| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang tanah milik orang tua penggugat seluas + 9.607. M2 ( kurang lebih Sembilan ribu enam ratus tujuh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan : Sawah Mattuju / Sonda B. Nene Tonga;Selatan berbatasan dengan: Jalan Pertanian; Timur berbatasan dengan: Gojang / Indo Riko; Barat berbatsan dengan : Wateng ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT LELAKI DR.SYAMSUDDIN.SE.,M.M.,M.T.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat (Abd.Lahi), yang menempati , menguasasi, mengelola sebidang tanah objek sengketa milik penggugat tanpa hak adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum;
- Menyatakan tergugat lelaki Abd. Lahi mengakibatkan kerugian matril terhadap penggugat sebesar Rp.166.000.000., ( seratus enam puluh enam juta rupiah ) Dan kerugian in matril kepada penggugat yaitu lelaki DR.Syamsuddin,.S.E.,M.M.,M.T sebesar Rp.150.000.000. ( seratus ratus lima puluh juta rupiah ). Sehingga total kerugian yamg dialami penggugat sebesar Rp.316.000.000., ( tiga ratus enam belas juta juta rupiah )
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan untuk itu dikuatkan.
- Menyatakan mengizinkan pengugat untuk melakukan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi.
- Menghukum tergugat segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa tanpa syarat dengan sukarelah.
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang turut menduduki dan /atau memperoleh hak dari pada mereka untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah sengketa kepengugat dalam keadaan utuh dan sempurna untuk dimiliki dan dikuasai oleh pengugat lelaki DR.Syamsuddin.,M.M.,M.T. jika perlu bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum tergugat untuk tunduk ,dan mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini,secara serta merta dijalankan meskipun timbul upaya hukum dan ataupun perlawanan.
- Menghukum tergugat (lelaki Abd. Lahi) untuk membayar kerugian matril sebesar Rp.166.000.000., ( seeatus enam puluh enam juta rupiah) Dan kerugian in matril kepada penggugat yaitu lelaki DR.Syamsuddin,.S.E.,M.M.,M.T sebesar Rp.150.000.000. (seratus ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat kepenggugat sebesar Rp.316.000.000., (tiga ratus enam enam belas juta rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwongson) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, setiap lalai memenuhi putusan , terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
|