| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIFIN Alias RIPIN Bin RANIA pada Hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 tepatnya di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARJUN (DPO) dan menyampaikan bahwa terdapat seseorang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diketahui oleh Terdakwa sebagai orang yang memiliki narkotika jenis sabu, dan menyampaikan adanya calon pembeli yakni Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, pada pukul 21.30 Wita Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba dirumah Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan bahwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu yang semula ingin dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyampaikan bahwa Narkotika yang ingin dibeli oleh Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ialah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menanyakan keberadaannya.
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 22.30 Wita Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba dirumah Terdakwa dan bertemu dengan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah menunggunya, dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) pipet, dan selanjutnya setelah Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima Narkotika tersebut ia kemudian membukanya lalu mengajak Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengonsumsi secara bersama – sama, hingga akhirnya pada pukul 23.50 Wita, Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 Wita Tim Resnarkoba Polres Enrekang yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa, sehingga Tim Resnarkoba Polres Enrekang segera menuju alamat yang diarahkan oleh Saksi RESKY GANDA.
- Bahwa setelah tiba dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 8 (delapan) buah pipet plastik yang disimpan di dalam kotak plastik kecil berwarna bening yang diakui oleh saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai miliknya, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) berupa botol plastik berwarna bening yang terhubung dua buah pipet plastik warna putih yang diujungnya tersambung dengan kaca pyrex, dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah alat hisap yang digunakan oleh Terdakwa saat mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa mengakui adapun keuntungan Terdakwa dalam transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu antara Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika jenis Shabu oleh para saksi secara cuma – cuma (gratis).
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3963/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Bulan Agustus 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARIFIN Alias RIPIN Bin RANNIA positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab 5068/FKF/X/2025, tanggal 17 bulan November 2025 menerangkan bahwa :
- Pada image file Handphone merk Vivo Model : V2120 warna biru IMEI 1 : 869713053942973 IMEI 2 : 869713053942965, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui aplikasi Whatsapp;
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID: 8962100956323161336) dari Handphone merk Vivo Model : V2120 warna biru IMEI 1 : 869713053942973 IMEI 2 : 869713053942965, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Pesan Singkat (SMS).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIFIN Alias RIPIN Bin RANIA pada Hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 tepatnya di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARJUN (DPO) dan menyampaikan bahwa terdapat seseorang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diketahui oleh Terdakwa sebagai orang yang memiliki narkotika jenis sabu, dan menyampaikan adanya calon pembeli yakni Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, pada pukul 21.30 Wita Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba dirumah Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan bahwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu yang semula ingin dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyampaikan bahwa Narkotika yang ingin dibeli oleh Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ialah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menanyakan keberadaannya.
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 22.30 Wita Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba dirumah Terdakwa dan bertemu dengan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah menunggunya, dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) pipet, dan selanjutnya setelah Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima Narkotika tersebut ia kemudian membukanya lalu mengajak Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengonsumsi secara bersama – sama, hingga akhirnya pada pukul 23.50 Wita, Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 Wita Tim Resnarkoba Polres Enrekang yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa, sehingga Tim Resnarkoba Polres Enrekang segera menuju alamat yang diarahkan oleh Saksi RESKY GANDA.
- Bahwa setelah tiba dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 8 (delapan) buah pipet plastik yang disimpan di dalam kotak plastik kecil berwarna bening yang diakui oleh saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai miliknya, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) berupa botol plastik berwarna bening yang terhubung dua buah pipet plastik warna putih yang diujungnya tersambung dengan kaca pyrex, dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah alat hisap yang digunakan oleh Terdakwa saat mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa mengakui adapun keuntungan Terdakwa dalam transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu antara Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika jenis Shabu oleh para saksi secara cuma – cuma (gratis).
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3963/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Bulan Agustus 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARIFIN Alias RIPIN Bin RANNIA positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab 5068/FKF/X/2025, tanggal 17 bulan November 2025 menerangkan bahwa :
- Pada image file Handphone merk Vivo Model : V2120 warna biru IMEI 1 : 869713053942973 IMEI 2 : 869713053942965, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui aplikasi Whatsapp;
- Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID: 8962100956323161336) dari Handphone merk Vivo Model : V2120 warna biru IMEI 1 : 869713053942973 IMEI 2 : 869713053942965, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Pesan Singkat (SMS).
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIFIN Alias RIPIN Bin RANIA pada Hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar Pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 tepatnya di rumah Terdakwa yang berada di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARJUN (DPO) dan menyampaikan bahwa terdapat seseorang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diketahui oleh Terdakwa sebagai orang yang memiliki narkotika jenis sabu, dan menyampaikan adanya calon pembeli yakni Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya, pada pukul 21.30 Wita Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba dirumah Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan bahwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu yang semula ingin dibeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyampaikan bahwa Narkotika yang ingin dibeli oleh Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) ialah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menanyakan keberadaannya.
- Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 22.30 Wita Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba dirumah Terdakwa dan bertemu dengan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah menunggunya, dan memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) pipet, dan selanjutnya setelah Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima Narkotika tersebut ia kemudian membukanya lalu mengajak Terdakwa bersama – sama dengan Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengonsumsi secara bersama – sama, hingga akhirnya pada pukul 23.50 Wita, Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 Wita Tim Resnarkoba Polres Enrekang yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa, sehingga Tim Resnarkoba Polres Enrekang segera menuju alamat yang diarahkan oleh Saksi RESKY GANDA.
- Bahwa setelah tiba dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 8 (delapan) buah pipet plastik yang disimpan di dalam kotak plastik kecil berwarna bening yang diakui oleh saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai miliknya, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (Bong) berupa botol plastik berwarna bening yang terhubung dua buah pipet plastik warna putih yang diujungnya tersambung dengan kaca pyrex, dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah alat hisap yang digunakan oleh Terdakwa saat mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa mengakui adapun keuntungan Terdakwa dalam transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu antara Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah Terdakwa diajak mengonsumsi Narkotika jenis Shabu oleh para saksi secara cuma – cuma (gratis).
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3963/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Bulan Agustus 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ARIFIN Alias RIPIN Bin RANNIA positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asessmen an. ARIFIN Alias RIPIN Bin RANNIA dengan No: BA/51/XI/2025/TAT, tanggal 12 November 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis sabu dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- |