Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID , Terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, dan Terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS pada hari Jumat tanggal 26 bulan Mei tahun 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 mei 2023 sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS menuju Kabupaten Pinrang dengan menggunakan kendaran mobil Toyota Aphard warna hitam plat B 1131 DS milik terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, Kemudian sekitar pukul 14.00 wita terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS tiba di area pekuburan cina di Kabupaten Pinrang, lalu terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID turun dari mobil dan masuk ke area pekuburan untuk mencari shabu namun pada saat itu tidak ada yang menjual shabu, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID kembali menuju ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS, setibanya di mobil terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID mengatakan bahwa tidak ada barang (shabu) sudah di grebek Bandar kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS meneruskan perjalanan, kemudian ketika dalam perjalanan terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID melihat ada seseorang yang sedang transaksi jual beli shabu, kemudian terdakwa terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID menghentikan kendaraan yang dikendarainya, lalu setelah orang tersebut melakukan transaksi, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID mendekati penjual shabu tersebut dan membeli shabu sebanyak 3 (tiga) pipet plastic warna bening seharga Rp.390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu shabu yang dibeli tersebut terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID serahkan kepada terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS melanjutkan perjalanan menuju rumah istri terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID di kota Pinrang, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS kembali ke kabupaten Enrekang dengan membawa 3 (tiga) pipet Plastik Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS sampai di rumah terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID di Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang, lalu terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS memberikan 3 (tiga) pipet Plastik Narkotika shabu tersebut kepada terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, selanjuntya terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID ,terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS menkonsumsi 1 (satu) pipet plastik narkotika jenis shabu di dalam kamar secara bergantian. Setelah itu 2 (dua) pipet plastik berisi narkotika jenis shabu terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG serahkan kepada terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, selanjutnya terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID menyimpan 2 (dua) pipet plastic berisi narkotika jenis shabu tersebut di dalam pipa besi yang berada di bawah kolong rumah. Setelah itu terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG lalu pulang kerumah menyimpan mobilnya. selanjutnya sekitar Pukul 17.30 Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya saksi ANDI IRWANSA dan saksi TAHANG melakukan Penggeledahan di rumah terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID tersebut dimana pada saat itu ada terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS , saksi DEDY JUNAEDI, dan Saksi FAISAL, lalu pada saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, anggota Kepolisan satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 2 (dua) pipet plastic berisi narkotika jenis shabu di dalam pipa besi yang berada di bawah kolong rumah, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS , saksi DEDY JUNAEDI, dan saksi FAISAL di naikkan ke atas mobil untuk di bawa ke kantor Polres Enrekang,lalu pada saat itu tibatiba terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG datang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG ikut dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk Proses lebih lanjut.
- Bahwa uang sebesar Rp.390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli shabu di Kabupaten Pinrang merupakan uang hasil patungan antara terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID sebesar Rp. 130.000, (serratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG sebesar Rp. 260.000, (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :2282/NNF/V/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, HASURA MULYANI, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui atas nama kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 2 (dua) paket pipet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2103 gram diberi nomor barang bukti 4909/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik ANDI ACHMAD Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID diberi nomor barang bukti 4910/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG diberi nomor barang bukti 4911/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS diberi nomor barang bukti 4912/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik FAISAL Alias FAISAL Bin P. HAWA diberi nomor barang bukti 4913/2023/NNF benar mengndung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik DEDY diberi nomor barang bukti 4914/2023/NNF benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin HJ. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu tanpa izin dari Pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID , Terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, dan Terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID , Terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, dan Terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS pada hari Jumat tanggal 26 bulan Mei tahun 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 mei 2023 sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS menuju Kabupaten Pinrang dengan menggunakan kendaran mobil Toyota Aphard warna hitam plat B 1131 DS milik terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, Kemudian sekitar pukul 14.00 wita terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS tiba di area pekuburan cina di Kabupaten Pinrang, lalu terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID turun dari mobil dan masuk ke area pekuburan untuk mencari shabu namun pada saat itu tidak ada yang menjual shabu, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID kembali menuju ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS, setibanya di mobil terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID mengatakan bahwa tidak ada barang (shabu) sudah di grebek Bandar kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS meneruskan perjalanan, kemudian ketika dalam perjalanan terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID melihat ada seseorang yang sedang transaksi jual beli shabu, kemudian terdakwa terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID menghentikan kendaraan yang dikendarainya, lalu setelah orang tersebut melakukan transaksi, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID mendekati penjual shabu tersebut dan membeli shabu sebanyak 3 (tiga) pipet plastic warna bening seharga Rp.390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu shabu yang dibeli tersebut terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID serahkan kepada terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS melanjutkan perjalanan menuju rumah istri terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID di kota Pinrang, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS kembali ke kabupaten Enrekang dengan membawa 3 (tiga) pipet Plastik Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID bersama terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS sampai di rumah terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID di Jl. Sultan Hasanuddin Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang, lalu terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS memberikan 3 (tiga) pipet Plastik Narkotika shabu tersebut kepada terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, selanjuntya terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID ,terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS menkonsumsi 1 (satu) pipet plastik narkotika jenis shabu di dalam kamar secara bergantian. Setelah itu 2 (dua) pipet plastik berisi narkotika jenis shabu terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG serahkan kepada terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, selanjutnya terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID menyimpan 2 (dua) pipet plastic berisi narkotika jenis shabu tersebut di dalam pipa besi yang berada di bawah kolong rumah. Setelah itu terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG lalu pulang kerumah menyimpan mobilnya. selanjutnya sekitar Pukul 17.30 Anggota Kepolisan Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya saksi ANDI IRWANSA dan saksi TAHANG melakukan Penggeledahan di rumah terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID tersebut dimana pada saat itu ada terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, dan terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS , saksi DEDY JUNAEDI, dan Saksi FAISAL, lalu pada saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, anggota Kepolisan satresnarkoba Polres Enrekang menemukan 2 (dua) pipet plastic berisi narkotika jenis shabu di dalam pipa besi yang berada di bawah kolong rumah, kemudian terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS , saksi DEDY JUNAEDI, dan saksi FAISAL di naikkan ke atas mobil untuk di bawa ke kantor Polres Enrekang,lalu pada saat itu tibatiba terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG datang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG ikut dibawa ke kantor Polres Enrekang untuk Proses lebih lanjut.
- Bahwa uang sebesar Rp.390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli shabu di Kabupaten Pinrang merupakan uang hasil patungan antara terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID sebesar Rp. 130.000, (serratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG sebesar Rp. 260.000, (du ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa 2 (dua) pipet plastic berisi narkotika jenis shabu rencananya akan dikonsumsi lagi oleh terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB :2282/NNF/V/2023 tanggal 08 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Polda Sulsel yang ditandatangani oleh pemeriksa ASMAWATI, S.H.,M. Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, HASURA MULYANI, AMd yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka, serta atas nama mengetahuiatas nama kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- barang bukti berupa 2 (dua) paket pipet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,2103 gram diberi nomor barang bukti 4909/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik ANDI ACHMAD Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID diberi nomor barang bukti 4910/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG diberi nomor barang bukti 4911/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS diberi nomor barang bukti 4912/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik FAISAL Alias FAISAL Bin P. HAWA diberi nomor barang bukti 4913/2023/NNF benar mengandung metamfetamina
- 1 (satu) botol Drug berisi urine milik DEDY diberi nomor barang bukti 4914/2023/NNF benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/9/VI/2023/TAT yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang dan Lindarda Sangkung P, M.Psi, Psikolog dan Tim Hukum Insana Ahsani, S.H., Leonard Bancong, S.H. dan Indra Batara Randa, S.E.,M.M. serta mengetahui Kepala BBNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Natalya Dewi DT, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa yang bersangkutan menurut hasil Asesmen hukum dan hasil Asesmen Medis belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika, terdakwa sudah termasuk kecanduan karena jika ditanya berifikirnya/menjawab sangat lambat dan penggunaan sudah 3 (tiga) kali seminggu, hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin, oleh karena itu terdakwa ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID dapat dilakukan pengobatan dan perwatan melalui rehabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan, karena yang bersangkutan tergolong pecandu narkotika/korban penyalahguna narkotika.
Oleh karenanya terhadap terdakwa direkomendasikan:
- Yang bersangkutan sudah termasuk kecanduan karena jika ditanya berfikirnya/ menjawab sangat lambat dan penggunaan sudah 3 (tiga) kali seminggu;
- Pendalaman lebih lanjut kepada penyidik terkait jaringan eman dan ical;
- Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan barang bukti metamfetamin serta ikut beli narkotika;
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B enrekang selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/8/VI/2023/TAT yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang dan Lindarda Sangkung P, M.Psi, Psikolog dan Tim Hukum Insana Ahsani, S.H., Leonard Bancong, S.H. dan Indra Batara Randa, S.E.,M.M. serta mengetahui Kepala BBNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Natalya Dewi DT, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa yang bersangkutan menurut hasil Asesmen hukum dan hasil Asesmen Medis belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika,setiap habis mengkonsumsi shabu terdakwa mengalami sedih berlebihan dan takut bertemu orang, serta ada kecenderungan mudah depresi, hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin. Oleh karena itu terdakwa ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG NYARRANG dapat dilakukan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan, karena yang bersangkutan tergolong pecandu narkotika/korban penyalahguna narkotika.
Oleh karenanya terhadap terdakwa direkomendasikan;
- Yang bersangkutan perlu pendampingan karena ada kecenderungan mudah depresi;
- Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan barang bukti metamfetmain serta ikut beli narkotika;
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di rutan kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/10/VI/2023/TAT yang ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang dan Lindarda Sangkung P, M.Psi, Psikolog dan Tim Hukum Insana Ahsani, S.H., Leonard Bancong, S.H. dan Indra Batara Randa, S.E.,M.M. serta mengetahui Kepala BBNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Natalya Dewi DT, S.H. dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa yang bersangkutan menurut hasil Asesmen hukum dan hasil Asesmen Medis belum ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan narkotika, hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin. Oleh karena itu terdakwa M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS dapat dilakukan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan, karena yang bersangkutan tergolong pecandu narkotika/ korban penyalahguna narkotika.
Oleh karenanya terhadap terdakwa direkomendasikan;
- Proses Hukum dapat dilanjutkan keterkaitan Barang Bukti Metamfetamin serta ikut dalam menguasai narkotika jenis shabu tersebut.
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di RUTAN Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) BULAN.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, terdakwa ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin HJ. RAJAMANG DG. NYARRANG dan terdakwa M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu tanpa izin dari Pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa I ANDI ACHMAD R Alias PUANG AMMA Bin A.M RUSID, Terdakwa II ARMIN JASMIN Alias AMMING Bin H. RAJAMANG DG. NYARRANG, dan Terdakwa III M. RIZAL Alias RIDA Bin M. LUBIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |