Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2.WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
FIRMAN Alias FIRMAN Bin JUTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-575/P.4.24/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2WULAN TITANIA DARMANSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Alias FIRMAN Bin JUTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa FIRMAN Alias FIRMAN Bin JUTA pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di lapangan Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Saksi ANNAS, Saksi GOMER dan Tim Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di lapangan Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang sehingga saat itu Saksi ANNAS, Saksi GOMER dan Tim Resnarkoba menuju ke lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 21.20 Wita, saat itu Saksi ANNAS dan Saksi GOMER beserta Tim mendapati Terdakwa yang rencananya akan melakukan kembali transaksi jual beli Shabu yang ke 4 (empat) kalinya kepada Lk. ANNO (DPO) sehingga saat itu Saksi ANNAS dan Saksi GOMER  langsung segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapati 2 (dua) sashet Shabu dengan berat bruto 0,65 gram di dalam kantong celana belakang Terdakwa dan setelah itu Saksi ANNAS dan Saksi GOMER menuju kerumah Terdakwa untuk kembali dilakukan penggeledahan dan menemukan sisa 4 (empat) sashet Shabu didalam kotak Handphone Merk OPPO dengan berat bruto 4,14 gram;
  • Bahwa adapun dari semua shabu tersebut, Terdakwa beli dari Saksi DHIAR pada tanggal 16 Januari 2026 di Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap dengan total sebanyak 7 gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan menggunakan uang milik pribadi Terdakwa;
  • Bahwa adapun dari 7 (tujuh) gram shabu tersebut, sebelumnya Terdakwa sudah pernah menjual kepada Lk. ANNO (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan total 3 (tiga) sashet dengan harga total Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada bulan Januari dan Lk. BUDI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dengan 5 (lima) sashet dengan harga total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Februari dan kesemuanya dibayar secara cash atau tunai;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0470/NNF/I/2026 yang dibuat pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,2425 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa 0,1910 gram dengan No. Barang Bukti 1064/2026/NNF, positif Metamfetamina;
  • 4 (empat) sashet plastiok kecil berisi Kristal bening dengan berat netto awal 3,2186 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa 3,1379 gram dengan No. barang Bukti 1065 gram, positif Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine Terdakwa FIRMAN dengan No. Barang Bukti 1066/2026/NNF, negatife Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FIRMAN Alias FIRMAN Bin JUTA pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di lapangan Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Saksi ANNAS, Saksi GOMER dan Tim Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di lapangan Balla Kelurahan Balla Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang sehingga saat itu Saksi ANNAS, Saksi GOMER dan Tim Resnarkoba menuju ke lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 21.20 Wita, saat itu Saksi ANNAS dan Saksi GOMER beserta Tim mendapati Terdakwa yang rencananya akan melakukan kembali transaksi jual beli Shabu yang ke 4 (empat) kalinya kepada Lk. ANNO (DPO) sehingga saat itu Saksi ANNAS dan Saksi GOMER  langsung segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapati 2 (dua) sashet Shabu dengan berat bruto 0,65 gram di dalam kantong celana belakang Terdakwa dan setelah itu Saksi ANNAS dan Saksi GOMER menuju kerumah Terdakwa untuk kembali dilakukan penggeledahan dan menemukan sisa 4 (empat) sashet Shabu didalam kotak Handphone Merk OPPO dengan berat bruto 4,14 gram;
  • Bahwa adapun dari semua shabu tersebut, Terdakwa beli dari Saksi DHIAR pada tanggal 16 Januari 2026 di Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap dengan total sebanyak 7 gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan menggunakan uang milik pribadi Terdakwa;
  • Bahwa adapun dari 7 (tujuh) gram shabu tersebut, sebelumnya Terdakwa sudah pernah menjual kepada Lk. ANNO (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan total 3 (tiga) sashet dengan harga total Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada bulan Januari dan Lk. BUDI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dengan 5 (lima) sashet dengan harga total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Februari dan kesemuanya dibayar secara cash atau tunai;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0470/NNF/I/2026 yang dibuat pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto awal 0,2425 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa 0,1910 gram dengan No. Barang Bukti 1064/2026/NNF, positif Metamfetamina;
  • 4 (empat) sashet plastiok kecil berisi Kristal bening dengan berat netto awal 3,2186 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa 3,1379 gram dengan No. barang Bukti 1065 gram, positif Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine Terdakwa FIRMAN dengan No. Barang Bukti 1066/2026/NNF, negatife Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu;

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya