Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 131 /P.4.24/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

----------Bahwa ia Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di perbatasan Pinrang-Enrekang tepatnya di Dusun Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA, berawal dari terdakwa dihubungi oleh Sdr. Piang (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud agar Terdakwa membantu Sdr. Piang untuk menjualkan narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan "sinimi saya ambil tapi lakupi nanti kubayar".  Setelah itu Sdr. Piang menyetujui permintaan Terdakwa tersebut dan meminta Saksi Muhammad Al Kautsar Alias Oca (Penuntutan secara berkas perkara terpisah) untuk membawakan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang beralamat di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No. 7 Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacu kiki Kota Pare-pare. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Denni Safriadi S Alias Ical (Penuntutan secara berkas perkara terpisah)  untuk menawarkan narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan pada saat itu Saksi Denni Safriadi S Alias Ical menyetujui untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual kembali dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening milik Sdr. Piang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan ke rekening milik Saksi Muhammad Al Kautsar Alias Oca sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan kemudian dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol : DD 6826 XAI. Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810. Nomor Mesin : KD11E1080112, yang akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa yang telah janjian bertemu dengan Saksi Denni Safriadi S Alias Ical di perbatasan Pinrang-Enrekang tepatnya di Dusun Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, lalu sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram kepada Saksi Denni Safriadi S Alias Ical sedangkan Saksi Denni Safriadi S Alias Ical menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol : DD 6826 XAI. Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810. Nomor Mesin : KD11E1080112 kepada terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 03.00 WITA, bertempat di Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang Tim Sat Narkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Taupiqul Ramadhan, S.Psi dan Saksi Bahtiar, S.H. melakukan penangkapan terhadap Saksi Denni Safriadi S Alias Ical dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Saksi Denni Safriadi S Alias Ical ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari terdakwa sehingga sekira pukul 18.00 WITA bertempat di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No. 7 Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacu kiki Kota Pare-pare, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah gunting berwana hitam, 8 (delapan) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah botol air mineral tanpa tutup, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A5 Pro warna Biru Muda dengan no. IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol DD 6826 XAI, Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810, Nomor Mesin : KD11E1080112. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4331/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10120/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4293/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram diberi nomor barang bukti 10081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram diberi nomor barang bukti 10082/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  3. 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1885 gram diberi nomor barang bukti 10083/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  4. 3 (tiga) buah pipet bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2273 gram diberi nomor barang bukti 10084/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4448/FKF/IX/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 2 (dua) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card XL Axiata (ICCID : 8962115353778603041) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100144257838324) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4446/FKF/IX/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Memory Card dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Memory Card Sandisk 16 GB dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Smartfren (ICCID : 89622824411005540032) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

----------Bahwa ia Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di perbatasan Pinrang-Enrekang tepatnya di Dusun Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA, berawal dari terdakwa dihubungi oleh Sdr. Piang (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud agar Terdakwa membantu Sdr. Piang untuk menjualkan narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan "sinimi saya ambil tapi lakupi nanti kubayar".  Setelah itu Sdr. Piang menyetujui permintaan Terdakwa tersebut dan meminta Saksi Muhammad Al Kautsar Alias Oca (Penuntutan secara berkas perkara terpisah) untuk membawakan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang beralamat di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No. 7 Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacu kiki Kota Pare-pare. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Denni Safriadi S Alias Ical (Penuntutan secara berkas perkara terpisah)  untuk menawarkan narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan pada saat itu Saksi Denni Safriadi S Alias Ical menyetujui untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual kembali dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening milik Sdr. Piang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan ke rekening milik Saksi Muhammad Al Kautsar Alias Oca sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sisanya akan dibayarkan kemudian dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol : DD 6826 XAI. Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810. Nomor Mesin : KD11E1080112, yang akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa yang telah janjian bertemu dengan Saksi Denni Safriadi S Alias Ical di perbatasan Pinrang-Enrekang tepatnya di Dusun Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang, lalu sesampainya ditempat tersebut kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram kepada Saksi Denni Safriadi S Alias Ical sedangkan Saksi Denni Safriadi S Alias Ical menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol : DD 6826 XAI. Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810. Nomor Mesin : KD11E1080112 kepada terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 03.00 WITA, bertempat di Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang Tim Sat Narkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Taupiqul Ramadhan, S.Psi dan Saksi Bahtiar, S.H. melakukan penangkapan terhadap Saksi Denni Safriadi S Alias Ical dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Saksi Denni Safriadi S Alias Ical ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari terdakwa sehingga sekira pukul 18.00 WITA bertempat di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No. 7 Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacu kiki Kota Pare-pare, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah gunting berwana hitam, 8 (delapan) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah botol air mineral tanpa tutup, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A5 Pro warna Biru Muda dengan no. IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol DD 6826 XAI, Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810, Nomor Mesin : KD11E1080112. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4331/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10120/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4293/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram diberi nomor barang bukti 10081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram diberi nomor barang bukti 10082/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  3. 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1885 gram diberi nomor barang bukti 10083/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  4. 3 (tiga) buah pipet bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2273 gram diberi nomor barang bukti 10084/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4448/FKF/IX/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 2 (dua) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card XL Axiata (ICCID : 8962115353778603041) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100144257838324) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4446/FKF/IX/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Memory Card dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Memory Card Sandisk 16 GB dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Smartfren (ICCID : 89622824411005540032) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Primair

----------Bahwa ia Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di perbatasan Pinrang-Enrekang tepatnya di Dusun Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 03.00 WITA, bertempat di Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang Tim Sat Narkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Taupiqul Ramadhan, S.Psi dan Saksi Bahtiar, S.H. melakukan penangkapan terhadap Saksi Denni Safriadi S Alias Ical (Penuntutan secara berkas perkara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Saksi Denni Safriadi S Alias Ical ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari terdakwa sehingga sekira pukul 18.00 WITA bertempat di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No. 7 Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacu kiki Kota Pare-pare, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah gunting berwana hitam, 8 (delapan) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah botol air mineral tanpa tutup, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A5 Pro warna Biru Muda dengan no. IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol DD 6826 XAI, Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810, Nomor Mesin : KD11E1080112. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4331/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG  dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10120/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4293/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram diberi nomor barang bukti 10081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram diberi nomor barang bukti 10082/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  3. 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1885 gram diberi nomor barang bukti 10083/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  4. 3 (tiga) buah pipet bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2273 gram diberi nomor barang bukti 10084/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4448/FKF/IX/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 2 (dua) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card XL Axiata (ICCID : 8962115353778603041) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100144257838324) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4446/FKF/IX/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Memory Card dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Memory Card Sandisk 16 GB dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Smartfren (ICCID : 89622824411005540032) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

 

Subsidiair

----------Bahwa ia Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di perbatasan Pinrang-Enrekang tepatnya di Dusun Kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 03.00 WITA, bertempat di Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang Tim Sat Narkoba Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Taupiqul Ramadhan, S.Psi dan Saksi Bahtiar, S.H. melakukan penangkapan terhadap Saksi Denni Safriadi S Alias Ical (Penuntutan secara berkas perkara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Saksi Denni Safriadi S Alias Ical ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari terdakwa sehingga sekira pukul 18.00 WITA bertempat di BTN Lompoe Mas 1 Blok E No. 7 Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacu kiki Kota Pare-pare, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau, 1 (satu) buah gunting berwana hitam, 8 (delapan) buah pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah botol air mineral tanpa tutup, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A5 Pro warna Biru Muda dengan no. IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No.pol DD 6826 XAI, Nomor Rangka : MH1KD111XKK080810, Nomor Mesin : KD11E1080112. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4331/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG  dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 10120/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4293/NNF/IX/2025 tanggal 12 September 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik DENNI SAFRIADI S Alias ICAL Bin SAPTAR dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik kode A berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0862 gram diberi nomor barang bukti 10081/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) sachet plastik kode B berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2181 gram diberi nomor barang bukti 10082/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  3. 2 (dua) buah pipet kecil bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1885 gram diberi nomor barang bukti 10083/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  4. 3 (tiga) buah pipet bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2273 gram diberi nomor barang bukti 10084/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4448/FKF/IX/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dan 2 (dua) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Sim Card XL Axiata (ICCID : 8962115353778603041) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Telkomsel (ICCID : 8962100144257838324) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2711 warna biru muda IMEI 1 : 867985074415534 IMEI 2 : 867985074415526, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4446/FKF/IX/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo, S.T., M.H., dan Agung Dwianto, S.Si., serta mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Memory Card dan 1 (satu) buah Sim Card dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Pada image file Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa Riwayat Komunikasi melalui Aplikasi Whatsapp;
  2. Pada image file Memory Card Sandisk 16 GB dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  3. Pada image file Sim Card Smartfren (ICCID : 89622824411005540032) dari Handphone Merk Oppo Model : CPH2217 warna hitam IMEI 1 : 865720053254196 IMEI 2 : 865720053254188, tidak ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa REZHA ARINUGRAHA ASDAR Alias REZA Bin ASDAR LALANG memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya