Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Enr MUTHMAINNA, S.H, M.H. BASRI ROSMAN Alias BASRI Bin ROSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1024/P.4.24/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI ROSMAN Alias BASRI Bin ROSMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa BASRI ROSMAN Alias BASRI Bin ROSMAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Desa Tampo Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, Saksi Gomer dan Saksi Annas beserta Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan terkait adanya aktifitas Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di sekitaran Anggeraja sehingga saat itu Saksi Gomer dan Saksi Annas menuju kelokasi tersebut dan sekitar pukul 02.00 Wita memasuki tanggal 25 Februari 2025, Saksi Gomer dan Saksi Annas mendapati Terdakwa di Desa Tampo Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dan segera melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset ukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) saset Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam bungkus rokok Malrboro berwarna merah kombinasi hitam dibagian kantong celana sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa shabu tersebut Terdakwa beli dari Lk. Basri (DPO) di Kabupaten Sidrap dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri;
  • Bahwa adapun Terdakwa mendapatkan shabu tersebut yaitu sebelumnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Terdakwa yang saat itu berada Kabupaten Sidrap mengantar istrinya yang akan melahirkan ke Rumah Sakit dan setelah beberapa hari di Rumah Sakit, Terdakwa meminta izin kepada istrinya untuk hendak kembali ke Kabupaten Enrekang pada tanggal 24 Februari 2026 dengan alasan akan membantu kedua orang tua nya bekerja di kebun;
  • Bahwa pada tanggal 24 Februari 2026 di sore harinya sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa berangkat dengan maksud untuk kembali ke Kabupaten Enrekang namun diperjalanan, Terdakwa menghubungi Lk. Basri (DPO) dengan mengatakan “ada ini uangku 350.000” sehingga Lk. Basri (DPO) mengirimkan rekening Sea Bank nya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menuju ke Bri Link dan mentranfer uang tersebut kepada Lk. Basri (DPO) dan tidak lama kemudian Lk. Basri (DPO) mengirimkan lokasi tempat dimana shabu tersebut akan diambil dan sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa berangkat kelokasi tempat dimana shabu tersebut di letakkan setelah itu sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa singgah di pondokpondok yang masih berada di kabupaten Sidrap dan saat itu Terdakwa mengkonsumsi sebagian dari shabu tersebut dan juga sisanya ia bagi menjadi 3 (tiga) saset dengan maksud untuk memudahkan pemakaian secara bertahap;
  • Bahwa sebelum tanggal 24 Februari 2026 tersebut, pada tanggal 23 Februari 2026 Terdakwa juga telah membeli shabu dari Lk. Basri (DPO) sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan telah habis di konsumsi oleh Terdakwa saat itu di Kab. Sidrap;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0931/NNF/II/2026 yang dibuat pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

  • 1 (satu) buah sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) saschet plastik berisi kristal bening dalam bungkusan rokok Malboro merah hitam dengan berat netto seluruhnya 0,3001 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa 0,2397 gram dengan nomor barang bukti 2958/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa Basri Rosman Alias Basri Bin Rosman dengan nomor barang bukti 2959/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina;

 

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa BASRI ROSMAN Alias BASRI Bin ROSMAN pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2026 bertempat di Desa Tampo Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, Saksi Gomer dan Saksi Annas beserta Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan terkait adanya aktifitas Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di sekitaran Anggeraja sehingga saat itu Saksi Gomer dan Saksi Annas menuju kelokasi tersebut dan sekitar pukul 02.00 Wita memasuki tanggal 25 Februari 2025, Saksi Gomer dan Saksi Annas mendapati Terdakwa di Desa Tampo Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang dan segera melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset ukuran sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) saset Narkotika jenis Shabu yang ditemukan didalam bungkus rokok Malrboro berwarna merah kombinasi hitam dibagian kantong celana sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa shabu tersebut Terdakwa beli dari Lk. Basri (DPO) di Kabupaten Sidrap dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri;
  • Bahwa adapun Terdakwa mendapatkan shabu tersebut yaitu sebelumnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Terdakwa yang saat itu berada Kabupaten Sidrap mengantar istrinya yang akan melahirkan ke Rumah Sakit dan setelah beberapa hari di Rumah Sakit, Terdakwa meminta izin kepada istrinya untuk hendak kembali ke Kabupaten Enrekang pada tanggal 24 Februari 2026 dengan alasan akan membantu kedua orang tua nya bekerja di kebun;
  • Bahwa pada tanggal 24 Februari 2026 di sore harinya sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa berangkat dengan maksud untuk kembali ke Kabupaten Enrekang namun diperjalanan, Terdakwa menghubungi Lk. Basri (DPO) dengan mengatakan “ada ini uangku 350.000” sehingga Lk. Basri (DPO) mengirimkan rekening Sea Bank nya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menuju ke Bri Link dan mentranfer uang tersebut kepada Lk. Basri (DPO) dan tidak lama kemudian Lk. Basri (DPO) mengirimkan lokasi tempat dimana shabu tersebut akan diambil dan sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa berangkat kelokasi tempat dimana shabu tersebut di letakkan setelah itu sekitar pukul 18.30 Wita, Terdakwa singgah di pondokpondok yang masih berada di kabupaten Sidrap dan saat itu Terdakwa mengkonsumsi sebagian dari shabu tersebut dan juga sisanya ia bagi menjadi 3 (tiga) saset dengan maksud untuk memudahkan pemakaian secara bertahap;
  • Bahwa sebelum tanggal 24 Februari 2026 tersebut, pada tanggal 23 Februari 2026 Terdakwa juga telah membeli shabu dari Lk. Basri (DPO) sebanyak 1 (satu) saset dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan telah habis di konsumsi oleh Terdakwa saat itu di Kab. Sidrap;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0931/NNF/II/2026 yang dibuat pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang pada pokoknya menerangkan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

  • 1 (satu) buah sachet plastik didalamnya terdapat 3 (tiga) saschet plastik berisi kristal bening dalam bungkusan rokok Malboro merah hitam dengan berat netto seluruhnya 0,3001 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan sisa 0,2397 gram dengan nomor barang bukti 2958/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi urine Terdakwa Basri Rosman Alias Basri Bin Rosman dengan nomor barang bukti 2959/2026/NNF benar mengandung Metamfetamina;

 

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya