| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2026/PN Enr | 1.Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H. 2.ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H. |
JUMADI Alias MADI Bin LEWA’ | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2026/PN Enr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-1086/P.4.24/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa ia TERDAKWA JUMADI Alias MADI Bin LEWA' pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Dusun Buntu Tangla Desa Masalle Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” milik Saksi Korban SANARI Alias TANTA SANARI Binti LIWANGAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) jo. Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia TERDAKWA JUMADI Alias MADI Bin LEWA' pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Dusun Buntu Tangla Desa Masalle Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” milik Saksi Korban SANARI Alias TANTA SANARI Binti LIWANGAN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
