Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Enr DR.SYAMSUDDIN, S.E.,M.M.,M.T. ABD. LAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR.SYAMSUDDIN, S.E.,M.M.,M.T.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABD. LAHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  sebidang tanah milik orang tua penggugat seluas + 9.607. M2 ( kurang lebih Sembilan ribu enam ratus tujuh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan : Sawah Mattuju / Sonda B. Nene Tonga;Selatan berbatasan dengan:  Jalan Pertanian; Timur berbatasan dengan:   Gojang / Indo Riko; Barat berbatsan dengan :   Wateng ADALAH HAK MILIK PENGGUGAT LELAKI DR.SYAMSUDDIN.SE.,M.M.,M.T.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat (Abd.Lahi)yang  menempati , menguasasi, mengelola sebidang tanah  objek sengketa milik penggugat tanpa hak adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum;
  4. Menyatakan tergugat lelaki Abd. Lahi  mengakibatkan kerugian matril terhadap penggugat sebesar Rp.166.000.000., ( seratus enam puluh enam juta rupiah ) Dan kerugian  in matril kepada penggugat yaitu lelaki DR.Syamsuddin,.S.E.,M.M.,M.T sebesar Rp.150.000.000. ( seratus ratus lima puluh juta rupiah ). Sehingga total kerugian yamg dialami penggugat sebesar Rp.316.000.000., ( tiga ratus enam belas juta  juta rupiah )
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan untuk itu dikuatkan.
  6. Menyatakan mengizinkan  pengugat untuk melakukan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama  penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi.
  8. Menghukum tergugat segera meninggalkan, mengosongkan objek sengketa tanpa syarat dengan sukarelah.
  9. Menghukum tergugat atau siapa saja yang turut menduduki dan /atau memperoleh hak dari pada mereka untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah sengketa kepengugat   dalam keadaan utuh dan sempurna untuk dimiliki dan dikuasai oleh pengugat lelaki DR.Syamsuddin.,M.M.,M.T. jika perlu bantuan aparat kepolisian.
  10. Menghukum tergugat untuk tunduk ,dan mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini,secara serta merta dijalankan meskipun timbul upaya  hukum dan ataupun perlawanan.
  11. Menghukum tergugat (lelaki Abd. Lahi) untuk   membayar kerugian matril sebesar  Rp.166.000.000., ( seeatus enam puluh enam  juta rupiah) Dan kerugian  in matril kepada penggugat yaitu lelaki DR.Syamsuddin,.S.E.,M.M.,M.T sebesar Rp.150.000.000. (seratus ratus lima puluh juta rupiah).  Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat kepenggugat  sebesar Rp.316.000.000., (tiga ratus enam  enam belas   juta rupiah).
  12. Menghukum tergugat   untuk membayar uang paksa (dwongson) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah) setiap harinya, setiap lalai memenuhi  putusan , terhitung sejak putusan diucapkan  hingga dilaksanakan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak