias HERMAN Bin YUSUF  melakukan pemukulan terhadap bagian belakang kepala sebelah kiri Saksi SUPARMAN, serta turut menyeret tubuh Saksi SUPARMAN sejauh kurang lebih 2 (dua) meter;
  • Bahwa akibat yang ditimbulkan dari tindakan penganiayaan Terdakwa I,II,III adalah sebagai berikut :
  • Luka Fisik yang dialami oleh SAKSI SUPARMAN dan menyebabkan terganggunya aktifitas Saksi SUPARMAN dalam bekerja sebagai supir dari Asisten Kepala PTPB XIV Maroangin.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Maiwa Nomor : 028/UPT.PKM-M/TU.I/I/2026 pada tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Supardi H selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki Bernama Suparman Alias Padang Bin Sudirman berusia empat puluh tahun. Ditemukan Sembilan luka yaitu satu luka gores pada daerah pelipis kiri, tiga luka lecet tekan pada leher sisi kanan, dua luka lecet tekan pada sisi kiri, satu luka lecet tidak beraturan pada lengan kiri tiga luka tertutup berupa luka memar pada lengan kiri;
  2. Luka memar yang berwarna kemerahan sesuai dengan luka yang terjadi sekitar kurang dari dua puluh empat jam;
  3. Adanya rasa nyeri pada daerah kepala dan leher, pasien dianjurkan untuk meminum obat asam mefenamat;
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan pasien, pasien diperbolehkan pulang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya