Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa Nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tertulis Sitti Lahir di Dadeko, 31 Desember 1969 adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah Sitti Bin Nabba Lahir di Dadeko, 04 Juli 1945 sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga terdahulu dengan nomor 7316020102080201 dan Surat Keterangan Desa Dadeko Nomor 23/DR/II/2025.
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
|