Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar Pukul 19:30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait jual beli Narkoba lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) sashet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 0,41 gram yang berada di genggaman Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya. Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa melalui keterangan yang diberikan Terdakwa sendiri dan melihat langsung Narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di genggaman Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 19:00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi FAISAL Bin BACO yang beralamat di Lempangan Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan akan mengganti uang dari saksi FAISAL Bin BACO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa akan memberikan uangnya setelah Terdakwa konsumsi sebagai ganti dari uang yang saksi FAISAL Bin BACO belikan Narkotika, kemudian setelah saksi FAISAL Bin BACO memberikan Nakotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) shashet plastik kecil berarna bening dengan berat bruto 0,41 gram, Terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi FAISAL Bin BACO;
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi FAISAL Bin BACO untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua dan Terdakwa akan mengganti uang dari saksi FAISAL Bin BACO sesuai dengan yang Terdakwa gunakan, kemudian saksi FAISAL Bin BACO membeli Narkotika jenis shabu di kabupaten sidrap sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus rupiah) dengan jumlah 4.00 gram shabu;
- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh 2 (dua) sashet Narkotika jenis Sabu yang dibungkus tissu dari seorang Laki-laki yang bernama FAISAL Bin BACO yang beralamat di Jl. Lempangan Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang;
- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat Terdakwa saat mengambil Narkotika shabu dari saksi FAISAL Bin BACO karna pada saat Terdakwa mengambil Narkotika shabu tersebut Terdakwa hanya berdua dengan saksi FASIAL Bin BACO dalam kamar milik saksi FAISAL Bin BACO;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 Bulan April 2025 menerangkan bahwa:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1960 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening disimpan dalam dompet kecil warna putih dengan berat netto 2,6929 gram positif mengandung Metamfetamina;
Barang bukti tersebut aiatas adalah milik Terdakwa M. SUHUD Alias ECOL Bin BAHARUDDIN dan FAISAL Bin BACO
- 1 ( satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. SUHUD Alias Enol Bin Baharuddin positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik FAISAL Bin BACO positif mengandung Metamfetamina;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar Pukul 19:30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait jual beli Narkoba lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) sashet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 0,41 gram yang beradap di genggaman Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya. Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa melalui keterangan yang diberikan Terdakwa sendiri dan melihat langsung Narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di genggaman Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Anak;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 19:00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi FAISAL Bin BACO yang beralamat di Lempangan Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan akan mengganti uang dari saksi FAISAL Bin BACO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa akan memberikan uangnya setelah Terdakwa konsumsi sebagai ganti dari uang yang saksi FAISAL Bin BACO belikan Narkotika, kemudian setelah saksi FAISAL Bin BACO memberikan Nakotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) shashet plastik kecil berarna bening dengan berat bruto 0,41 gram, Terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi FAISAL Bin BACO;
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi FAISAL Bin BACO untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua dan Terdakwa akan mengganti uang dari saksi FAISAL Bin BACO sesuai dengan yang Terdakwa gunakan, kemudian saksi FAISAL Bin BACO membeli Narkotika jenis shabu di kabupaten sidrap sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus rupiah) dengan jumlah 4.00 gram shabu;
- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh 2 (dua) sashet Narkotika jenis Sabu yang dibungkus tissu dari seorang Laki-laki yang bernama FAISAL Bin BACO yang beralamat di Jl. Lempangan Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang;
- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat Terdakwa saat mengambil Narkotika shabu dari saksi FAISAL Bin BACO karna pada saat Terdakwa mengambil Narkotika shabu tersebut Terdakwa hanya berdua dengan saksi FASIAL Bin BACO dalam kamar milik saksi FAISAL Bin BACO;
- Bahwa Terdakwa mengakui menyimpan atau mengamankan Narkotika jenis Shabu yang ia dapatkan dari saksi FAISAL Bin BACO sebanyak 2 (dua) shaset plastik berwarna bening dengan berat bruto 0,41 gram yang Terdakwa bungkus dengan Tissue yang Terdakwa genggam ditangannya;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 Bulan April 2025 menerangkan bahwa:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1960 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening disimpan dalam dompet kecil warna putih dengan berat netto 2,6929 gram positif mengandung Metamfetamina;
Barang bukti tersebut aiatas adalah milik Terdakwa M. SUHUD Alias ECOL Bin BAHARUDDIN dan FAISAL Bin BACO
- 1 ( satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. SUHUD Alias Enol Bin Baharuddin positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik FAISAL Bin BACO positif mengandung Metamfetamina;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN dengan No:BA/16/VI/2025/TAT, tanggal 30 Juni 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis sabu dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar Pukul 19:30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait jual beli Narkoba lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) sashet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 0,41 gram yang beradap di genggaman Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya. Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa melalui keterangan yang diberikan Terdakwa sendiri dan melihat langsung Narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di genggaman Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Anak;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 19:00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi FAISAL Bin BACO yang beralamat di Lempangan Desa Bubun lamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan akan mengganti uang dari saksi FAISAL Bin BACO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa akan memberikan uangnya setelah Terdakwa konsumsi sebagai ganti dari uang yang saksi FAISAL Bin BACO belikan Narkotika, kemudian setelah saksi FAISAL Bin BACO memberikan Nakotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) shashet plastik kecil berarna bening dengan berat bruto 0,41 gram, Terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi FAISAL Bin BACO;
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi FAISAL Bin BACO untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua dan Terdakwa akan mengganti uang dari saksi FAISAL Bin BACO sesuai dengan yang Terdakwa gunakan, kemudian saksi FAISAL Bin BACO membeli Narkotika jenis shabu di kabupaten sidrap sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus rupiah) dengan jumlah 4.00 gram shabu;
- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh 2 (dua) sashet Narkotika jenis Sabu yang dibungkus tissu dari seorang Laki-laki yang bernama FAISAL Bin BACO yang beralamat di Jl. Lempangan Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang;
- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat Terdakwa saat mengambil Narkotika shabu dari saksi FAISAL Bin BACO karna pada saat Terdakwa mengambil Narkotika shabu tersebut Terdakwa hanya berdua dengan saksi FASIAL Bin BACO dalam kamar milik saksi FAISAL Bin BACO;
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu sekitar tahun 2019 namun sempat berhenti kemudian aktif memakai kembali sekitar akhir tahun 2024 setelah aktif kembali menjadi supir travel dan jika mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ia merasakan badan terasa segar, ringan, stamina meningkat, dan tidak mudah mengantuk;
- Bahwa adapun cara Terdakwa memakai Narkotika jenis Shabu dengan mula-mula saya memasukkan butiran sabu dengan kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dnegan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan sabu yang Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas, selanjutnya Terdakwa menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol dan menggeluarkan asap, hal tersbut berulang sampai sabu yang ada dalam kaca pireks habis;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 Bulan April 2025 menerangkan bahwa:
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1960 gram positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening disimpan dalam dompet kecil warna putih dengan berat netto 2,6929 gram positif mengandung Metamfetamina;
Barang bukti tersebut aiatas adalah milik Terdakwa M. SUHUD Alias ECOL Bin BAHARUDDIN dan FAISAL Bin BACO
- 1 ( satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. SUHUD Alias Enol Bin Baharuddin positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik FAISAL Bin BACO positif mengandung Metamfetamina;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN dengan No:BA/16/VI/2025/TAT, tanggal 30 Juni 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis sabu dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- |