Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Enr 1.MUH SARIF SALAM
2.MUH. JAFAR
3.ASMA
1.YUSRAM YUSUF
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH SARIF SALAM
2MUH. JAFAR
3ASMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSRAM YUSUF
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. RUHANI S
2Kantor Pertanahan Enrekang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah seluas 1.050 m2 dalam Sertipikat Hak Milik No. 1341 seluas 3.349 m2 an. YUSRAN YUSUF, yang terletak di Jalan Jeruk Manis RT/RW: 002/003, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan rincian:
  • Sebidang tanah seluas: 300 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah milik PENGGUGAT II dengan batas-batas:
  • Utara       : PENGGUGAT III;
  • Selatan     : UMAR;
  • Timur       : TERGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
  • Barat       : ABD. HALIM;
  • Sebidang tanah seluas 450 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah milik PENGGUGAT I dengan batas-batas:
  • Utara       : TERGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
  • Selatan     : AMI;
  • Timur       : JALAN RAYA POROS RAPPANG ENREKANG;
  • Barat       : TERGGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
  • Sebidang tanah seluas 300 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah milik PENGGUGAT III dengan batas-batas:
  • Utara       : HANTE;
  • Selatan     : PENGGUGAT II;
  • Timur       : TERGUGAT I (sisa tanah SHM No. 1341);
  • Barat       : ABD. HALIM;

Adalah tanah hak milik PARA PENGGUGAT.

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT sepanjang menyangkut jaminan kredit Sertipikat Hak Milik Nomor: 1341 seluas 3.349 m2 atas nama YUSRAN YUSUF, atau setidak-tidaknya terkhusus menyangkut tanah hak milik PARA PENGGUGAT seluas: seluas: 1.050 m2, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  2. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 176/15.04/2024.01 tanggal 13 November 2024, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.030.000.000,- (tiga miliar tiga puluh juta rupiah) secara tunai setelah putusan perkara a quo dibacakan.
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum para TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak