Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar utang berdasarkan Surat Perjanjian Hutang-Piutang kepada Penggugat sebesar RP. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo.
Atau
Apabila yang Mulia hakim pada Pengadilan Negeri Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkara A quo memliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |