Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang 1.SAMPING
2.SAMSIR.D
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMPING
2SAMSIR.D
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.449.438,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                     : Rp.      165,688,868,-
  • Tunggakan Bunga                                    : Rp.         11,760,570,-
  • Denda/penalty                                         : Rp                              ,-
  • Total Kewajiban                                       : Rp.      177,449,438,-

(Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 329 dengan luas 6.332 m2 atas nama SAMPING yang terletak di Desa/Kelurahan Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 329 dengan luas 6.332 m2 atas nama SAMPING yang terletak di Desa/Kelurahan Bontongan, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak