Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Enr MUHAMMAD IRFAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IRFAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon.
  • Menetapkan dan memberi izin bahwa Pemohon yang bernama MUHAMMAD IRFAN sebagai Wali sah dari anak yang bernama SALMA ZAFINA IRFAN lahir di Kutai Timur tanggal 7 November 2025 (umur 3 tahun) dan ZALWA ZAFIRA IRFAN lahir di Kutai Timur tanggal 7 November 2022 (umur 3 tahun) dalam melakukan Tindakan hukum untuk menjual/mengalihkan dengan cara apapun hak atas tanah kepada pihak lain yaitu sebidang tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1566/2021 atas nama MUHAMMAD IRFAN yang terletak di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak