Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa HASAN telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 10 Mei 1995 di Jalan rumah kediamannya di Kalosi Timur, Kelurahan Kalosi, kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Sebagaimana surat kematian dari Kelurahan Kalosi Nomor: 472.1.12/49/KK/VI/2025;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Enrekang untuk mencatatkan tentang Akta Kematian Hasan tersebut sebagaimana mestinya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |