| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Masing Lahir di Banua, tanggal 01 Juli 1959, sesuai dalam, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316020107590131, Kartu Keluarga Nomor: 73160203006130001 dan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-06102026-0004, dengan tertulis Masing Bin Kasim Lahir di Enrekang, tanggal 01 Desember 1967 sesuai yang tertera pada Paspor Nomor U 9613835 adalah satu orang yang sama.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk seluruhnya.
|