| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN pada Hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Bubun Salle, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dan Saksi ARIFIN Alias RIFIN Bin RANNIA yang berlokasi di rumah ARIFIN Alias RIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan mengamankan RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dan ARIFIN Alias RIFIN Bin RANNIA lalu melakukan penggeledahan di rumah ARIFIN Bin RANNIA;
- Bahwa diketahui Terdakwa menghubungi oleh Sdra. ARJUN dan menanyakan apakah memiliki Narkotika jenis sabu lalu Sdra. ARJUN memberikan nomor kontak Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA lalu Terdakwa menghubungi Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA dan menanyakan Narkotika jenis Shabu dan memberikan Alamat rumahnya yakni di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang sehingga Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI sesampainya di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA Terdakwa disuruh menunggu sejenak lalu Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN datang membawa paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil dengan berat bruto 0,14 gram yang kemudian Terdakwa beli dengan harga Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. TOBEN untuk dicarikan Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN yang kemudian diberikan lagi paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil yang kemudian Terdakwa memberikan nomor akun DANA milik Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN kepada Sdra. TOBEN dan Sdra. TOBEN mengirimkan uang ke akun DANA tersebut sehingga Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN memberikan kembali paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil yang kemudian Terdakwa yang kemudian Terdakwa bawa kembali pulang ke rumahnya namun singgah terlebih dahulu di rumah Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI yang terletak di Baloboan, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dan Saksi AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN untuk menyerahkan paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil kepada Sdra. TOBEN;
- Bahwa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang pada hari Kamis tangal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.25 Wita;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3962/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dan positif mengandung Metamfetamina;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dengan No:BA/49/XI/2025/TAT, tanggal 12 November 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika;
- Tidak dapat ditetapkan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena peran pelaku bukan hanya menggunakan sabu, namun sudah meningkat sampai pada tingdakan membantu orang lain untuk mendapatkan natkotika
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilkukan secara IPWL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------
------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN pada Hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Bubun Salle, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika awalnya pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait adanya masyarakat yang diduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dan Saksi ARIFIN Alias RIFIN Bin RANNIA yang berlokasi di rumah ARIFIN Alias RIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan mengamankan RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dan ARIFIN Alias RIFIN Bin RANNIA lalu melakukan penggeledahan di rumah ARIFIN Bin RANNIA;
- Bahwa diketahui Terdakwa menghubungi oleh Sdra. ARJUN dan menanyakan apakah memiliki Narkotika jenis sabu lalu Sdra. ARJUN memberikan nomor kontak Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA lalu Terdakwa menghubungi Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA dan menanyakan Narkotika jenis Shabu dan memberikan Alamat rumahnya yakni di Dusun Lombok, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang sehingga Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI sesampainya di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA Terdakwa disuruh menunggu sejenak lalu Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN datang membawa paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil dengan berat bruto 0,14 gram yang kemudian Terdakwa beli dengan harga Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. TOBEN untuk dicarikan Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menanyakan hal tersebut kepada Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN yang kemudian diberikan lagi paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil yang kemudian Terdakwa memberikan nomor akun DANA milik Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN kepada Sdra. TOBEN dan Sdra. TOBEN mengirimkan uang ke akun DANA tersebut sehingga Saksi MUHAMMAD ENGGA Alias ENGGA Bin SARIPUDDIN memberikan kembali paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil yang kemudian Terdakwa yang kemudian Terdakwa bawa kembali pulang ke rumahnya namun singgah terlebih dahulu di rumah Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI yang terletak di Baloboan, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dan sesampainya di sana Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD SALDI Alias SALDI Bin JUNEDI dan Saksi AIDIL Alias AIDIL Bin BAMBANG HERMAN untuk menyerahkan paket Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2 (dua) buah pipet plastik kecil kepada Sdra. TOBEN;
- Bahwa Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di rumah Saksi ARIFIN Alias ARIFIN Bin RANNIA yang terletak di Dusun Lombok Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang pada hari Kamis tangal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 22.25 Wita;
- Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3962/NNF/VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dan positif mengandung Metamfetamina;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asesmen an. RESKY GANDA Alias RESKY Bin NURDIN dengan No:BA/49/XI/2025/TAT, tanggal 12 November 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika;
- Tidak dapat ditetapkan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena peran pelaku bukan hanya menggunakan sabu, namun sudah meningkat sampai pada tingdakan membantu orang lain untuk mendapatkan natkotika
- Proses hukum dilanjutkan dan untuk pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan setelah menjalani hukuman, dilkukan secara IPWL.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------- |