Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin BACO pada Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN yang berlokasi di rumah Terdakwa dengan ciri-ciri tempat yang telah diberitahukan sebelumnya sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan melakukan pengintaian disekitar rumah Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN telah mengambil Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, setelah Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN meninggalkan rumah Terdakwa pihak kepolisian mengamankan Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) sashet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 0,41 gram yang beradap di genggaman Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN kemudian Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan awalnya membeli sebanyak 4,00 gram dan Terdakwa telah konsumsi beberapa serta sebanyak 0,41 gram telah Terdakwa berikan kepada Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN sehingga menyisakan 2,57 gram;
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua dan saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN akan mengganti uang dari Terdakwa sesuai dengan yang saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN gunakan;
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 15.47 Wita Terdakwa menelepon Sdri. Hj. CENNI dan menanyakan apakah Sdri. Hj. CENNI (DPO) mempunyai Narkotika jenis shabu yang bisa dibeli oleh Terdakwa kemudian pada pukul 18.30 Wita Terdakwa bersama Sdra. BASRI (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Lempangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang ke rumah Sdri. Hj. CENNI (DPO) yang terletak di Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap untuk membeli Narkotika jenis shabu dan sekitar pukul 21.45 Wita setelah sampai di Rappang Terdakwa menyuruh Sdra. BASRI (DPO) untuk menghubungi Sdri. Hj. CENNI (DPO) lalu menyuruh Terdakwa mencari Toko Agen BRILink untuk mengirimkan uang pembayaran Narkotika jenis Shabu sesuai dengan arahan Sdri. Hj. CENNI (DPO) setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdri. Hj. CENNI (DPO) dan sekitar pukul 22.04 Wita Sdri. Hj. CENNI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengarahkan untuk menunggu di depan lorong jalan masuk di rumah Sdri. Hj. CENNI (DPO) dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan ada orang yang mengantar Narkotika jenis shabu tersebut dan sekitar pukul 22.15 Wita seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdri. Hj. CENNI (DPO) datang mengantar paket tersebut dan setelah menerima paket Narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa jumlah harga Narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdri. Hj. CENNI (DPO) adalah sebesar Rp3.200.000,00- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 4.00 gram shabu;
- Bahwa Terdakwa membenarkan nomor Whatsapp yang digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Sdri. Hj. CENNI (DPO) adalah +62-822-9607-2683 sendangkan nomor yang digunakan Sdri. Hj. CENNI (DPO) untuk menghubungi saya adalah +62-895-3290-43519;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 April 2025 menerangkan bahwa :
- 2 (dua) Sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1960 positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) Sachet plastic berisi kristal bening disimpan dalam dompet kecil warna putih dengan berat netto 2,6929 grampositif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine FAISAL Bin BACO positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARARUDDIN positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (digital Forensik) No. Lab : 1779/NNF/IV/2025, tanggal 15 Mei 2025 menerangkan bahwa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang sedang berlangsung;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. FAISAL Bin BACO dengan No: BA/17/VI/2025/TAT, tanggal 30 Juni 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, menjual sabu untuk memperoleh keuntungan serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun karena pengguna narkotika sehingga dapat dilayani rehabilitasi setelah menjalani hukuman;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilaksanakan secara IPWL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin BACO pada Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN yang berlokasi di rumah Terdakwa dengan ciri-ciri tempat yang telah diberitahukan sebelumnya sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan melakukan pengintaian disekitar rumah Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN telah mengambil Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, setelah Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN meninggalkan rumah Terdakwa pihak kepolisian mengamankan Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) sashet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 0,41 gram yang beradap di genggaman Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN kemudian Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan awalnya membeli sebanyak 4,00 gram dan Terdakwa telah konsumsi beberapa serta sebanyak 0,41 gram telah Terdakwa berikan kepada Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN dan akan mengganti uang Terdakwa sebanyak Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) yang akan saksi M. SUHUD Alias Enol Bin BAHARUDDIN berikan uangnya setelah ia gunakan sehingga menyisakan 2,57 gram;
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua dan saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN akan mengganti uang dari Terdakwa sesuai dengan yang saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN gunakan;
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 15.47 Wita Terdakwa menelepon Sdri. Hj. CENNI dan menanyakan apakah Sdri. Hj. CENNI (DPO) mempunyai Narkotika jenis shabu yang bisa dibeli oleh Terdakwa kemudian pada pukul 18.30 Wita Terdakwa bersama Sdra. BASRI (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Lempangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang ke rumah Sdri. Hj. CENNI (DPO) yang terletak di Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap untuk membeli Narkotika jenis shabu dan sekitar pukul 21.45 Wita setelah sampai di Rappang Terdakwa menyuruh Sdra. BASRI (DPO) untuk menghubungi Sdri. Hj. CENNI (DPO) lalu menyuruh Terdakwa mencari Toko Agen BRILink untuk mengirimkan uang pembayaran Narkotika jenis Shabu sesuai dengan arahan Sdri. Hj. CENNI (DPO) setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdri. Hj. CENNI (DPO) dan sekitar pukul 22.04 Wita Sdri. Hj. CENNI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengarahkan untuk menunggu di depan lorong jalan masuk di rumah Sdri. Hj. CENNI (DPO) dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan ada orang yang mengantar Narkotika jenis shabu tersebut dan sekitar pukul 22.15 Wita seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdri. Hj. CENNI (DPO) datang mengantar paket tersebut dan setelah menerima paket Narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa jumlah harga Narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdri. Hj. CENNI (DPO) adalah sebesar Rp3.200.000,00- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 4.00 gram shabu;
- Bahwa Terdakwa membenarkan nomor Whatsapp yang digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Sdri. Hj. CENNI (DPO) adalah +62-822-9607-2683 sendangkan nomor yang digunakan Sdri. Hj. CENNI (DPO) untuk menghubungi saya adalah +62-895-3290-43519;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 April 2025 menerangkan bahwa :
- 2 (dua) Sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1960 positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) Sachet plastic berisi kristal bening disimpan dalam dompet kecil warna putih dengan berat netto 2,6929 grampositif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine FAISAL Bin BACO positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARARUDDIN positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (digital Forensik) No. Lab : 1779/NNF/IV/2025, tanggal 15 Mei 2025 menerangkan bahwa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang sedang berlangsung.
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. FAISAL Bin BACO dengan No: BA/17/VI/2025/TAT, tanggal 30 Juni 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, menjual sabu untuk memperoleh keuntungan serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun karena pengguna narkotika sehingga dapat dilayani rehabilitasi setelah menjalani hukuman;
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilaksanakan secara IPWL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin BACO pada Hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di Jl. Ahmad Yani Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN yang berlokasi di rumah Terdakwa dengan ciri-ciri tempat yang telah diberitahukan sebelumnya sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan melakukan pengintaian disekitar rumah Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN telah membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa, setelah Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN meninggalkan rumah Terdakwa pihak kepolisian mengamankan Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) sashet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 0,41 gram yang beradap di genggaman Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN kemudian Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 15.47 Wita Terdakwa menelepon Sdri. Hj. CENNI dan menanyakan apakah Sdri. Hj. CENNI (DPO) mempunyai Narkotika jenis shabu yang bisa dibeli oleh Terdakwa kemudian pada pukul 18.30 Wita Terdakwa bersama Sdra. BASRI (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Lempangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang ke rumah Sdri. Hj. CENNI (DPO) yang terletak di Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap untuk membeli Narkotika jenis shabu dan sekitar pukul 21.45 Wita setelah sampai di Rappang Terdakwa menyuruh Sdra. BASRI (DPO) untuk menghubungi Sdri. Hj. CENNI (DPO) lalu menyuruh Terdakwa mencari Toko Agen BRILink untuk mengirimkan uang pembayaran Narkotika jenis Shabu sesuai dengan arahan Sdri. Hj. CENNI (DPO) setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdri. Hj. CENNI (DPO) dan sekitar pukul 22.04 Wita Sdri. Hj. CENNI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengarahkan untuk menunggu di depan lorong jalan masuk di rumah Sdri. Hj. CENNI (DPO) dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan ada orang yang mengantar Narkotika jenis shabu tersebut dan sekitar pukul 22.15 Wita seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh Sdri. Hj. CENNI (DPO) datang mengantar paket tersebut dan setelah menerima paket Narkotika tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa jumlah harga Narkotika jenis shabu yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdri. Hj. CENNI (DPO) adalah sebesar Rp3.200.000,00- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 4.00 gram shabu;
- Bahwa Terdakwa membenarkan nomor Whatsapp yang digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Sdri. Hj. CENNI (DPO) adalah +62-822-9607-2683 sendangkan nomor yang digunakan Sdri. Hj. CENNI (DPO) untuk menghubungi saya adalah +62-895-3290-43519;
- Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak ±1.02 gram, sedangkan sebanyak 0.41 gram telah diberikan kepada Saksi M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARUDDIN dan selebihnya rencana akan dikonsumsi oleh Terdakwa secara bertahap;
- Bahwa adapun Terdakwa jelaskan bahwa cara Terdakwa memakai Narkotika jenis Shabu dengan mula-mula saya memasukkan butiran sabu ke dalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dnegan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan sabu yang Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas, selanjutnya Terdakwa menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol dan menggeluarkan asap, hal tersbut berulang sampai sabu yang ada dalam kaca pireks habis;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 April 2025 menerangkan bahwa :
- 2 (dua) Sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1960 positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) Sachet plastic berisi kristal bening disimpan dalam dompet kecil warna putih dengan berat netto 2,6929 grampositif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine FAISAL Bin BACO positif mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine M. SUHUD Alias ENOL Bin BAHARARUDDIN positif mengandung Metamfetamina;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- |