Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Enr 1.ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2.DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
3.ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 1084 /P.4.24/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AHMAD ICHSAN HADY, S.H.
2DELFIAN JANUAR RAMADHAN, S.H.
3ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026, bertempat di Baba, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa persitiwa yang terjadi pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari aktivitas pengambilan dan/atau pengecekan sampel emas yang dilakukan oleh perwakilan dari CV. HADAP KARYA MANDIRI yang pada saat itu diwakili oleh Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. dan Saksi CAO YUZHANG yang didampingi oleh Saksi ALI SURYAJI KARTONO. Dalam proses pengambilan dan/atau pengecekan sampel emas, tiba-tiba datang sekelompok Masyarakat dengan jumlah ±40 (empat puluh) orang yang didalamnya terdapat Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah)  yang disinyalir menentang adanya aktivitas tersebut sembari menyerukan “SAYA TIDAK MAU JIKA ADA INVESTOR YANG MASUK DI SINI. Setelah timbulnya pertentangan tersebut, Saksi ALI SURYAJI KARTONO mencoba untuk berkomunikasi dengan kelompok Masyarakat tersebut dengan mengatakan “INI TIDAK APA-APA KARENA HANYA PENGAMBILAN SAMPEL”, dengan adanya upaya tersebut tidak berpengaruh terhadap sekelompok Masyarakat yang ada di Lokasi sehingga terjadilah peristiwa Pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi kepada Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. dan Saksi CAO YUZHANG.
  • Bahwa peristiwa pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut terjadi diawali oleh peran Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah)  yang pada saat itu mengadang dan/atau menghampiri Saksi CAO YUZHANG. Pada posisi saling berhadapan tersebut, Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan serangkaian pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan dengan cara menarik kerah baju, memukul dan meninju dengan secara bersama-sama di muka umum terhadap area kepala tepatnya di bagian wajah Saksi CAO YUZHANG hingga terjadi pendarahan di hidung dari Saksi CAO YUZHANG. Peristiwa pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan  yang dilakukan oleh Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) terhadap Saksi CAO YUZHANG sempat dilerai oleh Saksi ALI SURYAJI KARTONO dengan cara memeluk dan/atau merangkul untuk melindungi serta membawa Saksi CAO YUZHANG menjauh dari kerumunan tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Saksi CAO YUZHANG, Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. sempat melakukan perekaman persitiwa tersebut, akan tetapi Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO secara emosi menghampiri Saksi INTA ASFINA AMILIA,S.H dan memerintahkan untuk menghapus rekaman video pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut.
  • Bahwa selain terjadinya peristiwa pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang dilakukan oleh Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada saat Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H., Saksi CAO YUZHANG, Saksi MAHYUDIN APANDE akan meninggalkan lokasi tersebut diatas, terjadilah peristiwa pengerusakan terhadap Kendaraan Mobil jenis Hilux Type HILUX24GDOBCAB 4X4 MT warna putih dengan Plat B 9371 PBH oleh sekelompok Masyarakat sehingga menyebabkan kerusakan pada kaca spion kiri dan kanan, stop lamp kiri dan kanan, handle pintu penumpang sebelah kanan, plat nomor depan serta luka baret pada bagian pintu penumpang sebelah kanan. Setelah situasi aman dan/atau kondusif, selanjutnya Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. dan Saksi CAO YUZHANG menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masserenpulu untuk mendapatkan perawatan intensif.
  • Bahwa kerugian materiil akibat dari peristiwa pengerusakan Kendaraan Mobil jenis Hilux Type HILUX24GDOBCAB 4x4 MT warna putih dengan Plat B 9371 PBH milik CV. HADAP KARYA MANDIRI tersebut adalah sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa diketahui peran Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO bersama-sama dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan pengeroyokan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. dan Saksi CAO YUZHANG adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO
  1. Melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan tepat ke area wajah bagian hidung dari Saksi CAO YUZHANG;
  2. Melakukan pengempesan Ban Mobil Hilux Putih Plat B 9371 PBH dengan menggunakan Batu.
  • Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  1. Menggenggam kerah baju dengan menggunakan tangan kanan sambil menarik Saksi CAO YUZHANG;
  2. Melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri tepat ke area wajah tepatnya hidung Saksi CAO YUZHANG;
  3. Menyandung Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. sehingga menyebabkan Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. mengalami luka pada bagian ibu jari kaki.
  • Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  1. Melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tinjuan tangan kiri dan tepat pada bagian kepala Saksi CAO YUZHANG.
  • Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  1. Melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tinjuan tangan  tepat ke area wajah Saksi CAO YUZHANG;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/03/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban CAO YUZHANG yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka memar pada dahi ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter
  2. Luka memar pada bibir ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  3. Luka memar pada hidung luar ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  4. Luka memar pada hidung dalam sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  5. Luka memar pada punggung sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan lima buah luka memar berbatas tegas pada dahi, hidung, bibir dan punggung yang diakibatkan oleh benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/04/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban INTA ASFINA AMILIA yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka gores pada ibu jari kaki kanan ukuran Panjang dua sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan satu luka gores di ibu jari kaki kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------

--------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar Pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026, bertempat di Baba, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang yang melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa persitiwa yang terjadi pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari aktivitas pengambilan dan/atau pengecekan sampel emas yang dilakukan oleh perwakilan dari CV. HADAP KARYA yang pada saat itu diwakili oleh Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. dan Saksi CAO YUZHANG dan didampingi oleh Saksi ALI SURYAJI KARTONO. Dalam proses pengambilan dan/atau pengecekan sampel emas, tiba-tiba datang sekelompok Masyarakat dengan jumlah ±40 (empat puluh) orang yang didalamnya terdapat Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah)  yang disinyalir menentang adanya aktivitas tersebut sembari menyerukan “SAYA TIDAK MAU JIKA ADA INVESTOR YANG MASUK DI SINI. Setelah timbulnya pertentangan tersebut, Saksi ALI SURYAJI KARTONO mencoba untuk berkomunikasi dengan kelompok Masyarakat tersebut dengan mengatakan “INI TIDAK APA-APA KARENA HANYA PENGAMBILAN SAMPEL”, dengan adanya upaya tersebut tidak berpengaruh terhadap sekelompok Masyarakat yang ada di Lokasi sehingga terjadilah peristiwa Pengeroyokan yang terjadi kepada Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. dan Saksi CAO YUZHANG.
  • Bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi diawali oleh peran Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta dengan Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah)  yang pada saat itu mengadang dan/atau menghampiri Saksi CAO YUZHANG. Pada posisi saling berhadapan tersebut, Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan serangkaian penganiayaan dan/atau tindakan kekerasan dengan cara menarik kerah baju, memukul dan meninju dengan secara bersama-sama terhadap area kepala tepatnya di bagian wajah Saksi CAO YUZHANG hingga terjadi pendarahan di hidung dari Saksi CAO YUZHANG. Peristiwa penganiayaan dan/atau tindakan kekerasan  yang dilakukan oleh Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) terhadap Saksi CAO YUZHANG sempat dilerai oleh Saksi ALI SURYAJI KARTONO dengan cara memeluk dan/atau merangkul untuk melindungi serta membawa Saksi CAO YUZHANG menjauh dari kerumunan tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan penganiayaan dan/atau tindakan kekerasan terhadap Saksi CAO YUZHANG, Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. sempat melakukan perekaman persitiwa tersebut, akan tetapi Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO secara emosi secara emosi menghampiri Saksi INTA ASFINA AMILIA,S.H dan memerintahkan untuk menghapus rekaman video penganiayaan dan/atau tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut.
  • Bahwa setelah terjadinya peristiwa penganiayaan dan/atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) terhadap Saksi CAO YUZHANG dan Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H.,  serta situasi aman dan/atau kondusif, selanjutnya Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H., Saksi CAO YUZHANG menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masserenpulu untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
  • Bahwa diketahui peran Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO dengan turut serta Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan penganiayaan dan/atau tindakan kekerasan terhadap Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. dan Saksi CAO YUZHANG adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa ALDI RASANDI Alias KALADI Bin ISMANTO
  1. Melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan tepat ke area wajah bagian hidung dari Saksi CAO YUZHANG;
  2. Melakukan pengempesan Ban Mobil Hilux Putih Plat B 9371 PBH dengan menggunakan Batu.
  • Sdr. ARDIANSYAH Alias ARDI Bin SAING (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  1. Menggenggam kerah baju dengan menggunakan tangan kanan sambil menarik Saksi CAO YUZHANG;
  2. Melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri tepat ke area wajah tepatnya hidung Saksi CAO YUZHANG;
  3. Menyandung Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. sehingga menyebabkan Saksi INTA ASFINA AMILIA, S.H. mengalami luka pada bagian ibu jari kaki.
  • Sdr. JASMIN Alias AMMING Alias BAPAK NAURA Bin JIDA (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  1. Melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tinjuan tangan kiri dan tepat pada bagian kepala Saksi CAO YUZHANG.
  • Sdr. ILHAM Alias ILLANG Alias IBEL Bin KASMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  1. Melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tinjuan tangan  tepat ke area wajah Saksi CAO YUZHANG;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/03/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban CAO YUZHANG yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka memar pada dahi ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter
  2. Luka memar pada bibir ukuran Panjang empat sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  3. Luka memar pada hidung luar ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  4. Luka memar pada hidung dalam sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  5. Luka memar pada punggung sebelah kiri ukuran Panjang nol koma lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan lima buah luka memar berbatas tegas pada dahi, hidung, bibir dan punggung yang diakibatkan oleh benda tumpul.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Massenrempulu Nomor : 353/04/UPTRSUM/TU-2/III/2026 pada tanggal 7 Maret 2026 terhadap Korban INTA ASFINA AMILIA yang ditandatangani oleh dr. Alifah Muatabsyirah selaku Dokter Pemeriksa, yang menjelaskan kesimpulan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Luka gores pada ibu jari kaki kanan ukuran Panjang dua sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan satu luka gores di ibu jari kaki kanan yang diakibatkan oleh benda tumpul

 

Pihak Dipublikasikan Ya