| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa JUHARDI Alias ADDI Bin ARSAD pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di dusun Lempan Desa Salu Dewata Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Melakukan Penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, saat itu masih menjelang acara pernikahan dari adik Terdakwa sehingga masih adanya keramaian berupa hiburan musik dan saat berlangsungnya iringan musik tersebut, Saksi Sabar naik keatas panggung kemudian mendekati biduan yang sedang bernyanyi dan pada saat itu Korban Kasri melihat Terdakwa menyuruh Saksi Sabar untuk turun dari panggung namun Saksi Sabar tidak mengindahkan perkataan Terdakwa sehingga Terdakwa naik keatas dan mendorong Saksi Sabar hingga terjatuh dan Saksi Sabar sempat beerkata ”apa, apa salahku ?” kemudian Saksi Kasman mendekat dan mengatakan kepada Terdakwa ” kenapako addi begitu ? na ini acarata” dan setelah itu terjadilah pertengkaran adu mulut antara Saksi Kasman dan Terdakwa namun saat itu Saksi Kasman memilih untuk mundur dan menjauhi Terdakwa sambil marah-marah namun Terdakwa yang masih mendengar ocehan Saksi Kasman justru marah dan mengatakan balik kepada Saksi Kasman ”apa kamu bilang ?!” sambil hendak mengejar Saksi Kasman namun saat itu Korban Kasri langsung mendekati Terdakwa dan memeluknya dengan maksud untuk menenangkan Terdakwa;
- Bahwa beberapa saat kemudian setelah Terdakwa telah ditenangkan dan keadaan mulai kondusif, Korban Kasri bergeser kearah dekat panggung dan sesaat kemudian, tiba-tiba Korban Kasri mendengar orang-orang sekitar dengan teriakan “pisau pisau” dan juga teriakan kepada Korban Kasri “papa pince, ada pisau napegang”, mendengar hal tersebut, Korban Kasri bergegas kearah jalanan depan gerbang masuk acara pengantin dan saat itu Korban Kasri melihat Terdakwa yang dalam penguasaannya sedang memegang badik yang sudah terhunus dan mengarah ke arah Saksi Sabar dengan kondisi emosi dan melihat hal tersebut, Korban Kasri inisatif langsung berlari menuju ke Terdakwa dan memeluknya dari belakang dengan maksud untuk menahan Terdakwa agar tidak menyerang Saksi Sabar dan saat itu Terdakwa terus menerus memberontak dengan emosi sambil berusaha meraih badik yang ia pegang disebelah tangan kanananya dengan menggunakan tangan kirinya dan saat itu datang juga anak dari Korban Kasri yaitu Saksi Andika untuk menenangkan Terdakwa yang terus menerus memberontak hingga akhirnya badik yang dipegang oleh Terdakwa melukai jari telunjuk tangan kiri Korban Kasri hingga mengeluarkan darah yang membuat Korban Kasri merintik kesakitan dan melepaskan pelukannya dari Terdakwa;
- Bahwa adapun akibat dari kejadia tersebut, Korban Kasri tidak dapat melakukan pekerjaannya selama seminggu dikarenakan Korban Kasri kidal dan kesulitan memegang peralatan kebun untuk bekerja karna kesakitan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 06/PKM.A/Ver/V/2026 di Puskesmas Anggeraja oleh dr. Tutik Suwardani tertanggal 24 Mei 2026 kepada Korban Kasri Bin Nani Alias papa Ince dengan kesimpulan telah diperiksa pasien hidup berjenis kelamis laki-laki umur empat puluh tahun. Pemeriksaan luar ditemukan luka robek yang sudah dijahit dengan satu simpul jahitan yang kemungkinan karena bersentuhan dengan benda permukaan tajam.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------- |