Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Enr 1.ANNISA NURFADILAH, S.H.
2.WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
SULTANI Alias PAPA NURUL Alias SULTAN Bin SULAEMAN RADDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 956 /P.4.24/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA NURFADILAH, S.H.
2WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTANI Alias PAPA NURUL Alias SULTAN Bin SULAEMAN RADDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa SULTANI Alias PAPA NURUL Alias SULTAN Bin SULAEMAN RADDING, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jl. Pendidikan Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Terdakwa dalam perjalanan dari kebun miliknya menuju ke rumah dan berpapasan dengan Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM yang sedang bersepeda mengelilingi wilayah Baraka dan pada saat melintas di dekat Alfa Midi, Terdakwa menatap Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM dan berkata “apa ko liat-liat” namun, Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM hanya diam dan melanjutkan perjalanan dengan sepeda menuju lorong rumahnya dan kembali melewati rumah Terdakwa lalu Terdakwa berteriak memanggil Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM sambil menepuk tangan dan mengatakan “oi oi”, namun karena merasa takut Korban tetap melanjutkan perjalanannya hingga menuju perempatan jalan, Terdakwa melihat Saksi Korban berhenti tepat di depan Saksi MUSTAMIN Alias TAMMI Bin SARUNI dan langsung menghampirinya sambil berkata “borro – borro kau, kenapa kau liat-liati ka” yang dijawab Saksi Korban “saya liatki Om, karena kita’ duluan yang liati ka” mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung mengejar Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM dan mencoba memukul Saksi Korban beberapa kali namun tidak mengenai Saksi Korban lalu Terdakwa duduk disamping Saksi MUSTAMIN Alias TAMMI Bin SARUNI, dan Saksi Korban kembali mengatakan “Bapakku saja kita’ kasih begitu, kira-kira bagaimana?” Terdakwa yang merasa emosi berdiri lalu kembali mengejar Saksi Korban dan melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai wajah Saksi Korban hingga mengakibatkan hidung Saksi Korban mengeluarkan darah dan dahi korban mengalami bengkak, selanjutnya Terdakwa kembali memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan tepat mengenai punggung Saksi Korban hingga akhirnya beberapa orang yang berada disekitar kejadian datang dan menarik Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM agar terlepas dari pegangan Terdakwa, kemudian saksi MUSTAMIN Alias TAMMI Bin SARUNI membawa Terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM mengambil sepeda miliknya sambil memegang hidungnya yang masih mengeluarkan darah lalu menuju ke Puskesmas Baraka.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUH. ALFA REZY Alias REZY Bin RUSTAM mengalami luka yang didapatkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 14/VER/PKM-B/III/2026, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2026 dari Puskesmas Baraka, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fazlurrahman, selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Baraka dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berusia dua puluh tahun. Keadaan umum pasien baik dan pemeriksaan ditemukan luka memar pada jidad kanan dengan ukuran tiga kali satu sentimeter, nyeri saat ditekan, bengkak, akibat kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka yang mengakibatkan terganggunya aktivitas dan pekerjaan saksi korban selama 1 (satu) hari.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya