Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-910/P.4.24/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2MUTHMAINNA, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Lingkungan Cakke 1 Kelurahan lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi YELLI SANTOSO dan Saksi IRWANDI ASRAT mendapatkan informasi dari informan terkait adanya satu rumah kosong yang berada di Lingkungan Cakke 1 Kelurahan lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sering terjadi tindak pidana Narkotika sehingga Saksi YELLI SANTOSO dan Saksi IRWANDI ASRAT langsung menuju kerumah tersebut dan sesampainya disana, Saksi YELLI SANTOSO dan Saksi IRWANDI ASRAT langsung mengamankan Terdakwa, Saksi MULIADI, Saksi MUTTAR dan Anak Saksi RAYHAN dan dilakukan penggeledahan terhadap masing-masing dan ditemukan Narkotika Jenis Shabu di celana bagian depan Terdakwa dimana saat penggeledahan, Terdakwa langsung mengeluarkan sendiri Narkotika jenis Shabu tersebut yang disimpan didalam pembungkus rokok dengan rincian :
  • 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening yang berisi 3 (tiga) sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam pembungkus rokok merk Sampoerna;
  • 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam bungkus rokok merk Sampoerna;

 

  • Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut, dari terdakwa juga didapati 1 (satu) unit Handphone  android merk Vivo Y17S warna Forest Green dengan Imei I : 868304062421554 Imei II : 868304062421547 dan 1 (satu) buah kaca pyrex berwarna bening;
  • Bahwa adapun terhadap Shabu tersebut, Terdakwa peroleh dari Saksi ANDY HENDRA dimana saat itu Terdakwa menghubungi Saksi ANDY HENDRA dan meminta tolong untuk dicarikan Narkotika jenis Shabu dan kemudian Saksi ANDY HENDRA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada Narkotika jenis Shabu miliknya sebanyak 1 (satu) Sashet dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari Saksi ANDY HENDRA dengan cara pembayaran tunai melalui Saksi MULIADI untuk diberikan kepada Saksi ANDY HENDRA;
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 tepatnya pukul 03.00 Wita dini hari, terdakwa bersama Saksi MUTTAR, Saksi MULIADI dan Anak Saksi sempat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dirumah pribadi milik Saksi ANDY HENDRA yang terletak tepat didepan rumah kosong tempat Terdakwa ditangkap;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang, didapati hasil terhadap 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening yang berisi 3 (tiga) sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam pembungkus rokok merk Sampoerna dengan berat bruto 0,89 gram sedangkan 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam bungkus rokok merk Sampoerna dengan berat bruto 0,34 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2548/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :

 

  • Barang bukti 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3917 gram dengan Nomor Barang Bukti 5861/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) bungus rokok merek Sampoerna didalamnya terdapat 1 (satu) Sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,2089 gram dengan Nomor Barang Bukti 5862/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol berisi urine MUHAMMAD ASLAND dengan Nomor Barang Bukti 5863/2025/NNF benar Positif Metamfetamina;

 

 

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2549/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUTTAR S Alias MUTTAR Bin SAKKA dengan Nomor Barang Bukti 5858/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUH REYHAN AZIS Alias REHAN Bin AZIS MANGGOPO dengan Nomor Barang Bukti 5859/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUH MULIADI Alias LADI Bin ABDUL RAHMAN dengan Nomor Barang Bukti 5860/2025/NNF dengan Nomor Barang Bukti 5860/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina;

 

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Lingkungan Cakke 1 Kelurahan lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika Saksi YELLI SANTOSO dan Saksi IRWANDI ASRAT mendapatkan informasi dari informan terkait adanya satu rumah kosong yang berada di Lingkungan Cakke 1 Kelurahan lakawan Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang sering terjadi tindak pidana Narkotika sehingga Saksi YELLI SANTOSO dan Saksi IRWANDI ASRAT langsung menuju kerumah tersebut dan sesampainya disana, Saksi YELLI SANTOSO dan Saksi IRWANDI ASRAT langsung mengamankan Terdakwa, Saksi MULIADI, Saksi MUTTAR dan Anak Saksi RAYHAN dan dilakukan penggeledahan terhadap masing-masing dan ditemukan Narkotika Jenis Shabu di celana bagian depan Terdakwa dimana saat penggeledahan, Terdakwa langsung mengeluarkan sendiri Narkotika jenis Shabu tersebut yang disimpan didalam pembungkus rokok dengan rincian :
  • 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening yang berisi 3 (tiga) sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam pembungkus rokok merk Sampoerna;
  • 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam bungkus rokok merk Sampoerna;

 

  • Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut, dari terdakwa juga didapati 1 (satu) unit Handphone  android merk Vivo Y17S warna Forest Green dengan Imei I : 868304062421554 Imei II : 868304062421547 dan 1 (satu) buah kaca pyrex berwarna bening;
  • Bahwa adapun terhadap Shabu tersebut, Terdakwa peroleh dari Saksi ANDY HENDRA dimana saat itu Terdakwa menghubungi Saksi ANDY HENDRA dan meminta tolong untuk dicarikan Narkotika jenis Shabu dan kemudian Saksi ANDY HENDRA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada Narkotika jenis Shabu miliknya sebanyak 1 (satu) Sashet dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari Saksi ANDY HENDRA dengan cara pembayaran tunai melalui Saksi MULIADI untuk diberikan kepada Saksi ANDY HENDRA;
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 tepatnya pukul 03.00 Wita dini hari, terdakwa bersama Saksi MUTTAR, Saksi MULIADI dan Anak Saksi sempat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dirumah pribadi milik Saksi ANDY HENDRA yang terletak tepat didepan rumah kosong tempat Terdakwa ditangkap;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang, didapati hasil terhadap 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening yang berisi 3 (tiga) sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam pembungkus rokok merk Sampoerna dengan berat bruto 0,89 gram sedangkan 1 (satu) buah sashet plastik kecil warna bening disimpan didalam bungkus rokok merk Sampoerna dengan berat bruto 0,34 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2548/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya didapatkan hasil sebagai berikut :

 

  • Barang bukti 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3917 gram dengan Nomor Barang Bukti 5861/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) bungus rokok merek Sampoerna didalamnya terdapat 1 (satu) Sachet plastik kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,2089 gram dengan Nomor Barang Bukti 5862/2025/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol berisi urine MUHAMMAD ASLAND dengan Nomor Barang Bukti 5863/2025/NNF benar Positif Metamfetamina;

 

 

 

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen An. Terdakwa MUHAMMAD ASLAND SYAH RAHIM Alias ALAN Bin RAHIM Nomor : BA/20/VII/2025/TAT tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. Alvianto Tandiarrang serta mengetahui AKBP Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  • Terhadap terdakwa dapat disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Proses Hukum dapat dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis shabu dan dapat rehabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 Bulan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen An. Saksi MUTTAR S Alias MUTTAR Nomor : BA/12/VI/2025/TAT tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. Alvianto Tandiarrang serta mengetahui AKBP Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  • Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Dapat diajukan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tana Toraja;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen An. Saksi MUH MULIADI  Alias LADI Nomor : BA/13/VI/2025/TAT tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. Alvianto Tandiarrang serta mengetahui AKBP Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  • Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Dapat diajukan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tana Toraja;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen An. Saksi MUH REYHAN AZIS Alias REYHAN Nomor : BA/14/VI/2025/TAT tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. Alvianto Tandiarrang serta mengetahui AKBP Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  • Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Dapat diajukan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tana Toraja;

 

Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya