Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya...................................................
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convervatoir beslaag) yang dilakukan dalam perkara ini.............................................................................................................................
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat berhak untuk menuntut pembayaran ganti rugi terhadap barang-barang milik penggugat I. II, III, dan IV yang telah dirusak, ditebang, dimusnahkan, dihancurkan dan dihilangkan oleh para Tergugat untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan seperti yang telah diuraikan pada posita diatas....................................................................................................................................
- Menyatakan menurut hukum bahwa barang-barang yang telah dirusak, dibakar, dihancurkan, dimusnahkan dan atau dihilangkan oleh para Tergugat adalah milik dan kepunyaan dari Penggugat I, II, III, IV seperti yang telah diuraikan pada posita tersebut di atas.......................................................................................................................................
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari para Tergugat yang telah menghancurkan, merusak, membakar, menebang, memusnahkan dan menghilangkan barang-barang milik Pergugat I, II, III, dan IV haruslah di bayar ganti rugi oleh para Tergugat seperti yang telah diuraikan dalam posita tersebut di atas....................
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari para Tergugat yang telah menghancurkan, merusak, membakar, menebang, memusnahkan dan menghilangkan barang milik Penggugat I, II, III, dan IV adalah sebuah tindakan dan perbuatan yang jelas-jelas melawan hukum.......................................................................
- Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I, II, III, dan IV secara tanggung rentang atau secara sendiri-sendiri kepada para Penggugat sebesar Rp.793.600.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya dibagi oleh Penggugat I, II, III, dan IV sesuai dengan porsi kerugian masing-masing sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita tersebut diatas....................................................................................................................
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada para Penggugat masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang dihitung sejak isi putusan diucapkan hingga dilaksanakan..............................................................................................................
9.Menghukum para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri
untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini............................................
SUBSAIDIR
Apabila pengadilan Negeri Enrekang cq Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain maka para Penggugat memohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut kaidah dan norma hukum yang berlaku dalam perkara perdata ini.
Atas perkenaan Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa mengadili dan memutus perkara perdata ini terhadap gugatan yang para penggugat ajukan dihanturkan banyak terima kasih |